INDOPOSCO.ID – Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan kesaksian terhadap mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidil Aziz alias Gus Alex.
“Ya, saya dipanggil sebagai saksi untuk memberikan kesaksian atas saudara Ishfah,” kata Yaqut kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026)
KPK memeriksa Yaqut dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Yaqut mengaku telah menyiapkan buku catatan untuk mendukung keterangannya selama pemeriksaan.
“Saya bawa booknote saja buat mencatat,” ujarnya singkat.
Berdasarkan catatan KPK, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pukul 13.19 WIB.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai naik ke tahap penyidikan setelah KPK mengumumkan penyidikan resmi pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada saat yang sama, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidil Aziz alias Gus Alex, serta Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan dua dari tiga pihak yang dicegah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidil Aziz (IAA).
Selain ditangani oleh KPK, penyelenggaraan ibadah haji juga menjadi sorotan politik. Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR sebelumnya menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024, yang turut memperkuat desakan pengusutan secara hukum. (dam)











