• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Gayus Lambuun Sebut Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Bisa Diselesaikan Lewat PTUN

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 4 Februari 2026 - 16:46
in Headline
Gayus-Lumbuun

Gayus Lumbuun. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc/am.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum pidana Prof. Gayus Lumbuun menilai kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bisa diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pernyataan tersebut merespons adanya perkembangan mengenai berkas perkara yang telah dikirim oleh penyidik di kepolisian, namun dikembalikan oleh jaksa serta dinyatakan P19 (belum lengkap) lantaran masih perlu pendalaman saksi, ahli, dan barang bukti.

BacaJuga:

Pesan Adaksi di Hardiknas 2026, Negara Jangan Lepas Tangan dari Pendidikan Tinggi

Bencana Hidrometeorologi Landa Jakarta dan Jawa Barat, 2 Orang Meninggal

Hardiknas 2026, JPPI Sebut Program MBG “Gerogoti” Masa Depan Pendidikan

“Tidak tepat perkara dugaan ijazah palsu Pak Jokowi dibawa ke ranah pidana. Hukum pidana bukan wilayah untuk mengesahkan palsu atau tidaknya sebuah dokumen atau akta autentik,” ujar Prof. Gayus dalam keterangan di Jakarta, Rabu (4/2/226).

Untuk mengusut secara hukum sebuah dokumen, kata dia, harus melalui tahap demi tahap, yang salah satunya bisa diselesaikan lewat PTUN.

Dijelaskan bahwa syarat mengajukan gugatan ke PTUN merupakan individual, konkret, dan final. Nantinya, akan diurai mulai dari tahapan mendaftar sebagai mahasiswa, ujian, sampai mendapatkan ijazah, sehingga semuanya akan terungkap di situ.

Dalam perkara dugaan ijazah palsu, mantan hakim agung itu menjelaskan jalur masuknya bisa melalui sengketa informasi.

Adapun Komisi Informasi Publik (KIP) telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi sebagai informasi yang terbuka.

Gayus menyampaikan hasil KIP itu bisa menjadi dasar bagi hakim di PTUN untuk membuat putusan.

“Akan ketahuan semua dan siapa yang melanggar akan dibawa ke ranah pidana,” tutur Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana tersebut.

Apabila terus dipaksakan digugat melalui jalur pidana terlebih dahulu, dirinya berpendapat adanya kemungkinan perkara tersebut tidak akan P-21 (lengkap) dan berakhir dengan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh penyidik.

Di sisi lain, dia juga menilai rencana kubu Roy Suryo menggugat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) lama ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan memberi manfaat.

Pasalnya, menurut dia, langkah itu hanya melebar-lebarkan persoalan dan tidak fokus. Ditegaskan pula bahwa MK tidak sama dengan PTUN.

Meski sifat keduanya sama, yakni erga omnes (berlaku bagi semua orang), sambung dia, tetapi teknis yuridisnya berbeda.

“PTUN bisa memeriksa secara administratif prosedural, sementara MK itu court of law (memeriksa UU),” ucap dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada tersangka klaster dua, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.

“Kemarin pada hari Senin (2/2/2026) sudah kami ‘update’ jadi berkas perkara klaster dua tersangka Roy Suryo cs itu sudah dikirim kepada Kejaksaan tapi ada pengembalian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/2/2026).

Budi menjelaskan, pengambilan tersebut dengan catatan untuk melakukan pendalaman terkait tentang saksi ahli.

“Jadi ini langkah penyidik yang sudah mendalami karena ada balasan dari Kejaksaan untuk kita lebih mendalami. Kita tunggu penyidik masih bekerja dalam proses pendalaman terhadap saksi dan saksi ahli,” katanya. (dam)

Tags: ijazah palsuJokowiPTUN

Berita Terkait.

Rektor UAD: Perguruan Tinggi Miliki Peran Strategis Cetak Generasi Peduli Lingkungan
Headline

Pesan Adaksi di Hardiknas 2026, Negara Jangan Lepas Tangan dari Pendidikan Tinggi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:01
jir
Headline

Bencana Hidrometeorologi Landa Jakarta dan Jawa Barat, 2 Orang Meninggal

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:23
mbg
Headline

Hardiknas 2026, JPPI Sebut Program MBG “Gerogoti” Masa Depan Pendidikan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:09
Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini
Headline

Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:33
gerbong
Headline

Usai Tragedi Bekasi Timur, DPR Dorong Percepatan Pembangunan Double-Double Track

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:24
wooo
Headline

Prabowo Janjikan Regulasi Pro-Buruh dan Rp500 Triliun Perlindungan Sosial

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:39

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3526 shares
    Share 1410 Tweet 882
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1594 shares
    Share 638 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1273 shares
    Share 509 Tweet 318
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.