• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Gayus Lambuun Sebut Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Bisa Diselesaikan Lewat PTUN

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 4 Februari 2026 - 16:46
in Headline
Gayus-Lumbuun

Gayus Lumbuun. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc/am.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum pidana Prof. Gayus Lumbuun menilai kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bisa diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pernyataan tersebut merespons adanya perkembangan mengenai berkas perkara yang telah dikirim oleh penyidik di kepolisian, namun dikembalikan oleh jaksa serta dinyatakan P19 (belum lengkap) lantaran masih perlu pendalaman saksi, ahli, dan barang bukti.

BacaJuga:

Polisi Ringkus Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Majalaya

Kapolda Jawa Barat Ungkap Kondisi Terkini Korban Penyekapan di Bandung

MUI Desak Polisi Segera Ringkus Pelaku Penyekapan di Bandung

“Tidak tepat perkara dugaan ijazah palsu Pak Jokowi dibawa ke ranah pidana. Hukum pidana bukan wilayah untuk mengesahkan palsu atau tidaknya sebuah dokumen atau akta autentik,” ujar Prof. Gayus dalam keterangan di Jakarta, Rabu (4/2/226).

Untuk mengusut secara hukum sebuah dokumen, kata dia, harus melalui tahap demi tahap, yang salah satunya bisa diselesaikan lewat PTUN.

Dijelaskan bahwa syarat mengajukan gugatan ke PTUN merupakan individual, konkret, dan final. Nantinya, akan diurai mulai dari tahapan mendaftar sebagai mahasiswa, ujian, sampai mendapatkan ijazah, sehingga semuanya akan terungkap di situ.

Dalam perkara dugaan ijazah palsu, mantan hakim agung itu menjelaskan jalur masuknya bisa melalui sengketa informasi.

Adapun Komisi Informasi Publik (KIP) telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi sebagai informasi yang terbuka.

Gayus menyampaikan hasil KIP itu bisa menjadi dasar bagi hakim di PTUN untuk membuat putusan.

“Akan ketahuan semua dan siapa yang melanggar akan dibawa ke ranah pidana,” tutur Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana tersebut.

Apabila terus dipaksakan digugat melalui jalur pidana terlebih dahulu, dirinya berpendapat adanya kemungkinan perkara tersebut tidak akan P-21 (lengkap) dan berakhir dengan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh penyidik.

Di sisi lain, dia juga menilai rencana kubu Roy Suryo menggugat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) lama ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan memberi manfaat.

Pasalnya, menurut dia, langkah itu hanya melebar-lebarkan persoalan dan tidak fokus. Ditegaskan pula bahwa MK tidak sama dengan PTUN.

Meski sifat keduanya sama, yakni erga omnes (berlaku bagi semua orang), sambung dia, tetapi teknis yuridisnya berbeda.

“PTUN bisa memeriksa secara administratif prosedural, sementara MK itu court of law (memeriksa UU),” ucap dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada tersangka klaster dua, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.

“Kemarin pada hari Senin (2/2/2026) sudah kami ‘update’ jadi berkas perkara klaster dua tersangka Roy Suryo cs itu sudah dikirim kepada Kejaksaan tapi ada pengembalian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/2/2026).

Budi menjelaskan, pengambilan tersebut dengan catatan untuk melakukan pendalaman terkait tentang saksi ahli.

“Jadi ini langkah penyidik yang sudah mendalami karena ada balasan dari Kejaksaan untuk kita lebih mendalami. Kita tunggu penyidik masih bekerja dalam proses pendalaman terhadap saksi dan saksi ahli,” katanya. (dam)

Tags: ijazah palsuJokowiPTUN

Berita Terkait.

Polisi Ringkus Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Majalaya
Headline

Polisi Ringkus Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Majalaya

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:51
Rudi
Headline

Kapolda Jawa Barat Ungkap Kondisi Terkini Korban Penyekapan di Bandung

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:27
Taufik-Hidayat
Headline

MUI Desak Polisi Segera Ringkus Pelaku Penyekapan di Bandung

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:16
Taufik-Hidayat
Headline

Polisi Tetapkan Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan Brutal di Bandung

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:14
tofik
Headline

3 Tahun Disiksa hingga Tak Bisa Jalan dan Bicara, Menteri PPPA Desak Taufik Hidayat Segera Ditangkap

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:23
gembok
Headline

Pengadaan Gembok Ditjenpas Disorot, Harga per Unit Hampir Rp1 Juta Dinilai Tak Lazim

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:56

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1232 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1133 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    958 shares
    Share 383 Tweet 240
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Jude-bellingham
Olahraga

Hasil Piala Dunia : Jude Bellingham Ungkap Suasana Ruang Ganti Inggris Tidak Ada Drama

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 24 Juni 2026 - 12:54

INDOPOSCO.ID - Gelandang Timnas Inggris Jude Bellingham menegaskan, suasana ruang ganti tim tetap kondusif meski ditahan imbang Ghana 0-0 pada...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Timnas-Kolombia

Hasil Piala Dunia: Menang Tipis Atas Kongo, Kolombia Amankan Tempat di 32 Besar

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:43
Tuchel

Hasil Piala Dunia : Kuasai Bola 78 Persen tapi Mandul, Tuchel Akui Inggris Bermain Terlalu Hati-hati Kontra Ghana

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:12
Ronaldo

Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:50
Kroasia

Hasil Piala Dunia: Bungkam Panama 1-0, Kroasia Hidupkan Asa ke Fase Gugur

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:30
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.