• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR RI Tegaskan UU Cipta Kerja Tetap Konstitusional dan Memiliki Kekuatan Hukum

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 5 Februari 2026 - 15:41
in Nasional
Wayan-Sudirta

Anggota Komisi III Wayan Sudirta dalam Sidang MK yang digelar secara hybrid dari Ruang Puspanlak UU Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/Mahendra/Andri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III Wayan Sudirta menyampaikan penegasan DPR RI terkait konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi, Kamis (5/2/2026), bahwa UU tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tetap mengikat secara hukum.

Wayan Sudirta menjelaskan bahwa perlindungan lahan pertanian dari alih fungsi telah diatur melalui UU Nomor 22 Tahun 2019, UU Nomor 41 Tahun 2009, dan peraturan pelaksanaannya. DPR RI melalui Komisi IV telah membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mengawal perlindungan lahan dan petani.

BacaJuga:

Komisi II DPR Minta Ombudsman RI Terus Bergerak, Sidak Lapas Cibinong Jangan Jadi Tren Sesaat

SP4N-LAPOR! Diperkuat, Pemerintah Janjikan Aduan Warga Berujung Solusi

Jadi Otak Bangsa, Mendiktisaintek Minta Kampus Perkuat Budaya Riset

“Bahwa perlindungan kesediaan lahan pertanian dari alih fungsi lahan telah diatur melalui UU 22/2019 dan UU 41/2009 dan peraturan pelaksanaannya. Dalam upaya perlindungan lahan pertanian dan perlindungan terhadap petani, DPR RI melalui Komisi IV telah membentuk panja khusus dan dalam penegakan hukum di bidang agraria dan Komisi III senantiasa mendorong aparat penegak hukum untuk mengawasi kesesuaian penggunaan lahan dengan perijinan yang diberikan,” ujar Wayan Sudirta dalam Sidang MK yang digelar secara hybrid dari Ruang Puspanlak UU Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta.

DPR RI menekankan bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) dan pembangunan untuk kepentingan umum memiliki tujuan yang sejalan, yakni kesejahteraan masyarakat. Mekanisme pengajuan dan pelaksanaan PSN telah mengedepankan perlindungan lingkungan serta hak masyarakat, sehingga tetap sejalan dengan tujuan pembangunan nasional.

Terkait kebijakan impor komoditas pertanian dan pangan, DPR RI menyatakan bahwa pengaturan dalam UU 6/2023 merupakan implementasi putusan Pengadilan Banding Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) 2017, tanpa mengabaikan perlindungan petani dan kebutuhan dalam negeri.

DPR RI juga menegaskan bahwa pelibatan swasta dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak menghilangkan hak menguasai negara, melainkan berfungsi sebagai pendukung pembangunan. Nilai ganti kerugian bersifat estimatif untuk mempermudah proses musyawarah secara transparan.

Pembentukan Bank Tanah sebagai lembaga khusus (sui generis) menunjukkan pelimpahan sebagian wewenang negara untuk pengelolaan tanah terencana dan berkelanjutan, tetap dalam kerangka hak menguasai negara dan tidak bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

“Pasal-pasal yang diuji dalam Lampiran UU 6/2023 tetap konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat, termasuk Pasal 31 angka 1, Pasal 32 angka 2, Pasal 64 angka 2 dan 4, Pasal 123 angka 2 dan 8, Pasal 124 angka 1, Pasal 125, Pasal 137 ayat (1) huruf c, d, e, ayat (2), ayat (3) dan (4), Pasal 138 ayat (2), serta Pasal 173 ayat (2) dan (4),” pungkas Wayan.

Dengan kesimpulan ini, DPR RI memberikan bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus pengujian materiil UU Cipta Kerja. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IIIMKUU Cipta Kerja

Berita Terkait.

Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Nasional

Komisi II DPR Minta Ombudsman RI Terus Bergerak, Sidak Lapas Cibinong Jangan Jadi Tren Sesaat

Selasa, 29 September 2026 - 22:43
PDIP: Pertemuan Lanjutan Prabowo-Megawati Mudah-mudahan saat Ultah Presiden
Nasional

SP4N-LAPOR! Diperkuat, Pemerintah Janjikan Aduan Warga Berujung Solusi

Selasa, 29 September 2026 - 22:25
Jadi Otak Bangsa, Mendiktisaintek Minta Kampus Perkuat Budaya Riset
Nasional

Jadi Otak Bangsa, Mendiktisaintek Minta Kampus Perkuat Budaya Riset

Selasa, 29 September 2026 - 20:31
Paripurna DPR Setujui UU APBN 2027, Ekonomi Dibidik Tumbuh 6 Persen dan Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Nasional

Soroti Fasilitas Istimewa Warga Binaan, Pimpinan DPR Izinkan Komisi XIII Cek Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 - 20:15
Aduan Infrastruktur Jalan Jadi Keluhan Terbanyak, Wamendagri Ungkap Data SP4N-LAPOR!
Nasional

Aduan Infrastruktur Jalan Jadi Keluhan Terbanyak, Wamendagri Ungkap Data SP4N-LAPOR!

Selasa, 29 September 2026 - 16:05
ribka
Nasional

Wamendagri Ribka Haluk Bangga, Sejumlah Pemda Papua Tunjukkan Capaian dalam Kompetisi Kinerja Nasional

Selasa, 29 September 2026 - 15:05

OLAHRAGA

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh
Olahraga

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Editor Laurens Dami
Selasa, 29 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID - Peluang Timnas Indonesia untuk lolos ke partai final FIFA ASEAN Cup 2026 masih terbuka, asalkan mampu menang besar...

SelengkapnyaDetails
ganda

Amri/Nita Naik Level Usai Persembahkan Perak Buat Tim Indonesia di Asian Games 2026

Selasa, 29 September 2026 - 13:52
jasmine

Jasmine Azzahra Raih Perunggu BMX Racing di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Selasa, 29 September 2026 - 11:11
paes

Maarten Paes Puji Perjuangan Heroik 10 Pemain Garuda dan Gemuruh SUGBK Usai Tahan Malaysia

Selasa, 29 September 2026 - 10:40
haye

John Herdman Sebut Kartu Merah Thom Haye Jadi Anugerah Sekaligus Kutukan

Selasa, 29 September 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3911 shares
    Share 1564 Tweet 978
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3861 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1125 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.