• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Soroti Perjanjian Dagang RI-AS, Aktivis: Indonesia Super Buntung, Amerika Super Untung

Dilianto - Editor Dilianto -
Selasa, 24 Februari 2026 - 12:06
in Headline
Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump tengah berbincang di sela penandatanganan tarif perdagangan resiprokal kedua negara. Foto: Dokumen Setneg

Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump tengah berbincang di sela penandatanganan tarif perdagangan resiprokal kedua negara. Foto: Dokumen Setneg

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang baru saja ditandatangani menuai kritik keras dari kalangan pegiat perlindungan konsumen. Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai perjanjian tersebut jauh dari prinsip resiprokal atau saling menguntungkan.

Tulus menyebut, konfigurasi kewajiban dalam perjanjian itu sangat timpang. “Apanya yang menguntungkan, jika terdapat 217 pasal yang menjadi kewajiban pemerintah Indonesia dan hanya enam pasal yang menjadi kewajiban pemerintah Amerika. Indonesia super buntung, Amerika super untung,” ujar Tulus melalui gawai, Selasa (24/2/2026).

BacaJuga:

Six UNIFIL Peacekeepers Killed in Lebanon, Indonesian Troops Suffer Highest Casualties

Total 6 Pasukan UNIFIL Gugur di Lebanon, Prajurit TNI Jadi Korban Terbanyak

Indonesian Soldier Killed, House Urges UN to Review Protection of UNIFIL Troops

Ia menilai sejumlah klausul dalam perjanjian itu membuat publik Indonesia gusar, khususnya terkait kebijakan halal. Dalam artikel 2.9 bertajuk “Halal for Manufactured Goods”, disebutkan bahwa untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lain dari AS, Indonesia akan membebaskan produk tersebut dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.

Menurut Tulus, ketentuan tersebut bermasalah secara etik, moral, dan hukum. “Substansi pasal itu tidak etis dan tidak bermoral karena menginjak harga diri dan martabat bangsa Indonesia yang mayoritas muslim,” katanya.

Selain itu, ia menilai klausul tersebut bertentangan dengan hukum nasional. “Ini cacat hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan adanya jaminan halal bagi produk yang beredar di pasar, termasuk pangan, kosmetik, vitamin, dan obat-obatan,” tegasnya.

Tulus bahkan menyebut bahwa perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang nasional berpotensi batal demi hukum. “Sebuah perjanjian perdata yang bertentangan dengan hukum positif selevel undang-undang maka substansinya batal demi hukum. Artinya, perjanjian perdagangan Indonesia–Amerika bisa gugur,” jelas Tulus.

Menyikapi hal tersebut, Tulus mendesak pemerintah Indonesia segera melakukan renegosiasi. “Tidak seharusnya pemerintah mengorbankan rakyat sebagai tumbal dalam perjanjian perdagangan ini,” ungkapnya.

Eks Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga mendorong pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jelas mengenai asal produk impor dari AS.

“Importir harus mencantumkan label yang tegas bahwa produk berasal dari Amerika, misalnya daging sapi, daging ayam, dan bahan pangan lainnya,” kata Tulus.

Lebih jauh, Tulus mengajak masyarakat untuk mempertimbangkan aksi boikot sebagai bentuk perlindungan konsumen.

“Masyarakat konsumen Indonesia harus punya nyali melakukan boikot. Kehalalan adalah bagian dari keamanan produk. Aksi boikot adalah perlawanan efektif terhadap sikap arogan perjanjian perdagangan ini,” tegasnya.

Tulus pun menutup pernyataannya dengan seruan agar hak konsumen Indonesia dilindungi. “Selamatkan konsumen Indonesia!” tutupnya.

Kontroversi perjanjian ini menjadi ujian serius bagi kedaulatan kebijakan nasional, sekaligus menguji sejauh mana negara benar-benar berdiri di sisi kepentingan rakyat dan konsumen Indonesia. (her)

Tags: AktivisAmerika SerikatFKBIindonesiaPerjanjian Dagang RI–ASprinsip resiprokaltulus abadi

Berita Terkait.

Prajurit
Headline

Six UNIFIL Peacekeepers Killed in Lebanon, Indonesian Troops Suffer Highest Casualties

Sabtu, 25 April 2026 - 19:08
Pasukan
Headline

Total 6 Pasukan UNIFIL Gugur di Lebanon, Prajurit TNI Jadi Korban Terbanyak

Sabtu, 25 April 2026 - 19:08
Prajurit
Headline

Indonesian Soldier Killed, House Urges UN to Review Protection of UNIFIL Troops

Sabtu, 25 April 2026 - 18:07
Prajurit
Headline

Prajurit TNI Jadi Korban, DPR RI Dorong PBB Evaluasi Perlindungan Pasukan UNIFIL

Sabtu, 25 April 2026 - 18:07
Lagi, Prajurit TNI Kontingen UNIFIL Gugur di Lebanon Selatan
Headline

Lagi, Prajurit TNI Kontingen UNIFIL Gugur di Lebanon Selatan

Sabtu, 25 April 2026 - 09:26
bahlil
Headline

Respons Bahlil terkait Usulan KPK: di Golkar Tiap Munas Ada Ketua Umum Baru

Sabtu, 25 April 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1352 shares
    Share 541 Tweet 338
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.