• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BPJS Watch: Layanan Kesehatan Harus Ditingkatkan Bukan Fasilitasi Pengobatan ke Luar Negeri

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 25 Januari 2026 - 19:39
in Nasional
kesehatan

Ilustrasi - Layanan kesehatan. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pembangunan RS dan meningkatkan kualitas RS di Indonesia menjadi salah satu amanat UU no. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Yakni menjanjikan transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM (Sumber Daya Manusia) kesehatan, dan teknologi kesehatan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Minggu (25/1/2026). Ia mengatakan, amanat UU Kesehatan tersebut merupakan operasionalisasi isi pasal-pasal dalam UUD 1945, yaitu Pasal 28H ayat (3) bahwa semua rakyat berhak atas Jaminan Sosial.

BacaJuga:

Mendikdasmen: Anak Berkebutuhan Khusus Bukan Kutukan, Wajib Dapat Pendidikan

Layanan Kesehatan Dioptimalkan, 15.349 Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Benahi Parpol, KPK Serahkan Kajian ke Prabowo-DPR

“Pasal 28H ayat (1) juga memastikan hak rakyat mendapatkan pelayanan Kesehatan dan Pasal 34 ayat (3) yaitu negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak,” katanya.

Sampai saat ini, menurutnya, masih banyak masyarakat yang mengalami kendala akses ke faskes karena berbagai masalah. Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) terus menonaktifkan kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Sehingga, lanjutnya, kepesertaan mereka menjadi nonaktif, dan tidak bisa dijamin JKN. Beberapa Pemda per 1 Januari 2026 ini menurunkan jumlah masyarakat miskin dan tidak mampu di program JKN. Alasannya karena kemampuan fiskal daerah yang menurun untuk membayarkan iuran JKN-nya dan alokasi transfer ke daerah dikurangi sebesar Rp.200 Triliun.

“Pembangunan RS hingga ke daerah 3T masih terkendala, karena Inpres 1/2025 yang mengefisienkan biaya pembangunan beberapa RS. Masalah infrastruktur jalan yang rusak, sehingga beberapa kasus Ibu Hamil harus ditandu menuju RS,” terangnya.

“Seperti yang dialami Ibu Eva di Luwu Utara yang ditandu 17 jam dan akhirnya meninggal, dan kasus Ibu Nina di Desa Bontosomba, Kecamatan Tompobulu, Maros),” imbuhnya.

Persoalan lainnya, masih ujar di, akses pasien JKN atas obat dan alat kesehatan terkendala, karena tidak masuk dalam Formularium Nasional dan Kompedium Nasional. Sehingga obat dan alat kesehatan harus dibeli pasien JKN dan pasien JKN yang sulit mendapatkan ruang perawatan.

“Alasan ruang perawatan dan IGD yang penuh tanpa pernah pemerintah berusaha membantu mencarikan RS yang mampu merawatnya,” ucapnya.

Ia menegaskan, dengan berbagai persoalan kesehatan yang dihadapi rakyat Indonesia tersebut seharusnya Presiden Prabowo lebih fokus menangani seluruh permasalahan yang dialami masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah.

“Bukan malah fokus memfasilitasi pelayanan kesehatan kepada kelompok masyarakat yang senang berobat ke luar negeri,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam kunjungannya ke London, Presiden Prabowo menjanjikan pembangunan rumah sakit (RS) pendidikan berskala internasional di Indonesia, dalam forum UK-Indonesia Education Roundtable yang digelar di Lancaster House, London, Selasa (20/1/2026) lalu. (nas)

Tags: BPJS WatchFasilitasi PengobatanLayanan KesehatanLuar Negeri

Berita Terkait.

ABK
Nasional

Mendikdasmen: Anak Berkebutuhan Khusus Bukan Kutukan, Wajib Dapat Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 22:01
Jemaah-Haji
Nasional

Layanan Kesehatan Dioptimalkan, 15.349 Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Sabtu, 25 April 2026 - 21:00
KPK
Nasional

Benahi Parpol, KPK Serahkan Kajian ke Prabowo-DPR

Sabtu, 25 April 2026 - 20:09
Menkop
Nasional

Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di NTT akan Menjadi Ekosistem Baru Ekonomi

Sabtu, 25 April 2026 - 17:26
Mendikdasmen
Nasional

Berkaitan 7 KAIH, Mendikdasmen Tegaskan Anggaran MBG Tak Bersumber dari Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 17:06
Kuota Adaptif TN Komodo, Kemenhut Jaga Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi
Nasional

Kuota Adaptif TN Komodo, Kemenhut Jaga Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi

Sabtu, 25 April 2026 - 16:05

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1349 shares
    Share 540 Tweet 337
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.