INDOPOSCO.ID – Program revitalisasi satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada 2026 telah dialokasikan anggaran dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
“Ada 3 fokus program revitalisasi satuan pendidikan, yakni sekolah dengan kondisi rusak berat, sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta sekolah di daerah terdampak bencana,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti dalam keterangan, Senin (23/2/2026).
Ia menyebut, untuk program revitalisasi satuan pendidikan pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp14 triliun pada 2026. Dan saat ini, proses verifikasi dan validasi (verval) satuan pendidikan calon penerima bantuan tengah berlangsung.
“Untuk 2026 ini, yang sudah aman di APBN ada Rp14 triliun untuk revitalisasi. Sementara yang kami alokasikan, sekarang sudah proses verval, sekitar 11.470 satuan pendidikan,” bebernya.
Ia menegaskan, bahwa kebijakan ini merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam memastikan setiap anak Indonesia belajar di lingkungan yang aman dan layak. Infrastruktur pendidikan yang memadai menjadi fondasi penting untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses pendidikan.
Lebih lanjut, Mendikdasmen mengungkapkan, bahwa sesuai arahan Presiden Republik Indonesia pada peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025, cakupan revitalisasi pada 2026 akan diperluas secara signifikan. Pemerintah menargetkan tambahan 60.000 satuan pendidikan untuk direvitalisasi, sehingga total pada 2026 diproyeksikan mencapai lebih dari 71.000 satuan pendidikan.
Arahan tersebut, menurutnya, menunjukkan komitmen kuat Presiden dalam menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan nasional. Presiden memandang pendidikan sebagai kunci untuk memberantas kemiskinan.
“Bapak Presiden berkomitmen mengubah masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang maju dengan pendidikan sebagai prioritasnya. Berkali-kali beliau menyampaikan bahwa memberantas kemiskinan itu formulanya adalah pendidikan,” jelasnya.
Pada 2026, pelaksanaan program tetap menggunakan mekanisme swakelola, sebagaimana diterapkan sebelumnya. Skema ini dinilai mampu mendorong partisipasi aktif satuan pendidikan, sekaligus memastikan kualitas pembangunan lebih terjaga karena sekolah terlibat langsung dalam prosesnya. (nas)











