• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi, Batas Nilai Wajar Diperbarui

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 29 Januari 2026 - 15:01
in Headline
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026). Foto: ANTARA

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan aturan baru terkait pelaporan gratifikasi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Penerbitan regulasi anyar ini bertujuan menyederhanakan mekanisme pelaporan dan penanganan gratifikasi agar lebih mudah dipahami, diterapkan, serta mengurangi perbedaan penafsiran di kalangan pejabat negara dan penyelenggara negara.

BacaJuga:

Triliunan untuk MBG: Saut Situmorang Soroti Perencanaan Ambisius dan Risiko Politik

Kasus Korupsi MBG, LPSK Tunggu Pengajuan JC dari Sony Sonjaya

KPK Siapkan Gerakan Nasional ASN Berintegritas Ditengah Gempuran Korupsi Terjadi Diberbagai Instansi Pemerintah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perubahan aturan ini juga dimaksudkan untuk membangun budaya integritas dan mencegah kebiasaan menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun kerap dibungkus alasan sosial atau kemasyarakatan.

“Untuk mendorong pejabat negara atau penyelenggara negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun dengan alasan sosial atau kemasyarakatan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Salah satu poin penting dalam perubahan regulasi tersebut adalah pemutakhiran batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Menurut Budi, batas nilai dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 sebelumnya disusun berdasarkan survei tahun 2018–2019, sehingga dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

“Karena itu dipandang perlu untuk memperbarui batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK,” katanya.

Selain faktor nilai, perubahan aturan juga dilatarbelakangi masih banyaknya laporan gratifikasi yang tidak dapat ditindaklanjuti, sebagaimana diatur dalam Pasal 14. Laporan tersebut umumnya tidak memenuhi unsur Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, keliru secara formil, atau memuat objek gratifikasi yang tidak memiliki nilai ekonomis.

KPK juga memperjelas kategori gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, menyusul banyaknya laporan gratifikasi yang sebenarnya tidak termasuk kewajiban pelaporan. Penyederhanaan ini diharapkan memudahkan pemahaman sekaligus meningkatkan kualitas laporan yang masuk.

Berdasarkan informasi pada laman Mahkamah Agung, sejumlah batas nilai gratifikasi yang dianggap masih wajar mengalami penyesuaian. Untuk hadiah pernikahan, batas nilai yang tidak wajib dilaporkan kini naik dari semula Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta per pemberi.

Sementara itu, ketentuan batasan gratifikasi dari sesama rekan kerja dalam acara pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun yang sebelumnya maksimal Rp300 ribu per pemberi, kini dihapus dari aturan.

Tak hanya itu, Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 juga mengubah sejumlah ketentuan lain, mulai dari batas pelaporan gratifikasi, mekanisme penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi, hingga penguatan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi pemerintah. (dam)

Tags: Batas Nilai WajargratifikasiKPK

Berita Terkait.

Triliunan untuk MBG: Saut Situmorang Soroti Perencanaan Ambisius dan Risiko Politik
Headline

Triliunan untuk MBG: Saut Situmorang Soroti Perencanaan Ambisius dan Risiko Politik

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:33
Saatnya Rencanakan Liburan Sekolah, BWH Hotels Indonesia Tawarkan Beragam Keuntungan
Headline

Kasus Korupsi MBG, LPSK Tunggu Pengajuan JC dari Sony Sonjaya

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:19
Saatnya Rencanakan Liburan Sekolah, BWH Hotels Indonesia Tawarkan Beragam Keuntungan
Headline

KPK Siapkan Gerakan Nasional ASN Berintegritas Ditengah Gempuran Korupsi Terjadi Diberbagai Instansi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:14
SPBU
Headline

Soroti Kenaikan Mendadak Harga Pertamax, YLKI Minta Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:26
bensin
Headline

Pertamina Umumkan Tarif Baru Pertamax, Naik Hampir Rp4.000 per Liter

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:55
telur
Headline

Pemerintah dan Satgas Pangan Kawal Harga Telur, Peternak Diminta Pegang HAP

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:07

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1200 shares
    Share 480 Tweet 300
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1444 shares
    Share 578 Tweet 361
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.