• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Telusuri Aliran Uang Terkait Kuota Tambahan Haji 2023-2024, KPK Garap Eks Staf Khusus Menteri Agama

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 26 Januari 2026 - 22:16
in Nasional
Jubir

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.

Salah satu fokus pemeriksaan mengarah pada dugaan aliran dana dari biro travel kepada pihak-pihak di lingkungan Kemenag.

BacaJuga:

Menteri PANRB Dorong ASN BerAKHLAK dan Adaptif Hadapi Tantangan Birokrasi Masa Depan

Notarace 2026, INI Padukan Olahraga dan Penguatan Wawasan Profesi Notaris

Internet Bak Pisau Bermata Dua, Menkomdigi Ajak Komunitas Muda Bangun Ruang Digital Positif

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, untuk menggali informasi terkait dugaan aliran uang tersebut.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Gus Alex menjadi bagian penting dalam mengurai dugaan distribusi dana dari biro perjalanan haji kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama, termasuk aliran dana yang diduga melalui yang bersangkutan.

“Pemeriksaan ini untuk mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait dugaan aliran uang dari para biro travel kepada pihak-pihak di Kemenag,” kata Budi pada Senin (26/1/2026).

Ia menambahkan, keterangan Gus Alex dinilai strategis untuk membuka konstruksi perkara secara utuh.

“Terutama dalam menelusuri proses pengambilan keputusan terkait kuota tambahan haji,” ujarnya.

Penyidik, lanjut Budi, juga menelusuri mekanisme yang dijalankan oleh biro travel, mulai dari cara memperoleh kuota tambahan, proses penjualan, hingga dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengisian calon jemaah haji.

“KPK mendalami bagaimana proses tersebut berlangsung, termasuk dugaan pemberian uang yang berkaitan dengan kuota tambahan itu,” kata dia.

Sebagai informasi, kasus ini resmi masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang ditaksir melampaui Rp1 triliun serta menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak.

Mereka yang dicegah saat itu adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Perkembangan terbaru, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga pihak tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Selain ditangani KPK, persoalan kuota haji juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan.

Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang dilakukan secara berimbang antara haji reguler dan haji khusus.

Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi kuota haji khusus sebesar delapan persen, sementara haji reguler mencapai 92 persen. (fer)

Tags: Kementerian AgamakorupsiKPKKuota Tambahan Haji

Berita Terkait.

rini
Nasional

Menteri PANRB Dorong ASN BerAKHLAK dan Adaptif Hadapi Tantangan Birokrasi Masa Depan

Senin, 15 Juni 2026 - 02:02
irfan
Nasional

Notarace 2026, INI Padukan Olahraga dan Penguatan Wawasan Profesi Notaris

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:23
komdigi
Nasional

Internet Bak Pisau Bermata Dua, Menkomdigi Ajak Komunitas Muda Bangun Ruang Digital Positif

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:02
Menteri PANRB Dorong MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket
Nasional

Menteri PANRB Dorong MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:05
Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Nasional

Menangkap Pergeseran Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:06
Meutya Hafid
Nasional

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:04

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    5290 shares
    Share 2116 Tweet 1323
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1536 shares
    Share 614 Tweet 384
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    989 shares
    Share 396 Tweet 247
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1542 shares
    Share 617 Tweet 386
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.