• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Atambua Serahkan Tersangka dan 11 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari TTU

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 20 Februari 2026 - 14:34
in Nusantara
Rokok

Ilustrasi batang rokok illegal. Foto: Dokumen Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Atambua kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan rokok ilegal di wilayah perbatasan. Pada Kamis (12/2/2026), instansi tersebut resmi melaksanakan penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang cukai kepada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Atambua, Muhammad Hanifuddin, mengatakan penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari keseriusan dalam memastikan proses hukum berjalan hingga persidangan.

BacaJuga:

Bea Cukai dan Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate dari Malaysia

Bea Cukai Fasilitasi Impor 5 Helikopter untuk Antisipasi Karhutla di Riau

Bea Cukai Batam Tindak 54 Pelanggaran dalam Sebulan, dari Rokok Ilegal hingga Narkotika

“Penyerahan tahap II ini menandai komitmen kami dalam memastikan proses hukum berjalan tuntas hingga persidangan,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, total barang bukti yang diserahkan mencapai 1.109 karton atau setara dengan sekitar 11 juta batang rokok ilegal yang diduga dilekati pita cukai secara tidak sah. Jumlah tersebut dinilai sangat signifikan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara besar apabila beredar luas di masyarakat.

Hanifuddin menjelaskan, mekanisme penyerahan dilakukan secara simbolis dan administratif. Sebanyak empat karton rokok diserahkan langsung kepada pihak Kejari TTU sebagai representasi barang bukti, sementara 1.105 karton lainnya dititipkan kembali di Kantor Bea Cukai Atambua dengan mempertimbangkan kapasitas serta aspek keamanan penyimpanan.

“Seluruh barang bukti tetap berada dalam pengawasan jaksa. Untuk menjamin keutuhan dan mencegah potensi manipulasi, barang yang dititipkan telah dilakukan penyegelan oleh pihak Kejaksaan,” katanya.

Pihak Kejari TTU menegaskan penyegelan merupakan prosedur tetap dalam penanganan perkara pidana guna memastikan barang bukti tetap utuh hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bea Cukai Atambua pun mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal demi menjaga kepentingan negara dan kepastian hukum,” pungkas Hanifuddin. (ipo)

Tags: Bea CukaiBea Cukai AtambuaKejari Timor Tengah Utararokok ilegal

Berita Terkait.

bc4
Nusantara

Bea Cukai dan Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate dari Malaysia

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:55
bc3
Nusantara

Bea Cukai Fasilitasi Impor 5 Helikopter untuk Antisipasi Karhutla di Riau

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:45
bc2
Nusantara

Bea Cukai Batam Tindak 54 Pelanggaran dalam Sebulan, dari Rokok Ilegal hingga Narkotika

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:35
Penandatanganan
Nusantara

Cegah Judi Online dan Pinjol Ilegal di Jabar Melalui Program Literasi Keuangan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:15
Belajar Kelola Sampah dan Lestarikan Mangrove, Siswa Bunyu Diajak Jadi Penjaga Lingkungan
Nusantara

Belajar Kelola Sampah dan Lestarikan Mangrove, Siswa Bunyu Diajak Jadi Penjaga Lingkungan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:13
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nusantara

Platform Keempat Sukses Onstream, PHM Percepat Produksi Gas dari Proyek Sisi Nubi

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:03

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1227 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1464 shares
    Share 586 Tweet 366
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.