• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dinilai Tabrak Aturan KUHAP Baru, Refly Harun Pertanyakan Dasar Restorative Justice Eggi Sudjana

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 20 Januari 2026 - 13:16
in Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (tengah) memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (tengah) memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum tata negara Refly Harun mempersoalkan penghentian penyidikan (SP3) kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang melibatkan Eggi Sudjana. Mewakili Roy Suryo dkk, Refly menilai penggunaan skema restorative justice dalam kasus tersebut janggal.

“Jadi, kita menganggap ada beberapa keanehan terhadap restorative justice yang kemudian berujung kepada SP3 tersebut,” kata Refly Harun di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

BacaJuga:

Pokana (PTTASEN) Gandeng Sekolah Relawan Salurkan 60.000 MaskerCSR

DPR RI: Marketplace MBG Harus Cegah Permainan Harga

Ketua DPD RI: Indonesia Butuh Banyak SDM Kemaritiman

Ia menjelaskan bahwa salah satu kejanggalan tersebut merujuk pada ancaman hukuman bagi pelaku di klaster satu melebihi 5 tahun. Hal itu mencakup sangkaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Nah, salah satunya adalah ancaman hukuman yang diberikan kepada klaster satu itu juga di atas 5 tahun, 6 tahun kan untuk provokasi, untuk penghasutan Pasal 160 KUHP, kemudian Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE,” jelas Refly Harun.

Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, prosedur tersebut seharusnya tidak dapat dilakukan. “Seharusnya berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, enggak bisa,” tutur Refly Harun.

“Apalagi kemudian di sana dikatakan tidak boleh dilakukan dengan tipu daya, muslihat, dan lain sebagainya,” tambahnya.

Pihaknya tidak bermaksud mendesak pencabutan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Meski demikian, beberapa poin keberatan atau catatan kritis perlu disampaikan sebagai bahan evaluasi.

“Intinya bukan kita ingin itu dicabut bagi Egi, silakan bagi Egi dan Damai menikmatinya, kita juga tidak masalahkan, dalam pengertian bahwa kita tidak ingin melakukan cara-cara yang sama tetapi ada beberapa catatan yang barangkali perlu kita garisbawahi,” imbuh Refly Harun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto telah mengonfirmasi penerbitan SP3 terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keputusan itu dikeluarkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” terang Budi Hermanto di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026, setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, terhadap tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026. (dan)

Tags: Eggy Sudjanaijazah palsuKUHAP BaruKUHPrefly harunRestorative Justice

Berita Terkait.

Pokana (PTTASEN) Gandeng Sekolah Relawan Salurkan 60.000 MaskerCSR
Nasional

Pokana (PTTASEN) Gandeng Sekolah Relawan Salurkan 60.000 MaskerCSR

Senin, 14 September 2026 - 16:31
Hasil Pemeriksaan, Barang Temuan Tim SAR di Carita Dipastikan Bukan Perlengkapan Kapal Jurnalis
Nasional

DPR RI: Marketplace MBG Harus Cegah Permainan Harga

Senin, 14 September 2026 - 15:30
Hasil Pemeriksaan, Barang Temuan Tim SAR di Carita Dipastikan Bukan Perlengkapan Kapal Jurnalis
Nasional

Ketua DPD RI: Indonesia Butuh Banyak SDM Kemaritiman

Senin, 14 September 2026 - 15:00
Hasil Pemeriksaan, Barang Temuan Tim SAR di Carita Dipastikan Bukan Perlengkapan Kapal Jurnalis
Nasional

AI Tingkatkan Layanan Kesehatan, Nakes Bisa Pegang Lebih Banyak Pasien

Senin, 14 September 2026 - 14:35
haji
Nasional

Seragam Jadi Magnet Pertanyaan Jemaah, DPR Minta Petugas Haji Kuasai Fikih

Senin, 14 September 2026 - 12:22
guru
Nasional

Guru SMK Tak Hanya Terampil, Tapi Harus Jeli Melihat Peluang

Senin, 14 September 2026 - 11:42

OLAHRAGA

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional
Olahraga

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Editor Laurens Dami
Senin, 14 September 2026 - 14:45

INDOPOSCO.ID — Pegadaian Championship memasuki babak baru. Mulainya gelaran kompetisi sepak bola profesional Indonesia tersebut ditandai dengan Launching & Press...

SelengkapnyaDetails
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1490 shares
    Share 596 Tweet 373
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

    704 shares
    Share 282 Tweet 176
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.