• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Yaqut Lawan Balik KPK! Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, Sidang Dimulai 24 Februari

Yaqut Cholil Qoumas, KPK, Praperadilan, Kasus Korupsi Kuota Haji

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 11 Februari 2026 - 15:21
in Headline
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Foto: ANTARA

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) resmi melawan balik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2026.

Langkah hukum ini diajukan Yaqut pada 10 Februari 2026, dan telah terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Melalui praperadilan ini, Yaqut ingin menguji sah tidaknya proses penyidikan dan penetapan status tersangka oleh lembaga antirasuah.

BacaJuga:

Temuan BPK Masalah Keuangan Rp49,28 Triliun, DPD Desak Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Dibenahi

BPK Audit Finds Rp49.28 Trillion in Financial Issues, DPD Calls for Reforms to Education and Health Budgets

Yusril Hemat Bicara soal Putusan MK terkait Polemik Ijazah Gibran

Menanggapi langkah tersebut, KPK menegaskan menghormati upaya hukum yang ditempuh mantan menteri asal PKB itu.

“KPK menghormati hak hukum tersangka YCQ yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Budi menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin undang-undang.

“Itu bagian dari mekanisme uji formil dalam sistem peradilan pidana, dan kami menghormatinya,” ujarnya menambahkan.

Kasus dugaan korupsi penentuan dan penyelenggaraan kuota haji ini pertama kali diungkap KPK pada 9 Agustus 2025. Dalam penyelidikan awal, KPK menemukan indikasi penyimpangan pada proses pengalokasian dan pemberangkatan jemaah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

Dua hari kemudian, 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil perhitungan sementara kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga tersebut juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga orang yang diduga terlibat.

Ketiganya adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan Staf Khusus Menteri Agama), dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Setelah melakukan penyidikan mendalam, pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

KPK memastikan proses hukum akan tetap berjalan meski Yaqut mengajukan praperadilan. Penyidik disebut terus melengkapi berkas perkara serta memeriksa sejumlah saksi tambahan.

Sementara itu, sejumlah pengamat menilai langkah Yaqut merupakan strategi hukum untuk menguji prosedur penyidikan KPK, yang kerap menjadi sorotan dalam kasus besar. Publik pun menantikan hasil sidang praperadilan yang akan menjadi ujian awal kekuatan bukti lembaga antirasuah tersebut. (dam)

Tags: Kasus Korupsi Kuota HajiKorupsi Kuota HajiKPKPraperadilanyaqut cholil qoumas

Berita Terkait.

Filep
Headline

Temuan BPK Masalah Keuangan Rp49,28 Triliun, DPD Desak Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Dibenahi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:28
Rupiah
Headline

BPK Audit Finds Rp49.28 Trillion in Financial Issues, DPD Calls for Reforms to Education and Health Budgets

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:28
yusril
Headline

Yusril Hemat Bicara soal Putusan MK terkait Polemik Ijazah Gibran

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:11
Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran, KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Headline

Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran, KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:26
Bea Cukai Gresik Musnahkan 9,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,61 Miliar
Headline

700 Personel Aparat Gabungan Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan 

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:16
gibrann
Headline

Pascaputusan MK, DKPP Belum Terima Aduan Terkait KPU Soal Syarat Pendidikan Gibran

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:02

OLAHRAGA

Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya
Olahraga

Bukan Sekadar Rebut Gelar, Turnamen Biliar FWUMKM Perkuat Sinergi Wartawan dan Pemerintah

Editor Laurens Dami
Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:34

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 20 forum wartawan se-Jabodetabek berkumpul dalam ajang Media Billiards Tournament ‘Press & Pocket Tournament’ Piala Menteri UMKM...

SelengkapnyaDetails
Hadi-Tj

Hadi Tjahjanto Sebut Negara Eropa Jadi Pesaing Terberat Karateka Indonesia di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:48
forki

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07
bri

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2716 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1058 shares
    Share 423 Tweet 265
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    887 shares
    Share 355 Tweet 222
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.