INDOPOSCO.ID – Sejumlah Menteri Luar Negeri dari negara Muslim mengecam keras langkah Israel yang memperluas kendali di Tepi Barat. Para diplomat tersebut menegaskan bahwa upaya memaksakan kedaulatan tersebut merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum internasional.
“Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Qatar mengutuk keras keputusan dan tindakan ilegal Israel yang bertujuan untuk memaksakan kedaulatan Israel yang melanggar hukum,” kata Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam akun resmi X @Kemlu_RI, Selasa (10/2/2026).
Kebijakan baru Israel disebut bertujuan untuk memperluas pemukiman ilegal dan mengubah tatanan hukum di Tepi Barat, yang pada akhirnya akan mempercepat proses aneksasi serta pengusiran warga Palestina.
Dalam pernyataan tersebut, ditegaskan kembali bahwa wilayah Palestina yang diduduki bukan merupakan bagian dari kedaulatan Israel. “Mereka menegaskan kembali bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki,” ujar Kemlu RI.
Para Menteri memperingatkan terhadap kebijakan ekspansionis Israel yang berkelanjutan dan tindakan ilegal yang dilakukan oleh pemerintah Israel di Tepi Barat yang diduduki, yang memicu kekerasan dan konflik di wilayah tersebut.
Para Menteri menyatakan penolakan mutlak atas tindakan ilegal tersebut yang dianggap sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional. Mereka menegaskan bahwa langkah Israel merusak solusi dua negara serta mencederai hak rakyat Palestina mendirikan negara merdeka berdasarkan garis perbatasan 4 Juni 1967 dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya.
“Tindakan tersebut juga merusak upaya yang sedang berlangsung untuk perdamaian dan stabilitas di kawasan tersebut,” ucap Kemlu RI.
Para diplomat tersebut menyatakan bahwa kebijakan Israel di wilayah pendudukan tidak memiliki kekuatan hukum dan merupakan pelanggaran nyata terhadap Resolusi 2334 PBB yang melindungi karakter wilayah Palestina sejak 1967.
“Mengutuk semua tindakan Israel yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur,” jelas Kemlu RI.
Sesuai pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2024, para menteri menegaskan bahwa keberadaan Israel di wilayah pendudukan bersifat melanggar hukum, sehingga seluruh kebijakan aneksasi harus dibatalkan. “Menegaskan perlunya mengakhiri pendudukan Israel, dan pembatalan aneksasi wilayah Palestina yang diduduki,” imbuh Kemlu RI. (dan)











