• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dinilai Tabrak Aturan KUHAP Baru, Refly Harun Pertanyakan Dasar Restorative Justice Eggi Sudjana

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 20 Januari 2026 - 13:16
in Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (tengah) memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (tengah) memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum tata negara Refly Harun mempersoalkan penghentian penyidikan (SP3) kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang melibatkan Eggi Sudjana. Mewakili Roy Suryo dkk, Refly menilai penggunaan skema restorative justice dalam kasus tersebut janggal.

“Jadi, kita menganggap ada beberapa keanehan terhadap restorative justice yang kemudian berujung kepada SP3 tersebut,” kata Refly Harun di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

BacaJuga:

Cegah Gesekan, Langkah Kapolri Temui Jaksa Agung Dinilai Strategis

Mendagri Minta Pemda Perkuat Pasokan dan Distribusi demi Jaga Inflasi Tetap Terkendali

LPSK Beber Penyebab Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak

Ia menjelaskan bahwa salah satu kejanggalan tersebut merujuk pada ancaman hukuman bagi pelaku di klaster satu melebihi 5 tahun. Hal itu mencakup sangkaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Nah, salah satunya adalah ancaman hukuman yang diberikan kepada klaster satu itu juga di atas 5 tahun, 6 tahun kan untuk provokasi, untuk penghasutan Pasal 160 KUHP, kemudian Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE,” jelas Refly Harun.

Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, prosedur tersebut seharusnya tidak dapat dilakukan. “Seharusnya berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, enggak bisa,” tutur Refly Harun.

“Apalagi kemudian di sana dikatakan tidak boleh dilakukan dengan tipu daya, muslihat, dan lain sebagainya,” tambahnya.

Pihaknya tidak bermaksud mendesak pencabutan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Meski demikian, beberapa poin keberatan atau catatan kritis perlu disampaikan sebagai bahan evaluasi.

“Intinya bukan kita ingin itu dicabut bagi Egi, silakan bagi Egi dan Damai menikmatinya, kita juga tidak masalahkan, dalam pengertian bahwa kita tidak ingin melakukan cara-cara yang sama tetapi ada beberapa catatan yang barangkali perlu kita garisbawahi,” imbuh Refly Harun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto telah mengonfirmasi penerbitan SP3 terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keputusan itu dikeluarkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” terang Budi Hermanto di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026, setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, terhadap tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026. (dan)

Tags: Eggy Sudjanaijazah palsuKUHAP BaruKUHPrefly harunRestorative Justice

Berita Terkait.

Kapolri
Nasional

Cegah Gesekan, Langkah Kapolri Temui Jaksa Agung Dinilai Strategis

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:02
Mendagri
Nasional

Mendagri Minta Pemda Perkuat Pasokan dan Distribusi demi Jaga Inflasi Tetap Terkendali

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:45
Sonny
Nasional

LPSK Beber Penyebab Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:00
Aher
Nasional

DPR Minta Kades Jangan Hambat PTSL: Warga Berhak Dapat Sertifikat Tanah Gratis

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:45
Siswa
Nasional

TPG Guru dan Dosen Kemenag Cair, Kemenkeu Setujui Tambahan Anggaran Rp5,78 Triliun

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:27
Media-Sosial
Nasional

Croissant ‘Berambut’ Viral, MUI: Tak Bakal Lolos Sertifikasi Halal

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:18

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    4233 shares
    Share 1693 Tweet 1058
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    1644 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1523 shares
    Share 609 Tweet 381
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1166 shares
    Share 466 Tweet 292
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
Mbappe
Olahraga

Piala Dunia 2026: Sempat Cedera, Mbappe Dipastikan Fit Hadapi Spanyol

Editor Dilianto
Selasa, 14 Juli 2026 - 17:26

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Prancis Didier Deschamps memastikan bahwa penyerang andalannya Kylian Mbappe siap diturunkan dalam laga semifinal Piala Dunia...

SelengkapnyaDetails
Yamal

Jelang Semifinal Piala Dunia 2026, Yamal Tegaskan Spanyol Tak Gentar Hadapi Prancis

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:06
unai

Unai Simon Tolak Drama Adu Penalti, Pilih Spanyol Menang Telak atas Prancis

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:22
Julian-Alvarez

Jelang Laga Semifinal Kontra Inggris, Argentina Fokus Pemulihan Fisik

Senin, 13 Juli 2026 - 11:03
Halland

Usai Norwegia Dikalahkan Inggris, Haalad: Kami Punya Generasi yang Luar Biasa

Senin, 13 Juli 2026 - 10:02
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.