INDOPOSCO.ID – Polemik pemblokiran rekening milik Supriyono alias Botok selaku koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), mendapat sorotan dari pegiat perlindungan konsumen.
Pemblokiran tersebut ramai diberitakan terjadi setelah Botok disebut akan terlibat dalam aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (27/8/2026) mendatang. Pihak Bank Mandiri menyatakan pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat. Namun, alasan tersebut dinilai belum cukup untuk menjelaskan dasar dan mekanisme pemblokiran rekening nasabah secara transparan.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai tindakan pemblokiran tersebut, apabila dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas, merupakan langkah gegabah dan berpotensi merugikan hak konsumen.
“Dalam kasus tersebut, pihak Bank Mandiri melakukan tindakan yang gegabah, dan jelas melanggar hak-hak konsumen yang dijamin oleh UU Perbankan dan atau UU Perlindungan Konsumen. Plus UU Perlindungan Data Pribadi,” kata Tulus melalui gawai, Senin (24/8/2026).
Menurut Tulus, pembatasan akses terhadap rekening nasabah tidak semestinya dilakukan secara serampangan tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. “Aksi pemblokiran itu sangat merugikan konsumen sebagai nasabah,” tegasnya.
Tulus menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan permintaan maaf dari manajemen Bank Mandiri. Nasabah dan publik, kata dia, berhak mendapatkan penjelasan mengenai pihak yang meminta pemblokiran, dasar hukumnya, serta prosedur yang dijalankan.
“Tidak cukup bagi manajemen Bank Mandiri hanya minta maaf pada nasabah. Bank Mandiri harus memberikan penjelasan secara gamblang, dan tidak akan mengulanginya kembali,” ujar Tulus.
Ia juga menyebut Bank Mandiri semestinya mempertimbangkan kompensasi apabila pemblokiran tersebut terbukti menimbulkan kerugian. “Bank Mandiri juga seharusnya memberikan kompensasi atas kerugian moral yang dialami nasabahnya, bahkan mungkin kerugian material,” ungkapnya.
Tulus turut mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun tangan memastikan tindakan terhadap rekening nasabah dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan dasar hukum yang jelas. “OJK harus berindak tegas dan menegur keras aksi gegabah Bank Mandiri tersebut. Apalagi PPATK tidak memerintahkan aksi pemblokiran tersebut. Semoga klaim ini bukan aksi saling lempar tanggung jawab,” terangnya.
Menurut Tulus, transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui dasar dilakukannya pemblokiran rekening nasabah sekaligus mencegah munculnya persepsi bahwa rekening dapat dibatasi tanpa landasan hukum yang kuat.
Ia menegaskan pembatasan rekening harus memiliki dasar dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. “Aksi pemblokiran seharusnya hanya dilakukan saat ada perintah dari pengadilan,” kata eks Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu.
Tulus khawatir jika persoalan tersebut tidak dijelaskan secara terbuka dan dievaluasi serius, kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. “Aksi pemblokiran oleh Bank Mandiri menjadi preseden buruk bagi performa dan kinerja bank di Indonesia,” tutupnya. (her)






















