• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Yaqut Lawan Balik KPK! Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, Sidang Dimulai 24 Februari

Yaqut Cholil Qoumas, KPK, Praperadilan, Kasus Korupsi Kuota Haji

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 11 Februari 2026 - 15:21
in Headline
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Foto: ANTARA

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) resmi melawan balik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2026.

Langkah hukum ini diajukan Yaqut pada 10 Februari 2026, dan telah terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Melalui praperadilan ini, Yaqut ingin menguji sah tidaknya proses penyidikan dan penetapan status tersangka oleh lembaga antirasuah.

BacaJuga:

Usut Penggalangan Dana Demo, Polisi Bakal Panggil Koordinator AMPB

Stafsus Menteri Kehutanan Mangkir dari Panggilan KPK

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 100 Orang

Menanggapi langkah tersebut, KPK menegaskan menghormati upaya hukum yang ditempuh mantan menteri asal PKB itu.

“KPK menghormati hak hukum tersangka YCQ yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Budi menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin undang-undang.

“Itu bagian dari mekanisme uji formil dalam sistem peradilan pidana, dan kami menghormatinya,” ujarnya menambahkan.

Kasus dugaan korupsi penentuan dan penyelenggaraan kuota haji ini pertama kali diungkap KPK pada 9 Agustus 2025. Dalam penyelidikan awal, KPK menemukan indikasi penyimpangan pada proses pengalokasian dan pemberangkatan jemaah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

Dua hari kemudian, 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil perhitungan sementara kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga tersebut juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga orang yang diduga terlibat.

Ketiganya adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan Staf Khusus Menteri Agama), dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Setelah melakukan penyidikan mendalam, pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

KPK memastikan proses hukum akan tetap berjalan meski Yaqut mengajukan praperadilan. Penyidik disebut terus melengkapi berkas perkara serta memeriksa sejumlah saksi tambahan.

Sementara itu, sejumlah pengamat menilai langkah Yaqut merupakan strategi hukum untuk menguji prosedur penyidikan KPK, yang kerap menjadi sorotan dalam kasus besar. Publik pun menantikan hasil sidang praperadilan yang akan menjadi ujian awal kekuatan bukti lembaga antirasuah tersebut. (dam)

Tags: Kasus Korupsi Kuota HajiKorupsi Kuota HajiKPKPraperadilanyaqut cholil qoumas

Berita Terkait.

Supriyono
Headline

Usut Penggalangan Dana Demo, Polisi Bakal Panggil Koordinator AMPB

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:25
Raja-Juli
Headline

Stafsus Menteri Kehutanan Mangkir dari Panggilan KPK

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:45
Korban-Gempa
Headline

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 100 Orang

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:54
YLKI
Headline

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Sepihak: Bank Mandiri, Hak Konsumen Tergerus

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:23
Anggota-Brimob
Headline

Soal Rencana Demo 27 Agustus, Polri Respons Normatif

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:42
sukamta
Headline

Polemik Hijab Kadet Unhan Memanas, DPR Soroti Pelaksanaan Aturan di Lapangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:02
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga
Olahraga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Editor Ali Rachman
Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56

INDOPOSCO.ID – Pekan pertama Liga Inggris 2026/2027 langsung menyuguhkan drama dari berbagai stadion. Manchester City dan Liverpool sama-sama memperlihatkan mental...

SelengkapnyaDetails
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02
Tonali

Hasil Liga Inggris: Arsenal Perkasa, MU-Tottenham Tumbang di Pekan Pertama

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:21
ut

Disporseni Nasional UT Championship 2026, Cetak Talenta Basket Muda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:02
Gempa NTT Picu Eksodus Warga, Manggarai Timur Catat Pengungsi Terbanyak

Resmi ke Barcelona, Rodri Didatangkan dengan Mahar Fantastis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:41

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.