• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Nilai Pro dan Kontra KUHP – KUHAP Baru Sehat bagi Demokrasi Hukum

Dilianto Editor Dilianto
Minggu, 25 Januari 2026 - 10:25
in Nasional
Kitab

Ilustrasi KUHP dan KUHAP Baru. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai munculnya pro dan kontra di tengah masyarakat terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai hal positif. Perdebatan publik tersebut dinilai memperkaya substansi sekaligus menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Pro dan kontra itu justru sangat positif. Artinya, KUHP dan KUHAP yang dibentuk pemerintah dan DPR mendapat respons, dan masyarakat tidak diam,” ujar Nasir usai pertemuan, saat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama lembaga-lembaga yang menaungi aparat penegak hukum (APH) di Sleman, Yogyakarta, sebagaimana dikutip dari laman DPR RI, Minggu (25/1/2026).

BacaJuga:

Tak Sekedar Capaian Akademik, Wamendiktisaintek: Kampus Harus Jadi Pemecah Masalah di Daerah

BRICS Jadi Panggung Prabowo Perkuat Pengaruh Indonesia di Dunia

Ketua DPD RI Dorong Koridor Ekonomi Sumatera Terintegrasi

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyebutkan, respons terhadap KUHP dan KUHAP baru datang dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat sipil hingga akademisi. Menurutnya, kritik dan masukan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penerapan hukum agar berjalan lebih baik dan berkeadilan.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah dan DPR harus terbuka terhadap kritik, khususnya jika substansi yang dipersoalkan berpotensi berdampak luas terhadap praktik penegakan hukum.

“Kalau memang ada pasal-pasal yang diprotes dan berdampak luas terhadap penegakan hukum, tentu masukan itu harus diperhatikan,” ujarnya.

Nasir turut menyinggung adanya pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah pihak terkait pasal-pasal tertentu yang dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. “Itu merupakan mekanisme konstitusional yang sah dalam negara hukum,” katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya integritas dan moralitas aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun hakim, dalam menerapkan KUHP dan KUHAP yang baru.

“Jangan sampai terjadi tindakan abusif dalam penerapannya. Integritas aparat menjadi kunci,” pungkasnya.

Sementara itu, di tempat berbeda, Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan memastikan potensi kesalahan tafsir aparat penegak hukum di daerah dalam memahami KUHP dan KUHAP baru sangat kecil.

“Kemungkinan terjadinya kesalahan tafsir sangat kecil. Penerapan di daerah tidak akan melenceng jauh dari arahan pusat,” ujar Bob Hasan, saat kunjungan kerja spesifik Komisi III ke Provinsi Bangka Belitung, Pangkal Pinang.

Politisi Fraksi Partai Gerindra yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi DPR RI itu menegaskan bahwa struktur kelembagaan kepolisian, kejaksaan, dan BNN bersifat terpusat sehingga pemahaman dan implementasi hukum tetap berada dalam satu garis kebijakan nasional.

“Visi pusat dan daerah itu sama. Aparat di daerah tidak boleh lepas dari cara berpikir pusat,” tegasnya.

Meski mengakui adanya perbedaan kultur penegakan hukum di tiap daerah, Bob Hasan menegaskan bahwa seluruh implementasi KUHP dan KUHAP harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IIIKUHAPKUHP

Berita Terkait.

fauzan
Nasional

Tak Sekedar Capaian Akademik, Wamendiktisaintek: Kampus Harus Jadi Pemecah Masalah di Daerah

Sabtu, 12 September 2026 - 18:08
Pertamina Patra Niaga Tegaskan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026
Nasional

BRICS Jadi Panggung Prabowo Perkuat Pengaruh Indonesia di Dunia

Sabtu, 12 September 2026 - 14:35
Ketua DPD RI Dorong Koridor Ekonomi Sumatera Terintegrasi
Nasional

Ketua DPD RI Dorong Koridor Ekonomi Sumatera Terintegrasi

Sabtu, 12 September 2026 - 12:05
Helikopter Dauphin Tiba di Pantai Carita, Perkuat Pencarian Jurnalis di Selat Sunda
Nasional

Helikopter Dauphin Tiba di Pantai Carita, Perkuat Pencarian Jurnalis di Selat Sunda

Sabtu, 12 September 2026 - 10:45
BNPB Klaim Pemadaman Karhutla Gambut Capai 100 Hektare per Hari
Nasional

BNPB Klaim Pemadaman Karhutla Gambut Capai 100 Hektare per Hari

Sabtu, 12 September 2026 - 10:39
Akhmad Wiyagus
Nasional

Kemendagri Dorong RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Selaras dengan Kebutuhan Daerah

Sabtu, 12 September 2026 - 07:29

OLAHRAGA

ketum
Olahraga

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Editor Juni Armanto
Sabtu, 12 September 2026 - 15:23

INDOPOSCO.ID - Ketua Umum The Jakmania Muhammad Aditya Putra mengajak seluruh pendukung Persija Jakarta menjaga ketertiban dan keamanan selama pertandingan...

SelengkapnyaDetails
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37
Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Jumat, 11 September 2026 - 08:50
Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Jumat, 11 September 2026 - 02:21

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Usut Korupsi Unsoed, KPK Geledah Ruang Sekda Banyumas hingga Pengepul Maba

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.