• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR RI Tegaskan UU Cipta Kerja Tetap Konstitusional dan Memiliki Kekuatan Hukum

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 5 Februari 2026 - 15:41
in Nasional
Wayan-Sudirta

Anggota Komisi III Wayan Sudirta dalam Sidang MK yang digelar secara hybrid dari Ruang Puspanlak UU Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/Mahendra/Andri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III Wayan Sudirta menyampaikan penegasan DPR RI terkait konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi, Kamis (5/2/2026), bahwa UU tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tetap mengikat secara hukum.

Wayan Sudirta menjelaskan bahwa perlindungan lahan pertanian dari alih fungsi telah diatur melalui UU Nomor 22 Tahun 2019, UU Nomor 41 Tahun 2009, dan peraturan pelaksanaannya. DPR RI melalui Komisi IV telah membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mengawal perlindungan lahan dan petani.

BacaJuga:

Komisi VII Pertanyakan Keberadaan BPKN: Punya 23 Komisioner tapi Minim Dampak

Wakapolri: Polri Fasilitasi 4.216 Buruh Korban PHK Kembali Bekerja

Gelombang PHK bak Tsunami, BPJS Watch Nilai Pemerintah Gagal Jaga Hubungan Industrial

“Bahwa perlindungan kesediaan lahan pertanian dari alih fungsi lahan telah diatur melalui UU 22/2019 dan UU 41/2009 dan peraturan pelaksanaannya. Dalam upaya perlindungan lahan pertanian dan perlindungan terhadap petani, DPR RI melalui Komisi IV telah membentuk panja khusus dan dalam penegakan hukum di bidang agraria dan Komisi III senantiasa mendorong aparat penegak hukum untuk mengawasi kesesuaian penggunaan lahan dengan perijinan yang diberikan,” ujar Wayan Sudirta dalam Sidang MK yang digelar secara hybrid dari Ruang Puspanlak UU Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta.

DPR RI menekankan bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) dan pembangunan untuk kepentingan umum memiliki tujuan yang sejalan, yakni kesejahteraan masyarakat. Mekanisme pengajuan dan pelaksanaan PSN telah mengedepankan perlindungan lingkungan serta hak masyarakat, sehingga tetap sejalan dengan tujuan pembangunan nasional.

Terkait kebijakan impor komoditas pertanian dan pangan, DPR RI menyatakan bahwa pengaturan dalam UU 6/2023 merupakan implementasi putusan Pengadilan Banding Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) 2017, tanpa mengabaikan perlindungan petani dan kebutuhan dalam negeri.

DPR RI juga menegaskan bahwa pelibatan swasta dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak menghilangkan hak menguasai negara, melainkan berfungsi sebagai pendukung pembangunan. Nilai ganti kerugian bersifat estimatif untuk mempermudah proses musyawarah secara transparan.

Pembentukan Bank Tanah sebagai lembaga khusus (sui generis) menunjukkan pelimpahan sebagian wewenang negara untuk pengelolaan tanah terencana dan berkelanjutan, tetap dalam kerangka hak menguasai negara dan tidak bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

“Pasal-pasal yang diuji dalam Lampiran UU 6/2023 tetap konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat, termasuk Pasal 31 angka 1, Pasal 32 angka 2, Pasal 64 angka 2 dan 4, Pasal 123 angka 2 dan 8, Pasal 124 angka 1, Pasal 125, Pasal 137 ayat (1) huruf c, d, e, ayat (2), ayat (3) dan (4), Pasal 138 ayat (2), serta Pasal 173 ayat (2) dan (4),” pungkas Wayan.

Dengan kesimpulan ini, DPR RI memberikan bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus pengujian materiil UU Cipta Kerja. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IIIMKUU Cipta Kerja

Berita Terkait.

Saleh
Nasional

Komisi VII Pertanyakan Keberadaan BPKN: Punya 23 Komisioner tapi Minim Dampak

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:07
Dedi-P
Nasional

Wakapolri: Polri Fasilitasi 4.216 Buruh Korban PHK Kembali Bekerja

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:45
pekerja
Nasional

Gelombang PHK bak Tsunami, BPJS Watch Nilai Pemerintah Gagal Jaga Hubungan Industrial

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:35
DPO
Nasional

Komnas Perempuan Kecam Penganiayaan di Bandung: Ini Kekerasan Sistematis, Bukan Kasus Asmara

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:34
riset
Nasional

Dana Riset 4 Triliun Digelontorkan, Kampus Ditantang Tak Sekadar Produksi Jurnal

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:52
harganas
Nasional

Menuju HARGANAS ke-33 Tekankan Keterlibatan Ayah Kunci Lahirkan Generasi Unggul

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:42

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Hasil Piala Dunia: Cetak Brace saat Argentina Tekuk Austria, Messi Pecahkan Rekor

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
amine
Piala Dunia 2026

Hasil Piala Dunia: Comeback Atas Yordania, Aljazair Jaga Asa ke Fase Gugur

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 23 Juni 2026 - 13:03

INDOPOSCO.ID – Aljazair menunjukkan karakter pantang menyerah saat membalikkan keadaan dan mengalahkan Yordania dengan skor 2-1 pada laga kedua Grup...

SelengkapnyaDetails
didier

Hasil Piala Dunia : Perancis Lolos ke 32 Besar, Didier Deschamps Bernapas Lega

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:52
haaland

Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Bawa Norwegia Bekuk Senegal, Pastikan Tiket 32 Besar

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:22
lionell

Hasil Piala Dunia: Messi Sebut Kemenangan Argentina atas Austria Bikin Tim Lebih Tenang

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:10
mbappe

Hasil Piala Dunia: Prancis ke Fase Gugur Usai Cukur Irak, Mbappe Jadi Bintangnya

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:50
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.