INDOPOSCO.ID – Staf Khusus Menteri Kehutanan, Andi Saiful Haq, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal tersebut. Pemanggilan terhadap Andi Saiful Haq telah dijadwalkan pada Jumat (21/8/2026).
“Benar, yang bersangkutan. tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan pekan lalu,” kata Budi Prasetyo kepada INDOPOSCO melalui gawai, Jakarta, Senin (24/8/2026).
KPK belum menentukan pemanggilan lanjutan lantaran masih menanti respons dari yang bersangkutan. Ia menekankan bahwa keterangan saksi sangat penting dalam pengusutan suatu kasus.
“Penyidik masih menungu konfirmasinya. Karena pada prinsipnya keterangan setiap saksi adalah untuk membantu proses penyidikan dalam pengungkapan suatu perkara,” ujar Budi Prasetyo.
Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dikaitkan dalam pusaran kasus dugaan suap dan gratifikasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.
Suhardiman resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir Juni 2026 terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Raja Juli mengaku pernah bertemu dengan Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman menyerahkan amplop berisi uang. Namun, uang tersebut baru dikembalikan seminggu kemudian oleh staf khusus Menteri Kehutanan, Andi Saiful Haq, sebelum terjadinya OTT.
KPK menduga Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni belum mengembalikan seluruh uang dalam amplop pemberian Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby. Pertemuan kedua pejabat itu diketahui terjadi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihak Kementerian Kehutanan baru mengembalikan 12.000 dari total 14.000 dolar Singapura kepada Suhardiman Amby.
“Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 SGD,” jelas Budi Prasetyo terpisah di Jakarta dikutip Kamis (6/8/2026).(dan)























