INDOPOSCO.ID – Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Jeddah, Yusron B. Ambary mengungkapkan, bahwa 19 Warga Negara Indonesia (WNI) saat ini tengah diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi. Mereka ditangkap atas dugaan berbagai pelanggaran hukum selama musim haji 2026.
Yusron merinci, pelanggaran yang dilakukan meliputi promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai aturan, hingga tindakan mendokumentasikan atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.
“Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan empat orang lainnya berada di Al-Mansyur,” kata Yusron saat meninjau kesiapan layanan jemaah haji di Arafah, Arab Saudi dalam laman resmi Kemenhaj dikutip Jumat (15/5/2026).
Dari total 19 WNI yang diperiksa, dua orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Keduanya terlibat dalam kasus berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait penjualan dam.
Ia memastikan, jemaah yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan hukum.
“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” jelas Yusron.
Ia menambahkan, nasib WNI tersebut sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban. Dalam sistem hukum Arab Saudi, terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus.
“Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban,” imbuhnya.(dan)











