INDOPOSCO.ID – Komisi VIII DPR RI memastikan akan merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Langkah ini diambil sebagai respons atas lemahnya koordinasi antarlembaga dalam penanganan bencana, termasuk banjir berulang yang melanda Kota Medan dan sejumlah wilayah di Sumatera.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menilai pembagian kewenangan penanggulangan bencana saat ini masih tumpang tindih dan belum berjalan efektif.
“Kami melihat perlunya pembagian kewenangan yang jelas antar kementerian dan lembaga, sehingga koordinasi berjalan di bawah satu komando,” ujar Abidin di Sumatera Utara, dikutip dari laman DPR RI, Senin (2/2/2026).
Dalam revisi tersebut, Komisi VIII akan mendorong penguatan kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) agar memiliki otoritas lebih kuat sebagai pengendali utama penanganan bencana secara nasional.
“BNPB harus diperkuat, tidak hanya secara struktural tetapi juga kewenangan, agar penanganan bencana tidak berjalan sendiri-sendiri,” tegasnya.
Selain penguatan komando, revisi UU juga akan menitikberatkan kembali pada paradigma pencegahan dan mitigasi, bukan sekadar penanganan pascabencana. Abidin menekankan bahwa normalisasi sungai, perbaikan drainase, dan penataan ruang harus menjadi prioritas untuk menekan risiko korban dan kerugian.
“Kalau mitigasi dilakukan dengan serius seperti normalisasi sungai, perbaikan drainase, penataan ruang, maka korban dan kerugian bisa ditekan,” katanya.
Ia menilai bencana alam yang terjadi di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh menjadi alarm keras atas lemahnya mitigasi. “Ini alarm keras. Kalau 2026 tidak ada langkah konkret, bukan tidak mungkin bencana yang lebih besar akan terjadi,” ujar Abidin.
Komisi VIII juga menegaskan pentingnya keterlibatan aktif seluruh mitra kerja, termasuk BNPB, Kementerian Sosial Republik Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia, serta pemerintah daerah agar penanganan bencana berjalan efektif dari hulu ke hilir. (dil)











