INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
Salah satu fokus pemeriksaan mengarah pada dugaan aliran dana dari biro travel kepada pihak-pihak di lingkungan Kemenag.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, untuk menggali informasi terkait dugaan aliran uang tersebut.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Gus Alex menjadi bagian penting dalam mengurai dugaan distribusi dana dari biro perjalanan haji kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama, termasuk aliran dana yang diduga melalui yang bersangkutan.
“Pemeriksaan ini untuk mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait dugaan aliran uang dari para biro travel kepada pihak-pihak di Kemenag,” kata Budi pada Senin (26/1/2026).
Ia menambahkan, keterangan Gus Alex dinilai strategis untuk membuka konstruksi perkara secara utuh.
“Terutama dalam menelusuri proses pengambilan keputusan terkait kuota tambahan haji,” ujarnya.
Penyidik, lanjut Budi, juga menelusuri mekanisme yang dijalankan oleh biro travel, mulai dari cara memperoleh kuota tambahan, proses penjualan, hingga dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengisian calon jemaah haji.
“KPK mendalami bagaimana proses tersebut berlangsung, termasuk dugaan pemberian uang yang berkaitan dengan kuota tambahan itu,” kata dia.
Sebagai informasi, kasus ini resmi masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang ditaksir melampaui Rp1 triliun serta menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak.
Mereka yang dicegah saat itu adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan terbaru, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga pihak tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Selain ditangani KPK, persoalan kuota haji juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan.
Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang dilakukan secara berimbang antara haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi kuota haji khusus sebesar delapan persen, sementara haji reguler mencapai 92 persen. (fer)










