INDOPOSCO.ID – Polemik hijab di lingkungan Universitas Pertahanan (Unhan) kembali menjadi sorotan. Kali ini, DPR RI meminta agar tidak terjadi jarak antara aturan tertulis dengan praktik yang berlangsung di lapangan.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan bahwa aturan resmi mengenai kehidupan Kadet Unhan tidak memuat larangan penggunaan hijab. Hal itu merujuk pada Peraturan Rektor Unhan No. 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan.
Menurut Sukamta, ketiadaan larangan tersebut patut diapresiasi sekaligus harus menjadi pedoman bagi seluruh pihak di lingkungan Unhan.
“Dalam Peraturan Rektor Unhan No. 28 tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan, tidak ada larangan penggunaan hijab. Saya mengapresiasi bahwa tidak ada aturan larangan hijab,” ujar Sukamta dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
Sukamta menilai perkembangan model hijab saat ini seharusnya tidak menjadi hambatan bagi kadet untuk tetap menjalankan keyakinannya. Beragam desain hijab dinilai memungkinkan pengguna tetap leluasa bergerak tanpa mengabaikan aspek keselamatan selama menjalani pendidikan dan latihan.
Karena itu, ia meminta agar kebebasan mengenakan hijab tidak berhenti sebatas norma di atas kertas. Implementasi aturan di lapangan juga harus berjalan dalam koridor yang sama.
“Karena itu saya mendorong agar ruang kebebasan mengenakan hijab dijaga secara konsisten hingga tingkat implementasi di lapangan. Misalnya, ketika latsarmil yang mempertimbangkan keamanan dan keselamatan peserta, perlu menggunakan hijab yang aman serta memenuhi keleluasaan gerak selama Latihan,” jelas Sukamta.
Menurut dia, persoalan keamanan dan kebutuhan latihan semestinya dapat berjalan beriringan dengan pemenuhan kebebasan beragama. Ia bahkan mencontohkan penggunaan hijab di dunia olahraga yang tetap memungkinkan seseorang bergerak aktif sekaligus memenuhi ketentuan agama.
“Banyak atlet juga bisa mengenakan varian hijab yang aman dan tetap memenenuhi ketentuan agama. Seluruh pihak terkait di Unhan harus in line dengan aturan tersebut dan tidak boleh ada lagi penyimpangan dalam pelaksanaannya,” tegasnya.
Lebih jauh, Sukamta menilai aturan internal Unhan justru telah memberikan ruang bagi nilai-nilai keagamaan. Dalam peraturan tersebut, ketakwaan ditempatkan sebagai bagian dari kode kehormatan Kadet. Para kadet, lanjutnya, diarahkan menjadi pribadi yang taat beragama sesuai keyakinan masing-masing, baik ketika menjalankan kehidupan kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari.
“Oleh sebab itu, saya berharap polemik ini segera selesai dengan komitmen Unhan menjamin aturan ini hingga implementasi di lapangan dan para Kadet dapat mematuhi aturan-aturan yang ada di kedinasan dengan tetap dapat menjalankan ajaran agamanya masing-masing karena hal tersebut merupakan hak asasi manusia,” tambahnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penekanan DPR agar aturan yang sudah ditetapkan tidak menimbulkan tafsir berbeda ketika diterapkan. Bagi Sukamta, kedisiplinan sebagai kadet dan kebebasan menjalankan ajaran agama semestinya tidak ditempatkan sebagai dua hal yang saling bertentangan. (her)






















