• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Gayus Lambuun Sebut Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Bisa Diselesaikan Lewat PTUN

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 4 Februari 2026 - 16:46
in Headline
Gayus-Lumbuun

Gayus Lumbuun. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc/am.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum pidana Prof. Gayus Lumbuun menilai kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bisa diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pernyataan tersebut merespons adanya perkembangan mengenai berkas perkara yang telah dikirim oleh penyidik di kepolisian, namun dikembalikan oleh jaksa serta dinyatakan P19 (belum lengkap) lantaran masih perlu pendalaman saksi, ahli, dan barang bukti.

BacaJuga:

Kemendikdasmen Kirim 50 Tenda Darurat untuk Sekolah Terdampak Gempa Flores

Korban Meninggal Pascagempa NTT Tembus 53 Orang, 135 Lainnya Luka-Luka

RS Lumpuh Diguncang Gempa, BNPB Kebut Bangun Rumah Sakit Lapangan di Manggarai

“Tidak tepat perkara dugaan ijazah palsu Pak Jokowi dibawa ke ranah pidana. Hukum pidana bukan wilayah untuk mengesahkan palsu atau tidaknya sebuah dokumen atau akta autentik,” ujar Prof. Gayus dalam keterangan di Jakarta, Rabu (4/2/226).

Untuk mengusut secara hukum sebuah dokumen, kata dia, harus melalui tahap demi tahap, yang salah satunya bisa diselesaikan lewat PTUN.

Dijelaskan bahwa syarat mengajukan gugatan ke PTUN merupakan individual, konkret, dan final. Nantinya, akan diurai mulai dari tahapan mendaftar sebagai mahasiswa, ujian, sampai mendapatkan ijazah, sehingga semuanya akan terungkap di situ.

Dalam perkara dugaan ijazah palsu, mantan hakim agung itu menjelaskan jalur masuknya bisa melalui sengketa informasi.

Adapun Komisi Informasi Publik (KIP) telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi sebagai informasi yang terbuka.

Gayus menyampaikan hasil KIP itu bisa menjadi dasar bagi hakim di PTUN untuk membuat putusan.

“Akan ketahuan semua dan siapa yang melanggar akan dibawa ke ranah pidana,” tutur Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana tersebut.

Apabila terus dipaksakan digugat melalui jalur pidana terlebih dahulu, dirinya berpendapat adanya kemungkinan perkara tersebut tidak akan P-21 (lengkap) dan berakhir dengan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh penyidik.

Di sisi lain, dia juga menilai rencana kubu Roy Suryo menggugat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) lama ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan memberi manfaat.

Pasalnya, menurut dia, langkah itu hanya melebar-lebarkan persoalan dan tidak fokus. Ditegaskan pula bahwa MK tidak sama dengan PTUN.

Meski sifat keduanya sama, yakni erga omnes (berlaku bagi semua orang), sambung dia, tetapi teknis yuridisnya berbeda.

“PTUN bisa memeriksa secara administratif prosedural, sementara MK itu court of law (memeriksa UU),” ucap dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada tersangka klaster dua, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.

“Kemarin pada hari Senin (2/2/2026) sudah kami ‘update’ jadi berkas perkara klaster dua tersangka Roy Suryo cs itu sudah dikirim kepada Kejaksaan tapi ada pengembalian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/2/2026).

Budi menjelaskan, pengambilan tersebut dengan catatan untuk melakukan pendalaman terkait tentang saksi ahli.

“Jadi ini langkah penyidik yang sudah mendalami karena ada balasan dari Kejaksaan untuk kita lebih mendalami. Kita tunggu penyidik masih bekerja dalam proses pendalaman terhadap saksi dan saksi ahli,” katanya. (dam)

Tags: ijazah palsuJokowiPTUN

Berita Terkait.

gempaa
Headline

Kemendikdasmen Kirim 50 Tenda Darurat untuk Sekolah Terdampak Gempa Flores

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:42
ntt
Headline

Korban Meninggal Pascagempa NTT Tembus 53 Orang, 135 Lainnya Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:32
pratikno
Headline

RS Lumpuh Diguncang Gempa, BNPB Kebut Bangun Rumah Sakit Lapangan di Manggarai

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:47
Percepat Penanganan Pascagempa, Mendagri Tinjau Langsung Provinsi NTT
Headline

Bantuan Presiden Mendarat, Ribuan Paket Sembako Dikebut untuk Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:52
Resmi Dikukuhkan, 76 Pengibar Merah Putih di Istana Ungkap Kisah di Balik Perjuangan
Headline

Resmi Dikukuhkan, 76 Pengibar Merah Putih di Istana Ungkap Kisah di Balik Perjuangan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:31
Korban Tewas Gempa NTT Tembus 47 Orang, Manggarai Wilayah Paling Terdampak
Headline

Korban Tewas Gempa NTT Tembus 47 Orang, Manggarai Wilayah Paling Terdampak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:45

BERITA POPULER

  • antam

    Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3801 shares
    Share 1520 Tweet 950
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • FBR Kutuk Newport terkait Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.