• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR RI Tegaskan UU Cipta Kerja Tetap Konstitusional dan Memiliki Kekuatan Hukum

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 5 Februari 2026 - 15:41
in Nasional
Wayan-Sudirta

Anggota Komisi III Wayan Sudirta dalam Sidang MK yang digelar secara hybrid dari Ruang Puspanlak UU Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/Mahendra/Andri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III Wayan Sudirta menyampaikan penegasan DPR RI terkait konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi, Kamis (5/2/2026), bahwa UU tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tetap mengikat secara hukum.

Wayan Sudirta menjelaskan bahwa perlindungan lahan pertanian dari alih fungsi telah diatur melalui UU Nomor 22 Tahun 2019, UU Nomor 41 Tahun 2009, dan peraturan pelaksanaannya. DPR RI melalui Komisi IV telah membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mengawal perlindungan lahan dan petani.

BacaJuga:

Temuan 995 Senjata Api di Sekolah Dinilai Alarm Serius, DPR Tagih Pengusutan Total

Pemerintah Tinggalkan Ego Sektoral, Layanan Publik Dibangun Lebih Terintegrasi

Istiqlal Hadirkan 32 Program Gratis, Menag Ajak Masjid Besar Ikut Mencontoh

“Bahwa perlindungan kesediaan lahan pertanian dari alih fungsi lahan telah diatur melalui UU 22/2019 dan UU 41/2009 dan peraturan pelaksanaannya. Dalam upaya perlindungan lahan pertanian dan perlindungan terhadap petani, DPR RI melalui Komisi IV telah membentuk panja khusus dan dalam penegakan hukum di bidang agraria dan Komisi III senantiasa mendorong aparat penegak hukum untuk mengawasi kesesuaian penggunaan lahan dengan perijinan yang diberikan,” ujar Wayan Sudirta dalam Sidang MK yang digelar secara hybrid dari Ruang Puspanlak UU Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta.

DPR RI menekankan bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) dan pembangunan untuk kepentingan umum memiliki tujuan yang sejalan, yakni kesejahteraan masyarakat. Mekanisme pengajuan dan pelaksanaan PSN telah mengedepankan perlindungan lingkungan serta hak masyarakat, sehingga tetap sejalan dengan tujuan pembangunan nasional.

Terkait kebijakan impor komoditas pertanian dan pangan, DPR RI menyatakan bahwa pengaturan dalam UU 6/2023 merupakan implementasi putusan Pengadilan Banding Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) 2017, tanpa mengabaikan perlindungan petani dan kebutuhan dalam negeri.

DPR RI juga menegaskan bahwa pelibatan swasta dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak menghilangkan hak menguasai negara, melainkan berfungsi sebagai pendukung pembangunan. Nilai ganti kerugian bersifat estimatif untuk mempermudah proses musyawarah secara transparan.

Pembentukan Bank Tanah sebagai lembaga khusus (sui generis) menunjukkan pelimpahan sebagian wewenang negara untuk pengelolaan tanah terencana dan berkelanjutan, tetap dalam kerangka hak menguasai negara dan tidak bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

“Pasal-pasal yang diuji dalam Lampiran UU 6/2023 tetap konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat, termasuk Pasal 31 angka 1, Pasal 32 angka 2, Pasal 64 angka 2 dan 4, Pasal 123 angka 2 dan 8, Pasal 124 angka 1, Pasal 125, Pasal 137 ayat (1) huruf c, d, e, ayat (2), ayat (3) dan (4), Pasal 138 ayat (2), serta Pasal 173 ayat (2) dan (4),” pungkas Wayan.

Dengan kesimpulan ini, DPR RI memberikan bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus pengujian materiil UU Cipta Kerja. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IIIMKUU Cipta Kerja

Berita Terkait.

Temuan 995 Senjata Api di Sekolah Dinilai Alarm Serius, DPR Tagih Pengusutan Total
Nasional

Temuan 995 Senjata Api di Sekolah Dinilai Alarm Serius, DPR Tagih Pengusutan Total

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:31
Pemerintah Tinggalkan Ego Sektoral, Layanan Publik Dibangun Lebih Terintegrasi
Nasional

Pemerintah Tinggalkan Ego Sektoral, Layanan Publik Dibangun Lebih Terintegrasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:31
Istiqlal Hadirkan 32 Program Gratis, Menag Ajak Masjid Besar Ikut Mencontoh
Nasional

Istiqlal Hadirkan 32 Program Gratis, Menag Ajak Masjid Besar Ikut Mencontoh

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:53
Edukasi
Nasional

Edukasi Batasan Tubuh melalui Kampanye Berani Lindungi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:27
Wihaji
Nasional

Turun Langsung ke SPPG Pangkalbalam, Menteri Wihaji Kawal Layanan MBG 3B bagi 33.852 Penerima Manfaat di Babel

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:06
Nakes
Nasional

Kemenkes Minta Masyarakat Laporkan Nakes yang Cibir Pasien BPJS di Medsos

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:04

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2456 shares
    Share 982 Tweet 614
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2143 shares
    Share 857 Tweet 536
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1992 shares
    Share 797 Tweet 498
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1377 shares
    Share 551 Tweet 344
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2712 shares
    Share 1085 Tweet 678
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.