INDOPOSCO.ID – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) resmi melawan balik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2026.
Langkah hukum ini diajukan Yaqut pada 10 Februari 2026, dan telah terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Melalui praperadilan ini, Yaqut ingin menguji sah tidaknya proses penyidikan dan penetapan status tersangka oleh lembaga antirasuah.
Menanggapi langkah tersebut, KPK menegaskan menghormati upaya hukum yang ditempuh mantan menteri asal PKB itu.
“KPK menghormati hak hukum tersangka YCQ yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Budi menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin undang-undang.
“Itu bagian dari mekanisme uji formil dalam sistem peradilan pidana, dan kami menghormatinya,” ujarnya menambahkan.
Kasus dugaan korupsi penentuan dan penyelenggaraan kuota haji ini pertama kali diungkap KPK pada 9 Agustus 2025. Dalam penyelidikan awal, KPK menemukan indikasi penyimpangan pada proses pengalokasian dan pemberangkatan jemaah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
Dua hari kemudian, 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil perhitungan sementara kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga tersebut juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga orang yang diduga terlibat.
Ketiganya adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan Staf Khusus Menteri Agama), dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Setelah melakukan penyidikan mendalam, pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
KPK memastikan proses hukum akan tetap berjalan meski Yaqut mengajukan praperadilan. Penyidik disebut terus melengkapi berkas perkara serta memeriksa sejumlah saksi tambahan.
Sementara itu, sejumlah pengamat menilai langkah Yaqut merupakan strategi hukum untuk menguji prosedur penyidikan KPK, yang kerap menjadi sorotan dalam kasus besar. Publik pun menantikan hasil sidang praperadilan yang akan menjadi ujian awal kekuatan bukti lembaga antirasuah tersebut. (dam)











