INDOPOSCO.ID – Penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025 memicu reaksi keras dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta menyebut kondisi tersebut sebagai peringatan keras untuk mengevaluasi sistem pencegahan dan penindakan korupsi di Tanah Air.
Berdasarkan catatan IPK tahun 2025, skor Indonesia turun menjadi 34 dari sebelumnya 37 dan membuat peringkat Indonesia merosot dari posisi 99 menjadi 109 dari 180 negara.
“Ini menjadi alarm bagi pencegahan dan penindakan korupsi di Indonesia. Padahal kita memiliki berbagai instrumen yang digadang-gadang sebagai jawaban atas persoalan korupsi di Indonessia,” kata I Nyoman Parta dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
Meskipun reformasi telah berjalan dan berbagai instrumen pemberantasan korupsi telah dibentuk, nyatanya persoalan korupsi belum menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Sebaliknya, situasi justru kian memprihatinkan, sebagaimana dikonfirmasi oleh penurunan skor IPK tahun 2025.
Ia menyinggung luasnya gurita korupsi di Indonesia yang tidak hanya menjangkiti birokrasi dari tingkat desa sampai nasional, tetapi juga merambah dunia usaha. Ironisnya, sektor-sektor krusial seperti Kementerian Agama dan lembaga peradilan pun tidak luput dari persoalan tersebut.
“Korupsi telah terjadi diberbagai lini, baik eksekutif, legislatif, yudikatif. lalu dari pemerintahan tingkat desa, daerah hingga nasional. Selain itu di BUMN, swasta dan Mirisnya korupsi juga terjadi di kementrian agama, dan peradilan,” kritik I Nyoman Parta.
Menurutnya, dibutuhkan perubahan reformis dan struktural di berbagai segmen. Terkhusus untuk peran DPR, salah satunya adalah memperkuat fungsi pengawasan dan anggaran
“Sebagai contoh di legislatif, dalam proses penganggaran, DPR tidak lagi membahas satuan 3 akibat dari Putusan Nomor 35/PUU-XI/2013. Hal ini menyebabkan fungsi pengawasan di DPR berkaitan dengan penggunaan dana APBN sangat minim,” ucap politikus PDIP itu.
Ia menegaskan relevansi RUU Perampasan Aset sebagai perangkat tambahan yang vital. Baginya, keberadaan aturan ini akan menjadi kunci strategis dalam mengejar dan memulihkan aset hasil korupsi secara lebih maksimal.
“Pendekatan follow the money harus diperkuat, karena efek jera dalam tindak pidana korupsi tidak hanya terletak pada hukuman badan, tetapi juga pada pemiskinan pelaku dan perampasan aset hasil korupsi,” ujar I Nyoman Parta.
“Saat ini, RUU perampasan aset telah menjadi agenda proritas di DPR, ditunjukan dengan RUU ini sudah masuk kedalam prolegnas prioritas 2026 dan segera akan dilakukan pembahasan,” pungkasnya. (dan)










