• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Tegaskan THR Wajib Cair Dua Pekan Sebelum Lebaran, Pelanggar Harus Disanksi

Dilianto - Editor Dilianto -
Jumat, 20 Februari 2026 - 21:37
in Nasional
irma

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Foto : Biro Pemberitaan DPR RI/Fahri/Andri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja wajib dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ketentuan tersebut, menurutnya, telah diatur dalam regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR RI.

“Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” ungkap Irma kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari laman DPR RI, Jumat (20/2/2026)

BacaJuga:

Gaung Kartini di IDSurvey, Maheswari Sisterhood Day 2026 Perkuat Kolaborasi Perempuan

Kementerian Apresiasi Kolaborasi Kreatif Aniwayang Live di Museum Nasional

Puncak Milad 24 PKS: “2+4 Hour Stream” Jadi Ruang Dialog Ketahanan Ekonomi, Pangan, dan Energi

Irma menyampaikan, aturan tersebut harus ditegaskan kembali oleh pemerintah agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda pembayaran hak pekerja. Ia menekankan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan wajib diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut legislator dari daerah pemilihan Sumatera Selatan II itu, ketentuan pembayaran dua minggu sebelum hari raya berlaku tegas khususnya bagi sektor swasta. Sementara itu, mekanisme pembayaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berbeda karena bersumber dari anggaran pemerintah.

Irma juga mengingatkan agar pengawas ketenagakerjaan benar-benar menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dan tidak lagi bersikap longgar terhadap pelanggaran pembayaran THR. DPR RI, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan agar perusahaan tidak mengabaikan kewajiban tersebut.

“Kalaupun paling lambat-lambatnya pun 1 minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, 2 minggu sebelum hari Raya. Jadi kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut,” tandasnya.

Dengan ketegasan regulasi dan pengawasan yang konsisten, DPR berharap hak pekerja dapat terpenuhi tepat waktu serta memberikan kepastian dan ketenangan bagi para pekerja dalam menyambut Hari Raya. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IXLebaran 2026thr

Berita Terkait.

sanung
Nasional

Gaung Kartini di IDSurvey, Maheswari Sisterhood Day 2026 Perkuat Kolaborasi Perempuan

Minggu, 26 April 2026 - 12:22
irene
Nasional

Kementerian Apresiasi Kolaborasi Kreatif Aniwayang Live di Museum Nasional

Minggu, 26 April 2026 - 12:12
pks
Nasional

Puncak Milad 24 PKS: “2+4 Hour Stream” Jadi Ruang Dialog Ketahanan Ekonomi, Pangan, dan Energi

Minggu, 26 April 2026 - 10:20
jhub
Nasional

Yakin Pengoperasian Kapal JHUB Tak Ganggu Nelayan Lokal? Ini Penjelasan KKP

Minggu, 26 April 2026 - 09:07
ABK
Nasional

Mendikdasmen: Anak Berkebutuhan Khusus Bukan Kutukan, Wajib Dapat Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 22:01
Jemaah-Haji
Nasional

Layanan Kesehatan Dioptimalkan, 15.349 Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Sabtu, 25 April 2026 - 21:00

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1352 shares
    Share 541 Tweet 338
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.