INDOPOSCO.ID – Pemblokiran rekening nasabah secara sepihak oleh bank dinilai berpotensi menggerus hak konsumen. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan, kewenangan bank melakukan pemblokiran harus disertai transparansi dan kepastian bagi nasabah.
Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menanggapi kasus pemblokiran rekening milik nasabah bernama Supriyono oleh pihak bank.
Menurut Rio, kewenangan bank dalam memblokir rekening harus dijalankan secara proporsional. Prinsip kehati-hatian dan keamanan perbankan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Bank harus menjelaskan dasar dan alasan pemblokiran. Konsumen berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai mengapa rekeningnya diblokir,” ujar Rio melalui gawai, Senin (24/8/2026).
Dia menegaskan, penjelasan tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan kerahasiaan dan proses hukum yang berlaku.
Selain itu, pemblokiran rekening tidak boleh membuat nasabah kehilangan akses terhadap dana tanpa kepastian. Bank dinilai perlu memberikan informasi mengenai status rekening, prosedur penyelesaian, hingga langkah yang harus ditempuh nasabah untuk mendapatkan kembali akses terhadap rekening atau dananya.
“Jangan sampai konsumen berada dalam posisi yang lemah: rekening diblokir, dana tidak dapat digunakan, sementara konsumen tidak memperoleh penjelasan yang memadai dan tidak mengetahui harus mengadu ke mana,” tegasnya.
Rio juga menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan dan penyelesaian yang efektif bagi nasabah. Menurut dia, kewenangan bank harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas.
Karena itu, YLKI mendorong pihak bank memberikan penjelasan secara transparan kepada Supriyono mengenai kasus tersebut. Penjelasan itu mencakup dasar pemblokiran, status rekening, serta mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh nasabah.
“Prinsip kehati-hatian dan keamanan perbankan memang penting, tetapi jangan sampai menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip transparansi dan perlindungan konsumen,” ujar Rio.(nas)























