• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

2 Pelaku Masturbasi di Bus TransJakarta Jadi Tersangka, Terancam 1 Tahun Penjara

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:08
in Megapolitan
Pelaku

Tangkapan layar terduga pelaku yang melakukan masturbasi di TransJakarta 1A dengan rute Pantai Maju-Balai Kota, Kamis (15/1/2026). ANTARA/Instagram/@jkt.fyp/Ilham Kausar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menyebut dua pria yang masturbasi di dalam bus TransJakarta baru sekali beraksi. Tindakan asusila itu terjadi di bus koridor 1A rute Balai Kota-Pantai Maju, Kamis (15/1/2026).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyatakan, dua orang berinisial HW dan FTR yang melakukan tindakan tidak senonoh itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan intensif terhadap keduanya masih terus dilakukan.

BacaJuga:

Wali Kota New York Dukung Rencana Pramono Terbitkan Obligasi

Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

Produksi 1.250 Ton per Hari, Pabrik RDF Bekasi Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

“Pengakuan dari para pelaku baru satu kali ini saja. Namun, masih kami dalami,” kata Onkoseno Grandiarso Sukahar kepada INDPOSCO melalui gawai, Jakarta, Sabtu (17/1/2026).

Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kepada para pelaku kami kenakan pasal 406 KUHP nasional ancaman hukuman 1 tahun penjara,” ujar Onkoseno.

Petugas PT Transportasi Jakarta lebih dulu mengamankan terduga pelaku tindakan asusila tersebut, sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.

Polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan. Selain itu, dua orang saksi turut dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyelidikan.

“Petugas kondektur TransJakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan dua pria yang dicurigai sebagai pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” imbuh Onkoseno. (dan)

Tags: bus transjakartaMasturbasiPolres Metro Jakarta Utara

Berita Terkait.

Wali Kota New York Dukung Rencana Pramono Terbitkan Obligasi
Megapolitan

Wali Kota New York Dukung Rencana Pramono Terbitkan Obligasi

Senin, 21 September 2026 - 14:08
Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN
Megapolitan

Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

Senin, 21 September 2026 - 13:58
Produksi 1.250 Ton per Hari, Pabrik RDF Bekasi Ditargetkan Beroperasi Januari 2027
Megapolitan

Produksi 1.250 Ton per Hari, Pabrik RDF Bekasi Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 12:23
Pakar: Karhutla Kejahatan Serius, Sanksi Pelaku Harus Diperkuat
Megapolitan

Pramono Bertemu Wali Kota New York: Bahas Macet, Banjir hingga Giant Sea Wall

Senin, 21 September 2026 - 11:41
Didominasi Cerah Merata, Berikut Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini
Megapolitan

Didominasi Cerah Merata, Berikut Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini

Senin, 21 September 2026 - 08:26
Pramono Tegaskan Arah Jakarta Menuju Kota Global
Megapolitan

Pramono Tegaskan Arah Jakarta Menuju Kota Global

Senin, 21 September 2026 - 07:50

OLAHRAGA

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak
Olahraga

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Editor Folber Siallagan
Minggu, 20 September 2026 - 20:05

PRIHATIN, kecewa, jengkel campur aduk rasanya, ketika menyaksikan pertandingan di level pembinaan MSI YOUTH DEVELOPMENT 2026 (KU 10–18) yang mempertontonkan...

SelengkapnyaDetails
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5537 shares
    Share 2215 Tweet 1384
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.