INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sudah mengenakan rompi tahanan milik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berwarna pink di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih.
“Soal pengenaan rompi tahanan, ini sudah dilakukan saat FA melakukan registrasi di Rutan KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Pemakaian rompi tahanan oleh Febrie Adriansyah saat pencatatan tahanan bertujuan untuk memastikan tidak adanya perlakuan khusus, sehingga seluruh prosedur berlaku sama untuk semua tahanan.
“Hal ini untuk menegaskan bahwa perlakuan terhadap tahanan FA ini tidak ada pengistimewaan. Artinya, berlaku umum, termasuk untuk tahanan-tahanan lainnya,” ujar Budi Prasetyo.
Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mulai Jumat (24/7/2026) malam, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, saat dimasukkan ke mobil tahanan untuk dipindahkan ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febrie tampak hanya mengenakan pakaian kemeja batik.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono berdalih bahwa Febrie tidak sempat mengenakan rompi tahanan karena situasi yang tergesa-gesa dan sudah larut malam.
“Ya, kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam,” jelas Rudi Margono terpisah kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Febrie Adriansyah resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur sejak 24 Juli 2026. Pemindahannya dimaksudkan demi menjaga akuntabilitas, transparansi proses hukum, sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum.(dan)


















