INDOPOSCO.ID – Ketua Mahkamah Konstitusi (Mahkamah Konstitusi) Suhartoyo menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga penjaga konstitusi tidak akan terbangun secara maksimal tanpa keberadaan dan peran aktif Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Pernyataan tersebut disampaikan Suhartoyo dalam sambutannya usai menyaksikan pengucapan sumpah anggota MKMK masa jabatan 2026 di Aula Gedung I MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Menurut Suhartoyo, MK dan MKMK merupakan dua entitas yang saling melengkapi dalam menjaga marwah lembaga peradilan konstitusi. Tanpa pelaksanaan tugas dan wewenang MKMK yang berjalan independen—tanpa intervensi—keutuhan kepercayaan publik hanya akan terbentuk separuh.
“Tanpa peran MKMK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya bersama MK, tanpa saling intervensi, kepercayaan publik tidak akan terbangun secara utuh. Artinya, baru setengah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat bukan semata tanggung jawab Mahkamah Konstitusi melalui putusan-putusan yang adil dan berkepastian hukum. Kehadiran MKMK sebagai pengawal etik hakim konstitusi dinilai sama pentingnya dalam menjaga legitimasi lembaga di mata publik.
Suhartoyo menilai, sekalipun MK mampu menghadirkan putusan yang memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum, kepercayaan publik dapat runtuh apabila pelanggaran kode etik atau perilaku hakim tidak ditangani secara tegas dan transparan oleh MKMK.
“Kalau ada persoalan etik dan tidak dilapisi dengan kehadiran MKMK secara utuh, kepercayaan publik itu juga pada akhirnya tidak akan bulat,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Suhartoyo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada anggota MKMK periode sebelumnya yang kembali dilantik untuk masa jabatan tahun 2026, yakni I Dewa Gede Palguna, Yuliandri, dan Ridwan Mansyur.
Ia juga mengapresiasi putusan-putusan MKMK dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Meski diakui kerap terasa pahit bagi internal MK, Suhartoyo menyebut putusan tersebut justru menjadi sarana koreksi dan perbaikan institusional.
“Meski dari sisi tertentu pahit bagi kami para hakim MK, jika dilihat secara utuh, keputusan MKMK justru menjadi obat agar kami bisa lebih korektif dan menjalankan tanggung jawab secara lebih maksimal ke depan,” tuturnya.
Pada hari yang sama, Palguna, Yuliandri, dan Ridwan Mansyur resmi mengucapkan sumpah sebagai anggota MKMK untuk ketiga kalinya. Setelah menjalani masa jabatan pada 2024 dan 2025, ketiganya kembali mengemban amanah untuk periode 7 Januari hingga 31 Desember 2026.
Adapun komposisi MKMK tersebut mencerminkan unsur masyarakat, akademisi hukum, dan hakim konstitusi, yang diharapkan mampu menjaga independensi, integritas, serta akuntabilitas Mahkamah Konstitusi di tengah sorotan publik. (dam)











