INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sedikitnya 322 perkara tindak pidana korupsi (tipikor) ditangani aparat penegak hukum (APH) di Sulsel sepanjang 2020 hingga Agustus 2025.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI Tri Budi Rochmanto dalam keterangannya di Makassar, Jumat (27/2/2026), mengatakan KPK juga mencatat sebanyak 545 laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) terkait dugaan korupsi di Sulsel sepanjang 2021 hingga Agustus 2025.
Sementara Indeks Integritas Nasional 2025 dengan skor 72,32 masuk kategori rentan. Dari sisi integritas, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 menunjukkan skor Sulsel berada pada angka 66,55, menempatkan provinsi ini pada peringkat 24 nasional dan dalam kategori rentan.
Tri Budi saat menjadi narasumber pada kegiatan Ramadhan Leadership Camp (RLC) di Asrama Haji Makassar, menekankan bahwa pendekatan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan, melainkan harus diperkuat melalui strategi pencegahan sistemik yang dikenal sebagai “Trisula KPK”: yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Tri Budi dalam kesempatan itu juga memaparkan tiga jenis korupsi. Pertama, petty corruption, yakni penyalahgunaan wewenang dalam interaksi sehari-hari antara pejabat publik dan masyarakat.
Kedua, “grand corruption,” yaitu penyalahgunaan kekuasaan tingkat tinggi yang menguntungkan segelintir pihak dan merugikan banyak orang. “Ini lebih tinggi lagi,” ucapnya.
Ketiga, “political corruption atau state capture corruption,” yakni manipulasi kebijakan, institusi, dan prosedur oleh pengambil keputusan politik demi mempertahankan kekuasaan, status, dan kekayaan.
Pemprov Sulsel selaku pihak penyelenggara mengatakan kehadiran KPK dalam Ramadhan Leadership Camp menjadi bagian dari penguatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Sulsel, khususnya dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Program ini memperkuat literasi antikorupsi ASN sejak dini melalui pendekatan edukatif dan sistemik. Paparan langsung dari KPK memperjelas batas antara praktik administratif yang keliru dan tindak pidana korupsi, sehingga mendorong aparatur bekerja lebih hati-hati, profesional, dan berbasis regulasi.
Bagi masyarakat, penguatan integritas ASN ini diharapkan berimplikasi pada pelayanan publik yang lebih bersih, cepat, dan bebas pungutan liar. Upaya pencegahan yang konsisten juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah serta menciptakan iklim investasi yang lebih sehat di Sulawesi Selatan. (dam)




















