• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dinilai Tabrak Aturan KUHAP Baru, Refly Harun Pertanyakan Dasar Restorative Justice Eggi Sudjana

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 20 Januari 2026 - 13:16
in Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (tengah) memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (tengah) memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum tata negara Refly Harun mempersoalkan penghentian penyidikan (SP3) kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang melibatkan Eggi Sudjana. Mewakili Roy Suryo dkk, Refly menilai penggunaan skema restorative justice dalam kasus tersebut janggal.

“Jadi, kita menganggap ada beberapa keanehan terhadap restorative justice yang kemudian berujung kepada SP3 tersebut,” kata Refly Harun di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

BacaJuga:

Menag: LPTQ Jadi Otoritas Penilaian Al-Qur’an, Hakim MTQ Wajib Bersertifikat

Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

Riau-Jambi Nihil Hotspot, Kemenhut Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan

Ia menjelaskan bahwa salah satu kejanggalan tersebut merujuk pada ancaman hukuman bagi pelaku di klaster satu melebihi 5 tahun. Hal itu mencakup sangkaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Nah, salah satunya adalah ancaman hukuman yang diberikan kepada klaster satu itu juga di atas 5 tahun, 6 tahun kan untuk provokasi, untuk penghasutan Pasal 160 KUHP, kemudian Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE,” jelas Refly Harun.

Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, prosedur tersebut seharusnya tidak dapat dilakukan. “Seharusnya berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, enggak bisa,” tutur Refly Harun.

“Apalagi kemudian di sana dikatakan tidak boleh dilakukan dengan tipu daya, muslihat, dan lain sebagainya,” tambahnya.

Pihaknya tidak bermaksud mendesak pencabutan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Meski demikian, beberapa poin keberatan atau catatan kritis perlu disampaikan sebagai bahan evaluasi.

“Intinya bukan kita ingin itu dicabut bagi Egi, silakan bagi Egi dan Damai menikmatinya, kita juga tidak masalahkan, dalam pengertian bahwa kita tidak ingin melakukan cara-cara yang sama tetapi ada beberapa catatan yang barangkali perlu kita garisbawahi,” imbuh Refly Harun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto telah mengonfirmasi penerbitan SP3 terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keputusan itu dikeluarkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” terang Budi Hermanto di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026, setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, terhadap tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026. (dan)

Tags: Eggy Sudjanaijazah palsuKUHAP BaruKUHPrefly harunRestorative Justice

Berita Terkait.

menag
Nasional

Menag: LPTQ Jadi Otoritas Penilaian Al-Qur’an, Hakim MTQ Wajib Bersertifikat

Sabtu, 12 September 2026 - 23:13
brin
Nasional

Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

Sabtu, 12 September 2026 - 22:02
riau
Nasional

Riau-Jambi Nihil Hotspot, Kemenhut Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 12 September 2026 - 20:08
abdul
Nasional

1.487 Sekolah di NTT Direvitalisasi, Begini Penjelasan Mendikdasmen

Sabtu, 12 September 2026 - 19:19
fauzan
Nasional

Tak Sekedar Capaian Akademik, Wamendiktisaintek: Kampus Harus Jadi Pemecah Masalah di Daerah

Sabtu, 12 September 2026 - 18:08
Pertamina Patra Niaga Tegaskan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026
Nasional

BRICS Jadi Panggung Prabowo Perkuat Pengaruh Indonesia di Dunia

Sabtu, 12 September 2026 - 14:35

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persib Bandung Igor Tolic melempar sindiran kepada Persija Jakarta setelah timnya ditekuk 1-2 oleh Macan Kemayoran pada...

SelengkapnyaDetails
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Usut Korupsi Unsoed, KPK Geledah Ruang Sekda Banyumas hingga Pengepul Maba

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.