INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, mendesak pemerintah segera memberikan kepastian status bagi guru honorer dengan mengangkat mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik melalui skema PNS maupun PPPK, sebelum berakhirnya masa berlaku Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Menurut Esti, terbitnya SE tersebut memang memberikan kepastian sementara bagi guru non-ASN karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih dapat digunakan hingga Desember 2026. Namun, ia menilai pemerintah tidak boleh berhenti hanya pada solusi jangka pendek.
“Kalau memang tenaga ini masih sangat dibutuhkan dan mereka sudah mengabdi cukup lama di dunia pendidikan, maka jangan terus dibiarkan menjadi honorer. Segera masukkan saja ke ASN, bisa PNS ataupun PPPK,” tegas Esti di Surakarta, Jawa Tengah, dikutip dari laman DPR RI, Jumat (15/5/2026).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu juga menyoroti belum jelasnya regulasi terkait skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Ia khawatir ketidakjelasan status tersebut justru menimbulkan persoalan baru di dunia pendidikan, terutama di daerah yang masih mengalami kekurangan guru.
“PPPK Paruh Waktu itu juga belum jelas statusnya. Ini harus didiskusikan bersama agar tidak menimbulkan kebingungan baru,” ujarnya.
Esti menegaskan, Indonesia saat ini masih menghadapi persoalan serius terkait distribusi dan kekurangan tenaga pendidik di berbagai wilayah. Karena itu, ia meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah lebih aktif berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB untuk memastikan kebutuhan guru di daerah dapat terpenuhi secara berkelanjutan.
“Maka kementerian pendidikan dasar dan menengah harus membangun komunikasi intensif dengan Kemenpan-RB agar daerah-daerah yang kekurangan guru bisa segera terpenuhi, termasuk memberikan kepastian bagi guru honorer dan PPPK Paruh Waktu untuk bisa menjadi ASN sesuai aturan,” katanya.
Komisi X DPR RI, lanjut Esti, akan terus mengawal proses penataan tenaga honorer menjadi ASN agar berjalan adil dan tidak merugikan para guru yang telah mengabdi bertahun-tahun dalam dunia pendidikan.
Sebagaimana diketahui, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 13 Maret 2026 mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut memastikan para guru tetap dapat mengajar dan menerima penghasilan selama masa transisi penataan ASN berlangsung.
SE itu juga mengatur bahwa guru harus sudah terdata dalam Dapodik sebelum 31 Desember 2024 serta melarang pengangkatan tenaga honorer baru di sekolah negeri. (dil)











