• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dana Kelolaan BPJS Ketenagakerjaan di Saham Disoal

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 4 Februari 2026 - 16:16
in Nasional
BPJS

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gonjang ganjing bursa saham karena aksi MSCI (Morgan Stanley Capital International) membuat Pemerintah akan mengatur alokasi dana kelolaan asuransi, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, dan dana pensiun di instrumen saham menjadi 20 persen, naik dari kewajiban 8 persen saat ini. Ketentuan ini untuk mendukung pasar modal agar lebih bergairah setelah aksi MSCI membuat IHSG rontok.

Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, dana kelolaan di BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu sasaran kebijakan Pemerintah sehingga dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mencapai Rp900 Triliun diharapkan akan membantu likuiditas pasar saham.

BacaJuga:

7 Rekomendasi Penting untuk Penyempurnaan Regulasi Perubahan Iklim

IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana

Era AI, Wartawan Dituntut Tetap Kritis dan Pegang Teguh Etika Jurnalistik

“BPJS Ketenagakerjaan berencana menambah alokasi investasi saham hingga 20 persen –25 persen dari total dana kelolaan dalam tiga tahun ke depan (berdasarkan proyeksi 2026). Tentunya rencana ini gayung bersambut dengan permasalah yang dialami pasar saham saat ini,” terangnya.

Menurutnya, saat ini dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan lebih banyak ditaruh di obligasi negara (sekitar 71 persen), deposito (12 persen), dan saham (11 persen), sementara instrumen lainnya relatif rendah. Dana alokasi di obligasi negara sangat besar, dan memang alokasi ini menjadi penopang defisit APBN untuk mendapatkan utang dalam negeri yang relative murah dan berbasis rupiah.

Ia menyebut, pada Pasal 26 ayat (2 huruf b dan c) dan Pasal 29 ayat (2) PP 55/2015 junto PP 99/2013, porsi penempatan pada Surat Berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia dan Bank Indonesia tidak ada pembatasan persentase dan jumlahnya. Ketentuan ini ditindaklanjuti oleh Peraturan OJK no. 1/2016 dan perubahannya mewajibkan minimal 50 persen dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan ditaruh di obligasi negara.

“Kedua aturan ini mendukung penempatan alokasi di Obligasi negara sangat dominan, yang pernah sempat mencapai 77 persen beberapa waktu yang lalu,” katanya.

“Jadi dengan rencana menempatkan dana kelolaan sekitar 20 sampai 25 persen di saham, lalu di Obligasi negara sudah 71 persen, ini artinya ada potensi penempatan dana di instrument lain diturunkan,” sambungnya.

Ia menyebut, bila penempatan dana di saham 20 persen dan Obligasi Negara 70 persen, maka hanya tersisa 10 persen untuk instrumen lain, seperti deposito.

“Alokasi untuk deposito berpotensi diturunkan, dan ini akan mempengaruhi dana pihak ketiga di perbankan kita, khususnya di BPD-BPD yang selama ini berharap dari dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya. (nas)

Tags: BPJS KetenagakerjaanDana KelolaanMSCI

Berita Terkait.

iklim
Nasional

7 Rekomendasi Penting untuk Penyempurnaan Regulasi Perubahan Iklim

Sabtu, 19 September 2026 - 23:23
ika
Nasional

IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana

Sabtu, 19 September 2026 - 22:02
ukww
Nasional

Era AI, Wartawan Dituntut Tetap Kritis dan Pegang Teguh Etika Jurnalistik

Sabtu, 19 September 2026 - 21:11
ulama
Nasional

Judi Online dan Pinjol Dinilai Saling Menjerat, DSP PKS Dorong Gerakan Nasional

Sabtu, 19 September 2026 - 18:08
menag
Nasional

Kunjungi 2 Pesantren di Kediri, Menag Dorong Santri Kuasai Ilmu dan Bahasa Asing

Sabtu, 19 September 2026 - 17:04
hensat
Nasional

Hensa Ingatkan Bahaya Menelan Informasi dari Potongan Video: Jangan Abaikan Konteks

Sabtu, 19 September 2026 - 14:55

OLAHRAGA

sumaya
Olahraga

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Editor Laurens Dami
Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

INDOPOSCO.ID – Sumaya tinggal selangkah lagi dari sejarah. Atlet teqball putri Indonesia itu memastikan tempat di final nomor Women’s Singles...

SelengkapnyaDetails
bultang

Tembus Final, Pentathlon-Teqball Bidik Emas Pertama Indonesia di Asian Games

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05
Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 21:16
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5530 shares
    Share 2212 Tweet 1383
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.