INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepanjang tahun 2025. Langkah ini disebut mampu meningkatkan efektivitas, akurasi, dan efisiensi pengawasan terhadap harta para pejabat negara.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, penerapan teknologi AI telah diuji coba dalam proses verifikasi LHKPN dan menunjukkan hasil yang signifikan.
“Dari beberapa LHKPN yang telah diverifikasi menggunakan teknologi AI di tahun 2025, menunjukkan peningkatan optimalisasi dan efisiensi,” ujar Setyo saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Menurut Setyo, KPK telah melakukan uji coba pemeriksaan LHKPN berbasis AI terhadap 1.000 penyelenggara negara. Dalam proses tersebut, sistem AI memberikan penilaian berbasis skor yang dapat menandai potensi kejanggalan.
“Dinilai berdasarkan skor yang menunjukkan adanya bendera merah,” katanya.
Selain pemanfaatan AI, KPK juga menggandeng pihak eksternal untuk meningkatkan akurasi dan validitas data LHKPN. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor induk pegawai (NIP) guna memastikan kesesuaian data identitas dan kepemilikan aset.
“Diharapkan bukan hanya sekadar lapor, tapi yang diutamakan adalah kebenaran dari isi LHKPN tersebut,” imbuh Setyo.
Dalam pemaparannya, Setyo juga mengungkapkan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN sepanjang tahun 2025. Tercatat, terdapat 173 instansi pusat dan daerah dengan tingkat kepatuhan sebesar 70 persen.
Instansi dengan tingkat kepatuhan tersebut didominasi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pemerintah daerah, TNI, Dewan Ketahanan Nasional, serta sejumlah lembaga lainnya.
Di sisi lain, KPK mencatat telah melakukan pemeriksaan terhadap 341 laporan LHKPN sepanjang 2025. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 329 laporan.
Setyo juga menyoroti peningkatan partisipasi wajib lapor. Dari total 415.062 penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN, jumlah yang telah menyampaikan laporan pada 2025 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2024. (dam)










