• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mogok Sidang Nasional Hakim Adhoc, BPJS Watch: Ada Diskriminasi Pemerintah Tak Patuh Regulasi

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 10 Januari 2026 - 18:22
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mogok sidang nasional oleh para Hakim Adhoc pada Pengadilan Tipikor, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pengadilan Perikanan dan Pengadilan HAM (Hak Asasi Manusia) bentuk protes perlakuan diskriminasi pemerintah.

Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Sabtu (10/1/2026).

BacaJuga:

Ahli Waris Adukan Sengketa Aset Mantan Pejabat Negara ke Komisi III DPR

ASN Bekerja Dekat dengan Keluarga, DPR: Produktivitas hingga Kesehatan Mental Harus Beriringan

Transformasi Birokrasi Butuh Warisan Nilai, Menteri PANRB Soroti Peran Strategis Wredatama

Ia mengatakan, sejak 2013 pemerintah tidak menaikan Tunjangan Hakim Adhoc, sementara di tahun ini Hakim karier mendapat kenaikan tunjangan yang cukup signifikan, yang diatur di PP no. 42 Tahun 2025, berkisar antara Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan.

Sementara, lanjut dia, Hakim Adhoc di Tingkat pertama berkisar Rp17,5 juta hingga Rp24 juta, tergantung jenis pengadilannya. Lalu, masih ujar dia, Hakim Adhoc tidak mendapat Gaji Pokok namun hanya Tunjangan saja, sementara Hakim Karier mendapatkan Gaji Pokok dan Tunjangan yang baru saja naik.

“Terkait dengan pajak, tunjangan Hakim Adhoc tersebut dipotong pajak yang ditanggung sendiri, sementara Hakim Karier diberi Subsidi Pajak oleh Pemerintah,” ujarnya.

“Dalam proses penempatan Hakim Adhoc tidak mendapat Tunjangan Kemahalan Daerah, sementara Hakim karier mendapatkan Tunjangan Kemahalan Daerah,” sambungnya.

Ia menilai, ada diskriminasi yang kasat mata dilakukan pemerintah terhadap Hakim Adhoc yang merupakan bentuk pelanggaran Pasal 28I ayat (2). Dalam pasal tersebut, mengamanatkan Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

“Alasan adanya perbedaan status, struktur dan payung hukum antara hakim adhoc dan hakim karier, menurut Menteri Sekretaris Negara, seharusnya bukan menjadi alasan untuk mendiskriminasi Hakim Adhoc,” ungkapnya.

Apalagi, dikatakan dia, kehadiran para hakim Adhoc diatur dalam Undang-undang (UU), dan fungsinya pun sama dengan hakim karier, yaitu Hakim Adhoc duduk bersama dengan hakim karier dalam majelis, untuk mengambil keputusan pengadilan lebih komprehensif dan mempertimbangkan aspek praktis maupun teoritis secara bersama-sama.

“Para hakim Adhoc dituntut profesionalitasnya namun dimarjinalkan dalam kesejahteraannya,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan, para Hakim Adhoc pun memprotes ketiadaan jaminan sosial dan perlindungan kerja. Yang semestinya mereka peroleh sebagai bagain dari hak konstitusional seluruh pekerja, baik pegawai pemerintah, pekerja swasta, maupun pekerja adhoc di pemerintahan.

“Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan seluruh rakyat berhak atas jaminan sosial. Salah satu prinsip Jaminan Sosial di UU SJSN dan UU BPJS adalah kepesertaan Wajib,” tegasnya.

Ia menuturkan, para hakim Adhoc dari keempat pengadilan tersebut tidak terlindungi dalam jaminan sosial dan perlindungan kerja di program jaminan sosial Kesehatan di BPJS Kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Mereka tidak didaftarkan pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Sehingga, lanjutnya, para hakim Adhoc dari keempat pengadilan tersebut tidak mendapat perlindungan kerja pada saat bekerja maupun pada saat paska bekerja. “Ini adalah bentuk ketidakpatuhan Pemerintah terhadap regulasinya sendiri, yang berpotensi membuat para hakim Adhoc dan keluarganya tidak terlindungi pada saat bekerja, dan berpotensi mengalami kemiskinan paska bekerja dan memasuki usia lanjut,” ujarnya.

Ia menegaskan, ketidakpatuhan Pemerintah terhadap Jaminan Sosial memang sudah menjadi rahasia umum. Tidak hanya dialami para Hakim Adhoc, Pemerintah pun lalai melindungi pekerja miskin dan tidak mampu karena Pemerintah belum mengalokasikan APBN-nya untuk membayar iuran Program JKK dan JKm dengan skema PBI untuk melindungi pekerja miskin dan tidak mampu.

“Pasal 14 dan Pasal 17 UU SJSN dan Pasal 10 (huruf c) UU BPJS sudah jelas dan tegas pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan Kesehatan dengan skema PBI,” bebernya.

Ia juga mengungkapkan, dalam Pasal 21, 22 dan 23 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengamanatkan perlindungan ASN, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), JKK, JKm, JHT dan JP.

Namun hingga saat ini Pemerintah belum melindungi PPPK di program Jaminan Pensiun (JP). Pemerintah belum juga mendaftarkan ASN di BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana amanat Pasal 22 dan 23 UU ASN.

“Mendaftarkan PNS dan PPPK di PT. Taspen adalah bentuk kesalahan Pemerintah yang tidak mematuhi isi UU ASN,” tegasnya. (nas)

Tags: BPJS WatchdiskriminasiHakim AdhocpengadilanRegulasiSidang Nasional

Berita Terkait.

Ahli Waris Adukan Sengketa Aset Mantan Pejabat Negara ke Komisi III DPR
Nasional

Ahli Waris Adukan Sengketa Aset Mantan Pejabat Negara ke Komisi III DPR

Senin, 27 Juli 2026 - 11:11
ASN
Nasional

ASN Bekerja Dekat dengan Keluarga, DPR: Produktivitas hingga Kesehatan Mental Harus Beriringan

Senin, 27 Juli 2026 - 07:07
rini
Nasional

Transformasi Birokrasi Butuh Warisan Nilai, Menteri PANRB Soroti Peran Strategis Wredatama

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:13
wamrnko
Nasional

Hadapi Geopolitik Global, Wamenko Polkam Dorong Politik Berkeadilan dan Berorientasi Kemaslahatan

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:03
brian
Nasional

Mendiktisaintek: Aparatur Harus Lahirkan Kebijakan yang Sejahterakan Rakyat

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:02
to
Nasional

Mendagri Tegaskan ASN Harus Mampu Beradaptasi dan Layani Masyarakat yang Beragam

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:32

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1427 shares
    Share 571 Tweet 357
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2945 shares
    Share 1178 Tweet 736
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Persija Revisi Agenda Pramusim, Piala Presiden Jadi Ujian Sebelum TC Thailand

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.