INDOPOSCO.ID – Pemerintah menggerakkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sesuai Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026. Satgas dibentuk untuk memastikan pemulihan pascabencana berjalan terkoordinasi, sekaligus menjamin keberlangsungan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah terdampak.
Rapat koordinasi Satgas dipimpin Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Pratikno selaku Ketua Tim Pengarah.
Ia menegaskan Satgas bertugas mengawal seluruh tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi, mulai dari perencanaan kebijakan, pelaksanaan program, hingga pemantauan dan evaluasi, serta melaporkan perkembangan secara berkala kepada Presiden.
“Satgas diarahkan untuk memastikan proses pemulihan pascabencana berjalan terkoordinasi, terukur, dan transparan. Penyusunan Rencana Induk dan Rencana Aksi harus dipercepat agar implementasi di lapangan dapat segera berjalan,” ujar Pratikno.
Salah satu fokus utama Satgas adalah membangun sistem data terpusat dan mempercepat penyusunan Rencana Induk serta Rencana Aksi. Langkah ini dinilai krusial agar intervensi pemerintah tepat sasaran, transparan, dan dapat segera diimplementasikan di lapangan.
Bencana di sejumlah wilayah Sumatera tidak hanya berdampak pada infrastruktur, tetapi juga mengganggu layanan pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, serta keberlanjutan data dan dokumen pemerintahan. Kondisi tersebut berimplikasi langsung terhadap kualitas pelayanan publik dan pemenuhan hak masyarakat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI Rini Widyantini menyatakan Kementerian PANRB berperan strategis memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan adaptif dan akuntabel. Upaya tersebut mencakup pelindungan Aparatur Sipil Negara (ASN), fleksibilitas kerja aparatur, keterpaduan layanan digital, serta penyelamatan arsip pemerintahan.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian menegaskan keberlangsungan pemerintahan daerah menjadi kunci pemulihan masyarakat pascabencana. Ia menekankan percepatan penyusunan dan implementasi Rencana Aksi Satgas agar roda pemerintahan tetap bergerak dan proses pemulihan berjalan efektif. (rmn)










