• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menteri HAM Minta Masyarakat Jangan Khawatir soal Pasal Penghinaan Presiden

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 6 Januari 2026 - 06:06
in Nasional
pigai

Menteri HAM, Natalius Pigai, menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (5/1/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengajak masyarakat untuk tidak terlalu khawatir dengan pasal yang mengatur tentang larangan penghinaan terhadap presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Pigai mengatakan, ketentuan tersebut tidak hanya diatur di Indonesia, tetapi juga negara lain, salah satunya Jerman. Namun, menurut dia, tidak pernah ada warga negara yang dihukum karena pasal dimaksud.

BacaJuga:

Wamendagri Pastikan Dana Otsus Papua Berdampak bagi Masyarakat

BAZNAS Petakan Potensi Zakat Pertanian Desa Capai Rp326,95 Miliar

Tak Sekadar Masalah Tata Kelola, Komnas HAM Ungkap Pelanggaran HAM di Program MBG

“Di Jerman itu ada, tapi tidak pernah itu kanselir Jerman memenjarakan rakyatnya. Jadi, jangan terlalu khawatir,” ucap dia, saat diwawancarai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin.

Bagi dia, pasal penghinaan residen merupakan bentuk simbolis negara menjaga martabat kepala negara dan muruah negara. Agar tidak selewengkan, ia menyebut pasal tersebut dikategorikan sebagai delik aduan.

“Hanya yang bersangkutan yang melaporkan dan yang bersangkutan yang melakukan pengampunan dan penarikan,” katanya.

Kendati delik aduan, dia yakin tidak mungkin kepala negara memenjarakan warga negaranya. “Masa kanselir Jerman mau adukan rakyatnya? Eggak bisa lah, enggak mungkin lah,” tuturnya.

Ia lebih lanjut mengatakan pihaknya belum bisa menilai ada atau tidaknya pelanggaran HAM atas ketentuan tersebut karena KUHP nasional baru berlaku pada 2 Januari 2026.

“Setelah ada undang-undang ini, kemudian implementasinya ada tindakan-tindakan yang bertentangan dengan HAM, baru boleh dinilai. Sekarang kan baru undang-undang,” ucapnya.

Di sisi lain, dia mengakui Kementerian HAM tidak terlalu dilibatkan dalam penyusunan KUHP. Namun demikian, ia mengapresiasi tim penyusun karena, menurut dia, KUHP baru mengandung nilai-nilai hak asasi.

“Ini saya ngomong jujur. Meskipun kami tidak ikut terlibat full (penuh), saya apresiasi mereka yang menyusun ini adalah orang yang paham HAM sehingga konten-kontennya, ketika kita baca setelah ditetapkan itu, ternyata isinya adalah mengandung nilai-nilai HAM,” tuturnya.

Diketahui, Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dipidana paling lama tiga tahun penjara atau denda.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan, pasal tersebut merupakan delik aduan. “Jadi, sangat terbatas, dan itu delik aduan. Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin. (bro)

Tags: Menteri HAMNatalius PigaiPasal Penghinaan Presiden

Berita Terkait.

ribka
Nasional

Wamendagri Pastikan Dana Otsus Papua Berdampak bagi Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:13
zainut
Nasional

BAZNAS Petakan Potensi Zakat Pertanian Desa Capai Rp326,95 Miliar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:03
mbg
Nasional

Tak Sekadar Masalah Tata Kelola, Komnas HAM Ungkap Pelanggaran HAM di Program MBG

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:22
Bima Arya Sugiarto
Nasional

Pesan Wamendagri kepada Peserta Masadagri: Perkuat Karakter dan Bangun Jejaring

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:35
jamaah
Nasional

DPR Soroti Biaya Haji 2027, Subsidi Dinilai Jadi Penahan Beban Jemaah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:33
Kunci  Wirausaha  Kuat,  Ekonomi  Melesat Perpres No. 38 Tahun 202
Nasional

Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:35

OLAHRAGA

bri
Olahraga

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Editor Dilianto
Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19

INDOPOSCO.ID – Menjelang ajang MotoGP Mandalika 2026 pada 9–11 Oktober, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI melatih 500...

SelengkapnyaDetails
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    946 shares
    Share 378 Tweet 237
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.