• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Nilai Pro dan Kontra KUHP – KUHAP Baru Sehat bagi Demokrasi Hukum

Dilianto Editor Dilianto
Minggu, 25 Januari 2026 - 10:25
in Nasional
Kitab

Ilustrasi KUHP dan KUHAP Baru. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai munculnya pro dan kontra di tengah masyarakat terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai hal positif. Perdebatan publik tersebut dinilai memperkaya substansi sekaligus menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Pro dan kontra itu justru sangat positif. Artinya, KUHP dan KUHAP yang dibentuk pemerintah dan DPR mendapat respons, dan masyarakat tidak diam,” ujar Nasir usai pertemuan, saat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama lembaga-lembaga yang menaungi aparat penegak hukum (APH) di Sleman, Yogyakarta, sebagaimana dikutip dari laman DPR RI, Minggu (25/1/2026).

BacaJuga:

Digitalisasi Perlinsos Dimulai dari Surabaya, Warga Bisa Daftar Langsung untuk Akses Bansos

Dirjen Keuda Dorong BUMD Berbenah Total, Siap Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Daerah

Saling Pahami Watak dan Bahasa Kasih Tingkatkan Kualitas Komunikasi Keluarga

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyebutkan, respons terhadap KUHP dan KUHAP baru datang dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat sipil hingga akademisi. Menurutnya, kritik dan masukan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penerapan hukum agar berjalan lebih baik dan berkeadilan.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah dan DPR harus terbuka terhadap kritik, khususnya jika substansi yang dipersoalkan berpotensi berdampak luas terhadap praktik penegakan hukum.

“Kalau memang ada pasal-pasal yang diprotes dan berdampak luas terhadap penegakan hukum, tentu masukan itu harus diperhatikan,” ujarnya.

Nasir turut menyinggung adanya pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah pihak terkait pasal-pasal tertentu yang dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. “Itu merupakan mekanisme konstitusional yang sah dalam negara hukum,” katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya integritas dan moralitas aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun hakim, dalam menerapkan KUHP dan KUHAP yang baru.

“Jangan sampai terjadi tindakan abusif dalam penerapannya. Integritas aparat menjadi kunci,” pungkasnya.

Sementara itu, di tempat berbeda, Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan memastikan potensi kesalahan tafsir aparat penegak hukum di daerah dalam memahami KUHP dan KUHAP baru sangat kecil.

“Kemungkinan terjadinya kesalahan tafsir sangat kecil. Penerapan di daerah tidak akan melenceng jauh dari arahan pusat,” ujar Bob Hasan, saat kunjungan kerja spesifik Komisi III ke Provinsi Bangka Belitung, Pangkal Pinang.

Politisi Fraksi Partai Gerindra yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi DPR RI itu menegaskan bahwa struktur kelembagaan kepolisian, kejaksaan, dan BNN bersifat terpusat sehingga pemahaman dan implementasi hukum tetap berada dalam satu garis kebijakan nasional.

“Visi pusat dan daerah itu sama. Aparat di daerah tidak boleh lepas dari cara berpikir pusat,” tegasnya.

Meski mengakui adanya perbedaan kultur penegakan hukum di tiap daerah, Bob Hasan menegaskan bahwa seluruh implementasi KUHP dan KUHAP harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IIIKUHAPKUHP

Berita Terkait.

Fifi-Aleyda-Yahya
Nasional

Digitalisasi Perlinsos Dimulai dari Surabaya, Warga Bisa Daftar Langsung untuk Akses Bansos

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:26
Workshop
Nasional

Dirjen Keuda Dorong BUMD Berbenah Total, Siap Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:25
Wihaji
Nasional

Saling Pahami Watak dan Bahasa Kasih Tingkatkan Kualitas Komunikasi Keluarga

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:44
siswa
Nasional

SPMB 2026 Diawasi Ketat, Kemendikdasmen Minta Pemda Tutup Celah Titipan dan Pungutan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:06
kereta
Nasional

Perlintasan Kereta Ribuan, DPR: Jangan Tunggu Korban, Baru Pemerintah Bergerak

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:05
wahana
Nasional

Wahana Artha Group Kumpulkan 67 Kantong Darah, Perkuat Budaya Kepedulian Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:40

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1493 shares
    Share 597 Tweet 373
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.