• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Revisi UU Aceh, DPR: Kewenangan Diperkuat, Pengawasan Pusat Tetap Melekat dan Landasan Kelanjutan Dana Otsus

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 15 Januari 2026 - 10:17
in Nasional
Kolase foto Anggota Baleg DPR RI, Nasir Djamil (kanan) dan Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia. Foto: Dokumen DPR RI

Kolase foto Anggota Baleg DPR RI, Nasir Djamil (kanan) dan Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia. Foto: Dokumen DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan untuk merampungkan revisi revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 pada tahun ini. Sejumlah kekhususan yang dimiliki Pemerintah Aceh menjadi perhatian utama salah satunya pengaturan kewenangan sebagai daerah otonomi khusus (Otsus) agar dapat dijalankan secara optimal.

Hal tersebut mengemuka mengemuka dalam Rapat Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (14/1/2026). Salah satu anggota Baleg DPR RI, Nasir Djamil, menilai penguatan kewenangan menjadi kebutuhan penting dalam rangka mengimplementasikan kekhususan Aceh secara efektif.

BacaJuga:

Baznas Buka Jalan Pendidikan bagi 200 Mahasiswa Palestina, Rp22 Miliar Disiapkan

62,5 Persen Lulusan UAG Sudah Bekerja, Talenta Halal dan Sekolah Rakyat Diperkuat

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Percepatan Pendataan Warga Terdampak Konflik di Jayawijaya dan Lanny Jaya

“Oleh karena itu, beberapa hal memang dibahas dan tentu saja yang agak mendapat tanggapan itu adalah soal bagaimana Aceh mengatur kewenangan karena kekhususan yang dimiliki olehnya. Oleh karena itu, memang kewenangan-kewenangan terkait mulai yang teoritis sampai kepada yang aplikasi atau implementasi itu menjadi hal yang sangat dibutuhkan,” ujar politisi Fraksi PKS itu saat ditemui media usai rapat.

Salah satu perubahan yang menjadi sorotan terdapat pada Pasal 11. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 disebutkan bahwa pemerintah pusat menetapkan norma, standar, dan prosedur serta melakukan pengawasan terhadap urusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.

Sementara dalam draf revisi yang tengah dibahas, Pemerintahan Aceh diusulkan memiliki kewenangan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagai pedoman penyelenggaraan urusan pemerintahan di Aceh. Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut melalui Qanun Aceh.

“Misalnya soal pembuatan norma standar prosedur yang mengatur sebenarnya adalah hal-hal yang terkait dengan kekhususan Aceh. Jadi norma standar prosedur itu bukan berlaku antara pemerintah pusat dengan daerah-daerah secara nasional. Tapi mengatur bagaimana kekhususan-kekhususan yang ada di Aceh sehingga kemudian nanti norma standar prosedur dan lain itu bisa dijalankan oleh pemerintah Aceh di sana,” jelas Nasir yang juga bertugas di Komisi III DPR RI.

Ia menegaskan, pengaturan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi fungsi pengawasan dan pembinaan pemerintah pusat. Usulan ini justru diarahkan agar kekhususan dan keistimewaan Aceh dapat dijalankan secara optimal, tanpa menghilangkan kewenangan korektif yang selama ini dimiliki pemerintah pusat.

“Jadi sekali lagi Aceh itu memiliki keistimewaan dan kekhususan berbeda dengan Jogja yang hanya memiliki keistimewaan tidak memiliki kekhususan. Berbeda dengan Papua yang hanya memiliki kekhususan tapi tidak memiliki keistimewaan,” katanya.

Lebih jauh, Legislator Dapil Aceh II itu menjelaskan bahwa Aceh memiliki dua dasar hukum yang berbeda dalam pengaturannya. Keistimewaan Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999, sementara kekhususan Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, sehingga posisinya berbeda dengan Daerah Istimewa Yogyakarta maupun Papua.

“Jadi sebenarnya norma standar prosedur dan lain sebagainya itu ingin mengatur keistimewaan dan kekhususan yang dimiliki oleh Aceh dan itu sama sekali tidak mengurangi kewenangan yang ada pada pemerintah pusat untuk mengoreksi jika ada hal-hal yang barangkali dalam pandangan pemerintah pusat belum sejalan, belum selaras antara hubungan daerah dan pemerintah pusat,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan dan pembinaan merupakan kewenangan yang melekat pada pemerintah pusat. Fungsi tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh daerah di Republik Indonesia dapat berjalan selaras dengan cita-cita konstitusi dan tujuan bernegara.

Sebagai Landasan Kelanjutan Dana Otsus

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat ini turut menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Aceh tidak boleh ditunda karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan dana otonomi khusus (otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027.

“Dana Otsus Aceh itu selesainya tahun 2027. Kalau tidak dibahas dari sekarang, otomatis dana otsus itu bisa hilang,” kata Doli.

Doli juga menjelaskan bahwa Baleg DPR telah melakukan serangkaian langkah penjaringan aspirasi. Pada 24 Juni 2025, Baleg menerima audiensi dari Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Selanjutnya, pada September 2025, Baleg menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, mengingat peran sentralnya dalam Perjanjian Helsinki 2005.

Pembahasan kembali berlanjut pada November 2025 melalui rapat Baleg bersama pemerintah yang dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago. Baleg berharap revisi UU Pemerintahan Aceh dapat diselesaikan paling lambat pada 2026 agar persoalan penyesuaian regulasi dan keberlanjutan dana otsus tidak berlarut-larut. (dil)

Tags: Baleg DPR RIDPR RIUU Pemerintahan Aceh

Berita Terkait.

Baznas
Nasional

Baznas Buka Jalan Pendidikan bagi 200 Mahasiswa Palestina, Rp22 Miliar Disiapkan

Kamis, 10 September 2026 - 08:45
ari
Nasional

62,5 Persen Lulusan UAG Sudah Bekerja, Talenta Halal dan Sekolah Rakyat Diperkuat

Kamis, 10 September 2026 - 08:30
ribka
Nasional

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Percepatan Pendataan Warga Terdampak Konflik di Jayawijaya dan Lanny Jaya

Rabu, 9 September 2026 - 22:42
bima
Nasional

Wamendagri Bima Arya: Ketahanan Bencana Dibangun Sejak Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 22:22
dasco
Nasional

DPR Minta Pencarian Optimal Hilangnya 5 Jurnalis saat Liputan Erupsi Anak Krakatau

Rabu, 9 September 2026 - 22:12
pelajar
Nasional

PISA 2025 Indonesia Naik, P2G Sorot Tingginya Angka Perundungan Murid

Rabu, 9 September 2026 - 20:02

OLAHRAGA

persija
Olahraga

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Editor Dilianto
Kamis, 10 September 2026 - 07:07

INDOPOSCO.ID - Setelah tujuh tahun harus menjadi musafir, Persija Jakarta akhirnya kembali ke rumah. Macan Kemayoran memastikan Stadion Utama Gelora...

SelengkapnyaDetails
wo

Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games 2026

Kamis, 10 September 2026 - 06:06
bowo

Rela Bertanding saat Cedera Rusuk, Prabowo Minta Semangat Atlet Equestrian Dicontoh

Kamis, 10 September 2026 - 05:05
games

Badai dan Banjir Terjang Nagoya, Latihan Kontingen Indonesia Asian Games 2026 Terancam Terganggu

Rabu, 9 September 2026 - 21:21
tohir

Erick Thohir Kerucutkan Perburuan Medali Asian Games 2026, 21 Cabor Jadi Fokus

Rabu, 9 September 2026 - 21:11

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.