INDOPOSCO.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tahun 2026 merupakan bentuk pembaruan dan demokratisasi hukum di Indonesia.
Menurut Puan, pemberlakuan kedua undang-undang tersebut menjadi tonggak bersejarah dalam sistem hukum nasional setelah Indonesia selama puluhan tahun menggunakan produk hukum warisan kolonial.
“Berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru menjadikan sistem hukum pidana Indonesia lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang berakar pada kearifan lokal, demi mewujudkan hukum yang berkeadilan,” ujar Puan saat berpidato dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Ia menegaskan, pada masa persidangan ini DPR RI bersama Pemerintah akan terus berupaya memenuhi kebutuhan hukum nasional sebagaimana telah disepakati dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Namun, Puan mengingatkan bahwa proses pembentukan undang-undang tidak selalu dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Menurutnya, pendalaman materi, dialog untuk menyerap aspirasi masyarakat, serta perbedaan pandangan antara Pemerintah dan DPR RI kerap memerlukan waktu yang lebih panjang.
“Perbedaan pandangan itu perlu diselaraskan secara cermat agar tercapai titik temu yang dapat diterima semua pihak, sehingga undang-undang yang dihasilkan benar-benar berkualitas, adil, dan bermanfaat bagi rakyat serta kepentingan nasional,” jelasnya.
Rapat Paripurna tersebut merupakan Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, sekaligus menjadi rapat paripurna pertama DPR RI di tahun 2026 setelah masa reses sejak awal Desember 2025.
Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, sebanyak 294 dari 579 anggota DPR RI hadir dalam rapat tersebut. Puan menyebut jumlah tersebut telah memenuhi kuorum dan seluruh fraksi partai politik di DPR RI turut terwakili. (dil)










