INDOPOSCO.ID – Peredaran narkoba lintas negara terus mengancam generasi muda Indonesia. Penindakan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi menjadi langkah krusial untuk melindungi masyarakat dan mencegah kerugian sosial yang besar. Sinergi tersebut membuahkan hasil ketika Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan 4.080 butir MDMA seberat 1.907,2 gram. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/2/2026).
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Jakarta, bersama BNN.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen yang dikumpulkan bersama oleh tim Bea Cukai dan BNN terkait adanya pengiriman mencurigakan dari luar negeri yang diberitahukan sebagai wedding dress/gaun pengantin,” ujarnya.
Setelah dilakukan analisis risiko, profiling, serta pemeriksaan mendalam terhadap paket yang dikirim melalui salah satu perusahaan jasa titipan, ditemukan butiran tablet yang disembunyikan pada dinding kardus. Hasil pengujian laboratorium menyatakan bahwa barang tersebut positif mengandung MDMA.
Syarif menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan pentingnya pengawasan berbasis intelijen dan kerja sama antarlembaga.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa pengawasan berbasis analisis intelijen dan sinergi antara Bea Cukai dan BNN menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran narkoba yang semakin kompleks modusnya,” katanya.
Sementara itu, Plt. Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol. Ray Hadi Siahaan menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja bersama yang solid sejak tahap pertukaran informasi, analisa bersama, hingga pelaksanaan controlled delivery. Setelah target teridentifikasi, tim gabungan melakukan pengawasan dan pengiriman terkontrol ke wilayah Cibatu, Cikarang Selatan. Saat paket diambil, petugas mengamankan seorang pria berinisial AZ.
Dari hasil pendalaman, tersangka diduga menerima perintah dari seseorang berinisial AFAM, warga negara asing yang diduga bagian dari jaringan internasional. BNN terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterkaitan lintas negara. BNN menyebutkan nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp1.632.000.000,-. Dari jumlah tersebut, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan sedikitnya 4.080 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan estimasi penghematan biaya sosial sebesar Rp6.523.756.800,-.
Tersangka AZ dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Bea Cukai dan BNN juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memerangi narkoba dengan menjaga lingkungan keluarga dan komunitas serta melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba. Sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan semakin mempersempit ruang gerak jaringan narkoba. (ipo)










