• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BPJS Watch: Layanan Kesehatan Harus Ditingkatkan Bukan Fasilitasi Pengobatan ke Luar Negeri

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 25 Januari 2026 - 19:39
in Nasional
kesehatan

Ilustrasi - Layanan kesehatan. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pembangunan RS dan meningkatkan kualitas RS di Indonesia menjadi salah satu amanat UU no. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Yakni menjanjikan transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM (Sumber Daya Manusia) kesehatan, dan teknologi kesehatan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Minggu (25/1/2026). Ia mengatakan, amanat UU Kesehatan tersebut merupakan operasionalisasi isi pasal-pasal dalam UUD 1945, yaitu Pasal 28H ayat (3) bahwa semua rakyat berhak atas Jaminan Sosial.

BacaJuga:

Menteri Rini Tancap Gas, Birokrasi Dibikin Makin Lincah dan Serba Digital

Penghulu Diperkuat, KUA Didorong Jadi Simpul Pembangunan Masyarakat

Soroti Ketidakpastian Aturan Fasum-Fasos, BAM DPR Siap Kawal Nasib Sekolah Swasta

“Pasal 28H ayat (1) juga memastikan hak rakyat mendapatkan pelayanan Kesehatan dan Pasal 34 ayat (3) yaitu negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak,” katanya.

Sampai saat ini, menurutnya, masih banyak masyarakat yang mengalami kendala akses ke faskes karena berbagai masalah. Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) terus menonaktifkan kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Sehingga, lanjutnya, kepesertaan mereka menjadi nonaktif, dan tidak bisa dijamin JKN. Beberapa Pemda per 1 Januari 2026 ini menurunkan jumlah masyarakat miskin dan tidak mampu di program JKN. Alasannya karena kemampuan fiskal daerah yang menurun untuk membayarkan iuran JKN-nya dan alokasi transfer ke daerah dikurangi sebesar Rp.200 Triliun.

“Pembangunan RS hingga ke daerah 3T masih terkendala, karena Inpres 1/2025 yang mengefisienkan biaya pembangunan beberapa RS. Masalah infrastruktur jalan yang rusak, sehingga beberapa kasus Ibu Hamil harus ditandu menuju RS,” terangnya.

“Seperti yang dialami Ibu Eva di Luwu Utara yang ditandu 17 jam dan akhirnya meninggal, dan kasus Ibu Nina di Desa Bontosomba, Kecamatan Tompobulu, Maros),” imbuhnya.

Persoalan lainnya, masih ujar di, akses pasien JKN atas obat dan alat kesehatan terkendala, karena tidak masuk dalam Formularium Nasional dan Kompedium Nasional. Sehingga obat dan alat kesehatan harus dibeli pasien JKN dan pasien JKN yang sulit mendapatkan ruang perawatan.

“Alasan ruang perawatan dan IGD yang penuh tanpa pernah pemerintah berusaha membantu mencarikan RS yang mampu merawatnya,” ucapnya.

Ia menegaskan, dengan berbagai persoalan kesehatan yang dihadapi rakyat Indonesia tersebut seharusnya Presiden Prabowo lebih fokus menangani seluruh permasalahan yang dialami masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah.

“Bukan malah fokus memfasilitasi pelayanan kesehatan kepada kelompok masyarakat yang senang berobat ke luar negeri,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam kunjungannya ke London, Presiden Prabowo menjanjikan pembangunan rumah sakit (RS) pendidikan berskala internasional di Indonesia, dalam forum UK-Indonesia Education Roundtable yang digelar di Lancaster House, London, Selasa (20/1/2026) lalu. (nas)

Tags: BPJS WatchFasilitasi PengobatanLayanan KesehatanLuar Negeri

Berita Terkait.

Rini
Nasional

Menteri Rini Tancap Gas, Birokrasi Dibikin Makin Lincah dan Serba Digital

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:08
Short-Course
Nasional

Penghulu Diperkuat, KUA Didorong Jadi Simpul Pembangunan Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:25
Aher
Nasional

Soroti Ketidakpastian Aturan Fasum-Fasos, BAM DPR Siap Kawal Nasib Sekolah Swasta

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:15
Hanura Bantah Kelola Yayasan MBG, Sebut Tuduhan Afiliasi Dapur SPPG sebagai Hoaks
Nasional

Pimpinan DPD Dorong Pembenahan Menyeluruh MBG, Ingatkan Jangan Timbulkan Masalah Baru

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05
Rantang
Nasional

Kasus BGN Jadi Alarm Keras, Said Didu: MBG Jangan Sampai Jadi Bancakan Pejabat

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:39
KPK Tangkap 5 ASN BPK Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Nasional

KPK Tangkap 5 ASN BPK Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:19

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1168 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1427 shares
    Share 571 Tweet 357
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan di Jakbar dan Kepulauan Seribu

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.