INDOPOSCO.ID – Perjanjian dagang Indonesia-AS resmi diteken dengan harapan mendongkrak ekspor dan investasi. Namun, tantangan sesungguhnya baru dimulai saat implementasi Agreement on Reciprocal Trade berjalan di lapangan
Perkembangan terbaru di Amerika Serikat turut memberi dimensi baru. Putusan Supreme Court of the United States yang membatasi kewenangan tarif pemerintah federal menunjukkan fondasi politik suatu perjanjian dagang dapat berubah mengikuti dinamika domestik negara mitra.
Menurut Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Amin Ak, secara hukum, perjanjian dagang tersebut tetap berlaku. Namun secara politik dan ekonomi, keseimbangan daya tawar bisa mengalami penyesuaian.
“Bagi Indonesia, situasi ini perlu dibaca secara jernih dan strategis,” kata Amin Ak dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, perjanjian dagang modern tidak lagi sekadar mengatur tarif dan arus barang. Di dalamnya terkandung pengaturan yang menyentuh tata kelola regulasi, ekonomi digital, standar industri, hingga arah kebijakan pembangunan domestik.
Oleh karena itu, pembacaan terhadap perjanjian harus dilakukan secara komprehensif, bukan parsial. “Perubahan global tersebut bukan alasan untuk meragukan kerja sama internasional, melainkan momentum untuk memperkuat fungsi pengawasan dan memastikan implementasi perjanjian berjalan sejalan dengan kepentingan nasional,” ucap Amin.
Salah satu perhatian utama adalah komitmen pembelian produk Amerika Serikat dalam nilai yang signifikan. Dalam perspektif diplomasi ekonomi, langkah tersebut dapat memperkuat hubungan bilateral dan membuka peluang akses pasar yang lebih luas.
Namun pada saat yang sama, implementasinya harus tetap menjaga agenda strategis nasional, khususnya ketahanan pangan dan perlindungan terhadap sektor produksi dalam negeri.
“Indonesia saat ini tengah mendorong penguatan swasembada pangan sebagai bagian dari prioritas pembangunan nasional. Keseimbangan antara keterbukaan perdagangan dan perlindungan kapasitas produksi domestik menjadi faktor kunci,” imbuh Amin Ak. (dan)











