INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Atambua kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan rokok ilegal di wilayah perbatasan. Pada Kamis (12/2/2026), instansi tersebut resmi melaksanakan penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang cukai kepada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Atambua, Muhammad Hanifuddin, mengatakan penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari keseriusan dalam memastikan proses hukum berjalan hingga persidangan.
“Penyerahan tahap II ini menandai komitmen kami dalam memastikan proses hukum berjalan tuntas hingga persidangan,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, total barang bukti yang diserahkan mencapai 1.109 karton atau setara dengan sekitar 11 juta batang rokok ilegal yang diduga dilekati pita cukai secara tidak sah. Jumlah tersebut dinilai sangat signifikan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara besar apabila beredar luas di masyarakat.
Hanifuddin menjelaskan, mekanisme penyerahan dilakukan secara simbolis dan administratif. Sebanyak empat karton rokok diserahkan langsung kepada pihak Kejari TTU sebagai representasi barang bukti, sementara 1.105 karton lainnya dititipkan kembali di Kantor Bea Cukai Atambua dengan mempertimbangkan kapasitas serta aspek keamanan penyimpanan.
“Seluruh barang bukti tetap berada dalam pengawasan jaksa. Untuk menjamin keutuhan dan mencegah potensi manipulasi, barang yang dititipkan telah dilakukan penyegelan oleh pihak Kejaksaan,” katanya.
Pihak Kejari TTU menegaskan penyegelan merupakan prosedur tetap dalam penanganan perkara pidana guna memastikan barang bukti tetap utuh hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bea Cukai Atambua pun mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal demi menjaga kepentingan negara dan kepastian hukum,” pungkas Hanifuddin. (ipo)




















