• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Yaqut Lawan Balik KPK! Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, Sidang Dimulai 24 Februari

Yaqut Cholil Qoumas, KPK, Praperadilan, Kasus Korupsi Kuota Haji

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 11 Februari 2026 - 15:21
in Headline
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Foto: ANTARA

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) resmi melawan balik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2026.

Langkah hukum ini diajukan Yaqut pada 10 Februari 2026, dan telah terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Melalui praperadilan ini, Yaqut ingin menguji sah tidaknya proses penyidikan dan penetapan status tersangka oleh lembaga antirasuah.

BacaJuga:

Ini Alasan Wacana Militerisasi Penerima Beasiswa LPDP Disoal

Update Penanganan Kasus Kecelakaan KA di Bekasi, Polisi Telah Periksa 36 Saksi

Banjir di Jakarta Meluas, 55 RT Terendam

Menanggapi langkah tersebut, KPK menegaskan menghormati upaya hukum yang ditempuh mantan menteri asal PKB itu.

“KPK menghormati hak hukum tersangka YCQ yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Budi menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin undang-undang.

“Itu bagian dari mekanisme uji formil dalam sistem peradilan pidana, dan kami menghormatinya,” ujarnya menambahkan.

Kasus dugaan korupsi penentuan dan penyelenggaraan kuota haji ini pertama kali diungkap KPK pada 9 Agustus 2025. Dalam penyelidikan awal, KPK menemukan indikasi penyimpangan pada proses pengalokasian dan pemberangkatan jemaah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

Dua hari kemudian, 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil perhitungan sementara kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga tersebut juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga orang yang diduga terlibat.

Ketiganya adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan Staf Khusus Menteri Agama), dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Setelah melakukan penyidikan mendalam, pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

KPK memastikan proses hukum akan tetap berjalan meski Yaqut mengajukan praperadilan. Penyidik disebut terus melengkapi berkas perkara serta memeriksa sejumlah saksi tambahan.

Sementara itu, sejumlah pengamat menilai langkah Yaqut merupakan strategi hukum untuk menguji prosedur penyidikan KPK, yang kerap menjadi sorotan dalam kasus besar. Publik pun menantikan hasil sidang praperadilan yang akan menjadi ujian awal kekuatan bukti lembaga antirasuah tersebut. (dam)

Tags: Kasus Korupsi Kuota HajiKorupsi Kuota HajiKPKPraperadilanyaqut cholil qoumas

Berita Terkait.

Rupiah
Headline

Ini Alasan Wacana Militerisasi Penerima Beasiswa LPDP Disoal

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:13
Basarnas
Headline

Update Penanganan Kasus Kecelakaan KA di Bekasi, Polisi Telah Periksa 36 Saksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:52
Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai
Headline

Banjir di Jakarta Meluas, 55 RT Terendam

Senin, 4 Mei 2026 - 23:33
Pesawat
Headline

Inflasi April 2026 Tembus 0,13 Persen, Transportasi Jadi Penyumbang Terbesar

Senin, 4 Mei 2026 - 15:05
kereta
Headline

Bekasi Train Collision Case: Police Question Additional Witnesses from KAI

Senin, 4 Mei 2026 - 11:52
sar
Headline

Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi, Polisi Turut Periksa Saksi dari KAI

Senin, 4 Mei 2026 - 11:42

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3682 shares
    Share 1473 Tweet 921
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.