• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Bea Cukai Amankan Bus AKAP Pengangkut 48 Karton Rokok dan Miras Ilegal di Semarang

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 29 Januari 2026 - 16:12
in Daerah
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY gagalkan pengangkutan barang kena cukai ilegal berupa rokok dan minuman keras tanpa pita cukai, di Jalan Tol Semarang-Batang KM 413, Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (16/1/2026). Foto: Humas Bea Cukai

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY gagalkan pengangkutan barang kena cukai ilegal berupa rokok dan minuman keras tanpa pita cukai, di Jalan Tol Semarang-Batang KM 413, Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (16/1/2026). Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY gagalkan pengangkutan barang kena cukai ilegal berupa rokok dan minuman keras tanpa pita cukai, di Jalan Tol Semarang-Batang KM 413, Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (16/1/2026). Dalam penindakan itu, petugas amankan tiga buah bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang mengangkut barang ilegal tersebut.

“Dari dalam bus AKAP, kami mendapati 48 karton barang kena cukai ilegal, yang terdiri atas 46 karton rokok hasil tembakau/rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa pita cukai dengan total 614.000 batang dan 2 karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)/minuman keras (miras) tanpa pita cukai sebanyak 72 liter,” rinci Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, R. Megah Andiarto.

BacaJuga:

Pemerhati Pendidikan Soroti Potensi Pungutan Dana Revitalisasi Sekolah

Bea Cukai Malili dan Polres Luwu Utara Bongkar Pengiriman 1.500 Tramadol dalam Paket Sparepart

Bea Cukai Malang Sita 14.596 Batang Rokok Ilegal di Kalipare-Donomulyo

Diperkirakan nilai seluruh barang mencapai Rp914.190.000 dengan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp465.316.000. Atas temuan itu, petugas Bea Cukai segera melakukan tindakan penegahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk penelitian dan pendalaman perkara lebih lanjut.

Dugaan pelanggaran ini melibatkan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Terhadap pelaku akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 54 UU Cukai mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali lipatnya,” jelas Megah.

Megah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran BKC ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

“Peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal merupakan pelanggaran serius karena berdampak langsung pada penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Bea Cukai akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran BKC ilegal dengan tidak membeli atau mengedarkan barang tanpa pita cukai serta melaporkan setiap indikasi pelanggaran kepada aparat berwenang. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. (ipo)

Tags: Bea CukaiKanwil Bea Cukai Jateng DIYMiras Ilegalrokok ilegal

Berita Terkait.

Suhu Udara Hangat, Hari Ini Cuaca di Jakarta Cenderung Berawan
Daerah

Pemerhati Pendidikan Soroti Potensi Pungutan Dana Revitalisasi Sekolah

Senin, 21 September 2026 - 15:05
Bea Cukai Malili dan Polres Luwu Utara Bongkar Pengiriman 1.500 Tramadol dalam Paket Sparepart
Daerah

Bea Cukai Malili dan Polres Luwu Utara Bongkar Pengiriman 1.500 Tramadol dalam Paket Sparepart

Senin, 21 September 2026 - 14:18
Penataan Jabatan Kementerian Keuangan Tuntas, Menkeu Tekankan Integritas dan Koordinasi
Daerah

Bea Cukai Malang Sita 14.596 Batang Rokok Ilegal di Kalipare-Donomulyo

Senin, 21 September 2026 - 13:25
Gempa Bumi Dangkal Guncang Bandung di Jabar, Wilayah Pengalengan dan Kertasari Terdampak
Daerah

Gempa Bumi Dangkal Guncang Bandung di Jabar, Wilayah Pengalengan dan Kertasari Terdampak

Senin, 21 September 2026 - 09:29
Tabligh Akbar
Daerah

Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Banten Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar

Minggu, 20 September 2026 - 19:07
dimyati
Daerah

Dimyati: Pengusaha Pariaman di Banten Bantu Pemerintah Buka Lapangan Kerja

Sabtu, 19 September 2026 - 20:02

OLAHRAGA

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak
Olahraga

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Editor Folber Siallagan
Minggu, 20 September 2026 - 20:05

PRIHATIN, kecewa, jengkel campur aduk rasanya, ketika menyaksikan pertandingan di level pembinaan MSI YOUTH DEVELOPMENT 2026 (KU 10–18) yang mempertontonkan...

SelengkapnyaDetails
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5538 shares
    Share 2215 Tweet 1385
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.