• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR RI Tegaskan UU Cipta Kerja Tetap Konstitusional dan Memiliki Kekuatan Hukum

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 5 Februari 2026 - 15:41
in Nasional
Wayan-Sudirta

Anggota Komisi III Wayan Sudirta dalam Sidang MK yang digelar secara hybrid dari Ruang Puspanlak UU Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/Mahendra/Andri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III Wayan Sudirta menyampaikan penegasan DPR RI terkait konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi, Kamis (5/2/2026), bahwa UU tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tetap mengikat secara hukum.

Wayan Sudirta menjelaskan bahwa perlindungan lahan pertanian dari alih fungsi telah diatur melalui UU Nomor 22 Tahun 2019, UU Nomor 41 Tahun 2009, dan peraturan pelaksanaannya. DPR RI melalui Komisi IV telah membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mengawal perlindungan lahan dan petani.

BacaJuga:

Prabowo Pastikan Mekanisme Penunjukan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Hardiknas 2026: Ary Ginanjar Raih Lencana Emas, Jatim Percepat Mesin Talenta

Dokter Internship Meninggal Saat Bertugas, DPR Desak Audit: “Alarm Keras Sistem Kesehatan!”

“Bahwa perlindungan kesediaan lahan pertanian dari alih fungsi lahan telah diatur melalui UU 22/2019 dan UU 41/2009 dan peraturan pelaksanaannya. Dalam upaya perlindungan lahan pertanian dan perlindungan terhadap petani, DPR RI melalui Komisi IV telah membentuk panja khusus dan dalam penegakan hukum di bidang agraria dan Komisi III senantiasa mendorong aparat penegak hukum untuk mengawasi kesesuaian penggunaan lahan dengan perijinan yang diberikan,” ujar Wayan Sudirta dalam Sidang MK yang digelar secara hybrid dari Ruang Puspanlak UU Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta.

DPR RI menekankan bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) dan pembangunan untuk kepentingan umum memiliki tujuan yang sejalan, yakni kesejahteraan masyarakat. Mekanisme pengajuan dan pelaksanaan PSN telah mengedepankan perlindungan lingkungan serta hak masyarakat, sehingga tetap sejalan dengan tujuan pembangunan nasional.

Terkait kebijakan impor komoditas pertanian dan pangan, DPR RI menyatakan bahwa pengaturan dalam UU 6/2023 merupakan implementasi putusan Pengadilan Banding Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) 2017, tanpa mengabaikan perlindungan petani dan kebutuhan dalam negeri.

DPR RI juga menegaskan bahwa pelibatan swasta dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak menghilangkan hak menguasai negara, melainkan berfungsi sebagai pendukung pembangunan. Nilai ganti kerugian bersifat estimatif untuk mempermudah proses musyawarah secara transparan.

Pembentukan Bank Tanah sebagai lembaga khusus (sui generis) menunjukkan pelimpahan sebagian wewenang negara untuk pengelolaan tanah terencana dan berkelanjutan, tetap dalam kerangka hak menguasai negara dan tidak bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

“Pasal-pasal yang diuji dalam Lampiran UU 6/2023 tetap konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat, termasuk Pasal 31 angka 1, Pasal 32 angka 2, Pasal 64 angka 2 dan 4, Pasal 123 angka 2 dan 8, Pasal 124 angka 1, Pasal 125, Pasal 137 ayat (1) huruf c, d, e, ayat (2), ayat (3) dan (4), Pasal 138 ayat (2), serta Pasal 173 ayat (2) dan (4),” pungkas Wayan.

Dengan kesimpulan ini, DPR RI memberikan bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus pengujian materiil UU Cipta Kerja. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IIIMKUU Cipta Kerja

Berita Terkait.

bowo
Nasional

Prabowo Pastikan Mekanisme Penunjukan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:11
ary
Nasional

Hardiknas 2026: Ary Ginanjar Raih Lencana Emas, Jatim Percepat Mesin Talenta

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:23
Dokter Internship Meninggal Saat Bertugas, DPR Desak Audit: “Alarm Keras Sistem Kesehatan!”
Nasional

Dokter Internship Meninggal Saat Bertugas, DPR Desak Audit: “Alarm Keras Sistem Kesehatan!”

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:31
Dugaan Pelecehan Puluhan Santri di Pati, DPR Desak Hukuman Maksimal: Ini Kejahatan Serius!
Nasional

Dugaan Pelecehan Puluhan Santri di Pati, DPR Desak Hukuman Maksimal: Ini Kejahatan Serius!

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:55
Tak Sekadar Populis, Program MBG Kunci Kualitas SDM Masa Depan
Nasional

Tak Sekadar Populis, Program MBG Kunci Kualitas SDM Masa Depan

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:31
99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi
Nasional

51 Jemaah Haji Ilegal Ditangkap di Soetta Selama April – Mei 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:32

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3689 shares
    Share 1476 Tweet 922
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.