• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemkomdigi Siapkan Aturan Konten Buatan AI Wajib Diberi Label

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 27 Januari 2026 - 02:10
in Nasional
Edwin

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah menyampaikan paparan dalam jumpa pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat pada Jumat (14/11/2025). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) yang mewajibkan konten ciptaan kecerdasan buatan (AI) generatif mencantumkan label.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan peraturan tersebut akan melengkapi dua Peraturan Presiden (Perpres) terkait adopsi AI di Indonesia yang akan diterbitkan pemerintah.

BacaJuga:

Wamendiktisaintek Dorong Kampus Cetak Wirausaha Muda, Bukan Sekadar Pencari Kerja

DPD RI Desak Prabowo Bentuk Satgas Antipungli di Kantor Imigrasi

Menteri Rini Tancap Gas, Birokrasi Dibikin Makin Lincah dan Serba Digital

“Nah ada satu tambahan selain Perpres ini adalah rancangan peraturan menteri untuk penggunaan AI di penyelenggara sistem elektronik yaitu adalah pengaturan dimana generatif AI yang dimunculkan itu wajib diberi watermark (label),” kata Edwin dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (26/1/2026).

Melalui peraturan ini, platform AI harus mencantumkan label khusus pada konten buatan AI yang diunggah di media sosial maupun platform digital lainnya. Jika melanggar aturan tersebut, konten terancam diturunkan (take down).

Sedangkan sanksi bagi konten buatan AI yang melanggar aturan perundang-undangan telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Edwin memaparkan Kemkomdigi tengah menyiapkan dua rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait adopsi dan pemanfaatan AI, yakni Peta Jalan AI Nasional dan etika pemanfaatan AI.

Ia menjelaskan, terdapat tiga poin utama dalam Peta Jalan AI Nasional yakni penetapan sektor prioritas yang didorong mengadopsi AI. Tercatat ada 10 sektor, antara lain ketahanan pangan, perumahan, transportasi, logistik, ekonomi kreatif, keuangan, serta sejumlah sektor lainnya.

Di dalamnya juga tercantum delapan program quick wins yang mencakup program prioritas presiden seperti Makan Bergizi Gratis, cek kesehatan, pemetaan wilayah, penguatan koperasi, dan lainnya.

Selain itu, akan dibentuk gugus tugas yang bertanggung jawab melakukan orkestrasi pelaksanaan strategi tersebut.

Peta Jalan AI Nasional diperkuat dengan aturan pendamping berupa standar etika. Perpres ini mengatur tiga unsur utama, yakni pengguna, pelaku industri, serta kementerian sebagai regulator.

Menurut Edwin, pemanfaatan AI memiliki tingkat risiko berbeda di tiap negara. Di Indonesia, risiko yang disorot meliputi potensi pelebaran kesenjangan sosial, kebocoran data, serta aspek etika pelaku.

Ketiga pihak tersebut akan diatur melalui Perpres etika pemanfaatan AI. Setiap kementerian dan lembaga menyusun regulasi pemanfaatan AI di sektornya masing-masing. Pelaku industri dan pengembang AI juga harus mematuhi aturan, termasuk memastikan perlindungan dan keamanan pengguna.

“Jadi misalnya AI untuk apa, dia juga harus melengkapi keamanan sibernya, proteksinya, supaya itu tidak terjadi kebocoran,” kata Edwin.

Para pengguna juga diminta lebih berhati-hati dalam memanfaatkan teknologi tersebut. (ney)

Tags: AIKemkomdigiKontenLabel

Berita Terkait.

Fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek Dorong Kampus Cetak Wirausaha Muda, Bukan Sekadar Pencari Kerja

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:02
Filep
Nasional

DPD RI Desak Prabowo Bentuk Satgas Antipungli di Kantor Imigrasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:40
Rini
Nasional

Menteri Rini Tancap Gas, Birokrasi Dibikin Makin Lincah dan Serba Digital

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:08
Short-Course
Nasional

Penghulu Diperkuat, KUA Didorong Jadi Simpul Pembangunan Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:25
Aher
Nasional

Soroti Ketidakpastian Aturan Fasum-Fasos, BAM DPR Siap Kawal Nasib Sekolah Swasta

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:15
Hanura Bantah Kelola Yayasan MBG, Sebut Tuduhan Afiliasi Dapur SPPG sebagai Hoaks
Nasional

Pimpinan DPD Dorong Pembenahan Menyeluruh MBG, Ingatkan Jangan Timbulkan Masalah Baru

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1181 shares
    Share 472 Tweet 295
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1437 shares
    Share 575 Tweet 359
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.