INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja wajib dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ketentuan tersebut, menurutnya, telah diatur dalam regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR RI.
“Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” ungkap Irma kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari laman DPR RI, Jumat (20/2/2026)
Irma menyampaikan, aturan tersebut harus ditegaskan kembali oleh pemerintah agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda pembayaran hak pekerja. Ia menekankan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan wajib diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut legislator dari daerah pemilihan Sumatera Selatan II itu, ketentuan pembayaran dua minggu sebelum hari raya berlaku tegas khususnya bagi sektor swasta. Sementara itu, mekanisme pembayaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berbeda karena bersumber dari anggaran pemerintah.
Irma juga mengingatkan agar pengawas ketenagakerjaan benar-benar menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dan tidak lagi bersikap longgar terhadap pelanggaran pembayaran THR. DPR RI, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan agar perusahaan tidak mengabaikan kewajiban tersebut.
“Kalaupun paling lambat-lambatnya pun 1 minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, 2 minggu sebelum hari Raya. Jadi kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut,” tandasnya.
Dengan ketegasan regulasi dan pengawasan yang konsisten, DPR berharap hak pekerja dapat terpenuhi tepat waktu serta memberikan kepastian dan ketenangan bagi para pekerja dalam menyambut Hari Raya. (dil)










