• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Amankan Bus AKAP Pengangkut 48 Karton Rokok dan Miras Ilegal di Semarang

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 29 Januari 2026 - 16:12
in Nusantara
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY gagalkan pengangkutan barang kena cukai ilegal berupa rokok dan minuman keras tanpa pita cukai, di Jalan Tol Semarang-Batang KM 413, Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (16/1/2026). Foto: Humas Bea Cukai

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY gagalkan pengangkutan barang kena cukai ilegal berupa rokok dan minuman keras tanpa pita cukai, di Jalan Tol Semarang-Batang KM 413, Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (16/1/2026). Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY gagalkan pengangkutan barang kena cukai ilegal berupa rokok dan minuman keras tanpa pita cukai, di Jalan Tol Semarang-Batang KM 413, Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (16/1/2026). Dalam penindakan itu, petugas amankan tiga buah bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang mengangkut barang ilegal tersebut.

“Dari dalam bus AKAP, kami mendapati 48 karton barang kena cukai ilegal, yang terdiri atas 46 karton rokok hasil tembakau/rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa pita cukai dengan total 614.000 batang dan 2 karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)/minuman keras (miras) tanpa pita cukai sebanyak 72 liter,” rinci Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, R. Megah Andiarto.

BacaJuga:

Update Gempa Pangandaran M 5,3, Getaran Susulan Berulang Hingga Pagi Ini

Riset Turun ke Lapangan, Bomberay-Tomage Jadi Titik Awal Rekomendasi Pembangunan Berkelanjutan

Groundbreaking Kantor DPD RI Banten, Ketua: Perkuat Jalur Aspirasi Daerah ke Pusat

Diperkirakan nilai seluruh barang mencapai Rp914.190.000 dengan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp465.316.000. Atas temuan itu, petugas Bea Cukai segera melakukan tindakan penegahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk penelitian dan pendalaman perkara lebih lanjut.

Dugaan pelanggaran ini melibatkan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Terhadap pelaku akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 54 UU Cukai mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali lipatnya,” jelas Megah.

Megah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran BKC ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

“Peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal merupakan pelanggaran serius karena berdampak langsung pada penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Bea Cukai akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran BKC ilegal dengan tidak membeli atau mengedarkan barang tanpa pita cukai serta melaporkan setiap indikasi pelanggaran kepada aparat berwenang. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. (ipo)

Tags: Bea CukaiKanwil Bea Cukai Jateng DIYMiras Ilegalrokok ilegal

Berita Terkait.

Update Gempa Pangandaran M 5,3, Getaran Susulan Berulang Hingga Pagi Ini
Nusantara

Update Gempa Pangandaran M 5,3, Getaran Susulan Berulang Hingga Pagi Ini

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:15
Riset Turun ke Lapangan, Bomberay-Tomage Jadi Titik Awal Rekomendasi Pembangunan Berkelanjutan
Nusantara

Riset Turun ke Lapangan, Bomberay-Tomage Jadi Titik Awal Rekomendasi Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:33
Ground-Breaking
Nusantara

Groundbreaking Kantor DPD RI Banten, Ketua: Perkuat Jalur Aspirasi Daerah ke Pusat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:26
Rotan
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 99,5 Ton Rotan Ilegal, Lindungi Industri Mebel dan UMKM Nasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:05
bc
Nusantara

Bea Cukai dan Satgaspam Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Bandara Juanda

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:48
kmp
Nusantara

328 Korban Sudah Ditemukan, Operasi Pencarian KMP Mutiara Sentosa II Resmi Berakhir

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:25

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2110 shares
    Share 844 Tweet 528
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1760 shares
    Share 704 Tweet 440
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    1608 shares
    Share 643 Tweet 402
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.