• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mogok Sidang Nasional Hakim Adhoc, BPJS Watch: Ada Diskriminasi Pemerintah Tak Patuh Regulasi

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 10 Januari 2026 - 18:22
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mogok sidang nasional oleh para Hakim Adhoc pada Pengadilan Tipikor, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pengadilan Perikanan dan Pengadilan HAM (Hak Asasi Manusia) bentuk protes perlakuan diskriminasi pemerintah.

Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Sabtu (10/1/2026).

BacaJuga:

DPR Soroti Rencana Rekening Massal untuk Bansos: Data Adminduk Harus Valid

Sekjen Kemendagri: Pemeriksaan BPK Jadi Momentum Perkuat Akuntabilitas dan Evaluasi Pengelolaan Anggaran

Mendiktisaintek Dorong Generasi Muda Bangun Industri Nasional Berbasis Teknologi

Ia mengatakan, sejak 2013 pemerintah tidak menaikan Tunjangan Hakim Adhoc, sementara di tahun ini Hakim karier mendapat kenaikan tunjangan yang cukup signifikan, yang diatur di PP no. 42 Tahun 2025, berkisar antara Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan.

Sementara, lanjut dia, Hakim Adhoc di Tingkat pertama berkisar Rp17,5 juta hingga Rp24 juta, tergantung jenis pengadilannya. Lalu, masih ujar dia, Hakim Adhoc tidak mendapat Gaji Pokok namun hanya Tunjangan saja, sementara Hakim Karier mendapatkan Gaji Pokok dan Tunjangan yang baru saja naik.

“Terkait dengan pajak, tunjangan Hakim Adhoc tersebut dipotong pajak yang ditanggung sendiri, sementara Hakim Karier diberi Subsidi Pajak oleh Pemerintah,” ujarnya.

“Dalam proses penempatan Hakim Adhoc tidak mendapat Tunjangan Kemahalan Daerah, sementara Hakim karier mendapatkan Tunjangan Kemahalan Daerah,” sambungnya.

Ia menilai, ada diskriminasi yang kasat mata dilakukan pemerintah terhadap Hakim Adhoc yang merupakan bentuk pelanggaran Pasal 28I ayat (2). Dalam pasal tersebut, mengamanatkan Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

“Alasan adanya perbedaan status, struktur dan payung hukum antara hakim adhoc dan hakim karier, menurut Menteri Sekretaris Negara, seharusnya bukan menjadi alasan untuk mendiskriminasi Hakim Adhoc,” ungkapnya.

Apalagi, dikatakan dia, kehadiran para hakim Adhoc diatur dalam Undang-undang (UU), dan fungsinya pun sama dengan hakim karier, yaitu Hakim Adhoc duduk bersama dengan hakim karier dalam majelis, untuk mengambil keputusan pengadilan lebih komprehensif dan mempertimbangkan aspek praktis maupun teoritis secara bersama-sama.

“Para hakim Adhoc dituntut profesionalitasnya namun dimarjinalkan dalam kesejahteraannya,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan, para Hakim Adhoc pun memprotes ketiadaan jaminan sosial dan perlindungan kerja. Yang semestinya mereka peroleh sebagai bagain dari hak konstitusional seluruh pekerja, baik pegawai pemerintah, pekerja swasta, maupun pekerja adhoc di pemerintahan.

“Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan seluruh rakyat berhak atas jaminan sosial. Salah satu prinsip Jaminan Sosial di UU SJSN dan UU BPJS adalah kepesertaan Wajib,” tegasnya.

Ia menuturkan, para hakim Adhoc dari keempat pengadilan tersebut tidak terlindungi dalam jaminan sosial dan perlindungan kerja di program jaminan sosial Kesehatan di BPJS Kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Mereka tidak didaftarkan pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Sehingga, lanjutnya, para hakim Adhoc dari keempat pengadilan tersebut tidak mendapat perlindungan kerja pada saat bekerja maupun pada saat paska bekerja. “Ini adalah bentuk ketidakpatuhan Pemerintah terhadap regulasinya sendiri, yang berpotensi membuat para hakim Adhoc dan keluarganya tidak terlindungi pada saat bekerja, dan berpotensi mengalami kemiskinan paska bekerja dan memasuki usia lanjut,” ujarnya.

Ia menegaskan, ketidakpatuhan Pemerintah terhadap Jaminan Sosial memang sudah menjadi rahasia umum. Tidak hanya dialami para Hakim Adhoc, Pemerintah pun lalai melindungi pekerja miskin dan tidak mampu karena Pemerintah belum mengalokasikan APBN-nya untuk membayar iuran Program JKK dan JKm dengan skema PBI untuk melindungi pekerja miskin dan tidak mampu.

“Pasal 14 dan Pasal 17 UU SJSN dan Pasal 10 (huruf c) UU BPJS sudah jelas dan tegas pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan Kesehatan dengan skema PBI,” bebernya.

Ia juga mengungkapkan, dalam Pasal 21, 22 dan 23 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengamanatkan perlindungan ASN, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), JKK, JKm, JHT dan JP.

Namun hingga saat ini Pemerintah belum melindungi PPPK di program Jaminan Pensiun (JP). Pemerintah belum juga mendaftarkan ASN di BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana amanat Pasal 22 dan 23 UU ASN.

“Mendaftarkan PNS dan PPPK di PT. Taspen adalah bentuk kesalahan Pemerintah yang tidak mematuhi isi UU ASN,” tegasnya. (nas)

Tags: BPJS WatchdiskriminasiHakim AdhocpengadilanRegulasiSidang Nasional

Berita Terkait.

DPR Soroti Rencana Rekening Massal untuk Bansos: Data Adminduk Harus Valid
Nasional

DPR Soroti Rencana Rekening Massal untuk Bansos: Data Adminduk Harus Valid

Kamis, 10 September 2026 - 23:24
5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Ketua DPR Minta Operasi SAR Dimaksimalkan
Nasional

Sekjen Kemendagri: Pemeriksaan BPK Jadi Momentum Perkuat Akuntabilitas dan Evaluasi Pengelolaan Anggaran

Kamis, 10 September 2026 - 22:34
Mendiktisaintek Dorong Generasi Muda Bangun Industri Nasional Berbasis Teknologi
Nasional

Mendiktisaintek Dorong Generasi Muda Bangun Industri Nasional Berbasis Teknologi

Kamis, 10 September 2026 - 22:04
5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Ketua DPR Minta Operasi SAR Dimaksimalkan
Nasional

5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Ketua DPR Minta Operasi SAR Dimaksimalkan

Kamis, 10 September 2026 - 21:44
Kemenkes Ogah Dorong Evaluasi MBG usai Kasus Keracunan di Karo
Nasional

Kemenkes Ogah Dorong Evaluasi MBG usai Kasus Keracunan di Karo

Kamis, 10 September 2026 - 21:04
DPR: Aturan Penahanan di KUHAP Baru Perkuat Kepastian Hukum dan Cegah Kesewenang-wenangan Aparat
Nasional

DPR: Aturan Penahanan di KUHAP Baru Perkuat Kepastian Hukum dan Cegah Kesewenang-wenangan Aparat

Kamis, 10 September 2026 - 20:28

OLAHRAGA

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur
Olahraga

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Editor Dilianto
Jumat, 11 September 2026 - 02:21

INDOPOSCO.ID – Target besar dipasang cabang olahraga esports Indonesia pada Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Dari delapan nomor yang diikuti, Kontingen...

SelengkapnyaDetails
lc

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Kamis, 10 September 2026 - 10:50
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07
wo

Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games 2026

Kamis, 10 September 2026 - 06:06

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Jadwal Liga Champions: Bayern-MU Jumpa Lawan Mudah, Wakil Italia Siap Debut

    633 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Bea Cukai Sumbagbar dan Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar dan Catat Kinerja Positif hingga September 2026

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.