• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PDIP: RUU Perampasan Aset Satu Kesatuan dengan Reformasi Hukum Nasional

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 15 Februari 2026 - 18:44
in Nasional
Hasto

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Minggu (15/2/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset merupakan satu kesatuan reformasi hukum nasional sehingga tidak bisa dipisahkan dari penguatan peraturan perundang-undangan lainnya.

Hasto ketika ditemui di Jakarta, Minggu, mengatakan hal tersebut merupakan salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari rapat kerja nasional (rakernas) PDIP.

BacaJuga:

HUT ke-22 DPD, Gelar Aksi Donor Darah Serentak di 38 Provinsi

Mendagri Ajak Pemda Dukung Pembenahan Keberangkatan Haji dan Umrah

Ketika Syarat Wakil Presiden Bermasalah, Jalur Hukum Apa yang Tersedia?

“Rekomendasi rakernas pertama PDI Perjuangan adalah reformasi sistem politik nasional kita itu dilakukan bersamaan dengan reformasi hukum, termasuk di dalamnya ada penguatan dari Undang-Undang KPK-nya, kemudian ada undang-undang dari perampasan aset negara, itu diletakkan dalam satu kesatuan reformasi hukum nasional,” katanya.

Sebagai kerangka kesatuan reformasi hukum nasional, Hasto menjelaskan RUU Perampasan Aset harus sejalan dengan asas proses hukum yang adil atau due process of law dan hak asasi manusia (HAM).

“Dari pengalaman saya pribadi kan juga due process of law itu kan sering dilanggar justru oleh aparat penegak hukum. Jadi, menegakkan hukum itu juga melekat dengan penghormatan terhadap HAM,” katanya.

Selain itu, Hasto juga mengingatkan, “Jangan kemudian penegakan hukum menjadi alat bagi kekuasaan. Ini kan yang sering terjadi.”

Sebelumnya, Komisi III DPR RI mulai membahas pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana sebagai salah satu upaya memaksimalkan pemberantasan tindak pidana.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengatakan RUU itu dirancang untuk memberantas tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial.

“Rapat kami nyatakan terbuka untuk umum,” kata Sari saat membuka rapat pembahasan RUU tersebut di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1).

Rapat pembentukan RUU Perampasan Aset dilakukan bersama Badan Keahlian DPR RI untuk mendengarkan laporan proses pembuatan naskah akademik RUU itu.

Sementara itu, Badan Keahlian DPR RI menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana akan terdiri dari 8 bab dan 62 pasal.

Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono mengatakan naskah akademik disusun dengan mengundang para pakar sebagai bentuk partisipasi publik, mulai dari ahli hukum Universitas Gadjah Mada hingga praktisi hukum eks peneliti Indonesia Corruption Watch.

“RUU ini kenapa penting? Memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku, utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, sehingga dapat dipulihkan sekaligus memutus mata rantai kejahatan,” kata Bayu. (bro)

Tags: PDIPReformasi Hukum NasionalRUU Perampasan Aset

Berita Terkait.

HUT ke-22 DPD, Gelar Aksi Donor Darah Serentak di 38 Provinsi
Nasional

HUT ke-22 DPD, Gelar Aksi Donor Darah Serentak di 38 Provinsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:05
Mendagri Ajak Pemda Dukung Pembenahan Keberangkatan Haji dan Umrah
Nasional

Mendagri Ajak Pemda Dukung Pembenahan Keberangkatan Haji dan Umrah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:01
Bea Cukai Gresik Musnahkan 9,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,61 Miliar
Nasional

Ketika Syarat Wakil Presiden Bermasalah, Jalur Hukum Apa yang Tersedia?

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:01
ribka
Nasional

Wamendagri Pastikan Dana Otsus Papua Berdampak bagi Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:13
zainut
Nasional

BAZNAS Petakan Potensi Zakat Pertanian Desa Capai Rp326,95 Miliar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:03
mbg
Nasional

Tak Sekadar Masalah Tata Kelola, Komnas HAM Ungkap Pelanggaran HAM di Program MBG

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:22

OLAHRAGA

BNI Hadirkan Promo dan Kemudahan Transaksi di MotoGP Mandalika 2026
Olahraga

BNI Hadirkan Promo dan Kemudahan Transaksi di MotoGP Mandalika 2026

Editor Ali Rachman
Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:26

INDOPOSCO.ID — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menghadirkan berbagai kemudahan transaksi dan program bagi nasabah selama gelaran...

SelengkapnyaDetails
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07
bri

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2715 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1014 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.