INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III Wayan Sudirta menyampaikan penegasan DPR RI terkait konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi, Kamis (5/2/2026), bahwa UU tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tetap mengikat secara hukum.
Wayan Sudirta menjelaskan bahwa perlindungan lahan pertanian dari alih fungsi telah diatur melalui UU Nomor 22 Tahun 2019, UU Nomor 41 Tahun 2009, dan peraturan pelaksanaannya. DPR RI melalui Komisi IV telah membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mengawal perlindungan lahan dan petani.
“Bahwa perlindungan kesediaan lahan pertanian dari alih fungsi lahan telah diatur melalui UU 22/2019 dan UU 41/2009 dan peraturan pelaksanaannya. Dalam upaya perlindungan lahan pertanian dan perlindungan terhadap petani, DPR RI melalui Komisi IV telah membentuk panja khusus dan dalam penegakan hukum di bidang agraria dan Komisi III senantiasa mendorong aparat penegak hukum untuk mengawasi kesesuaian penggunaan lahan dengan perijinan yang diberikan,” ujar Wayan Sudirta dalam Sidang MK yang digelar secara hybrid dari Ruang Puspanlak UU Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta.
DPR RI menekankan bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) dan pembangunan untuk kepentingan umum memiliki tujuan yang sejalan, yakni kesejahteraan masyarakat. Mekanisme pengajuan dan pelaksanaan PSN telah mengedepankan perlindungan lingkungan serta hak masyarakat, sehingga tetap sejalan dengan tujuan pembangunan nasional.
Terkait kebijakan impor komoditas pertanian dan pangan, DPR RI menyatakan bahwa pengaturan dalam UU 6/2023 merupakan implementasi putusan Pengadilan Banding Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) 2017, tanpa mengabaikan perlindungan petani dan kebutuhan dalam negeri.
DPR RI juga menegaskan bahwa pelibatan swasta dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak menghilangkan hak menguasai negara, melainkan berfungsi sebagai pendukung pembangunan. Nilai ganti kerugian bersifat estimatif untuk mempermudah proses musyawarah secara transparan.
Pembentukan Bank Tanah sebagai lembaga khusus (sui generis) menunjukkan pelimpahan sebagian wewenang negara untuk pengelolaan tanah terencana dan berkelanjutan, tetap dalam kerangka hak menguasai negara dan tidak bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
“Pasal-pasal yang diuji dalam Lampiran UU 6/2023 tetap konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat, termasuk Pasal 31 angka 1, Pasal 32 angka 2, Pasal 64 angka 2 dan 4, Pasal 123 angka 2 dan 8, Pasal 124 angka 1, Pasal 125, Pasal 137 ayat (1) huruf c, d, e, ayat (2), ayat (3) dan (4), Pasal 138 ayat (2), serta Pasal 173 ayat (2) dan (4),” pungkas Wayan.
Dengan kesimpulan ini, DPR RI memberikan bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus pengujian materiil UU Cipta Kerja. (dil)











