INDOPOSCO.ID – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang resmi mengalihkan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen Wilayah Kerja (WK) Jambi Merang kepada PT Sumsel Energi Merang (SEM). Penandatanganan perjanjian pengalihan tersebut dilaksanakan di Jakarta, Senin (29/12/2025).
PT Sumsel Energi Merang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan. Pengalihan PI ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor hulu minyak dan gas bumi sekaligus mendorong peningkatan manfaat ekonomi bagi daerah.
Direktur Utama PT PHE Jambi Merang, Muhamad Arifin, menyampaikan pengalihan PI 10 persen WK Jambi Merang merupakan amanat regulasi serta bentuk sinergi antara industri hulu migas dan pemerintah daerah.
“Keikutsertaan BUMD melalui PT Sumsel Energi Merang diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi keberlanjutan operasi WK Jambi Merang serta manfaat nyata bagi masyarakat Sumatera Selatan dengan tata kelola yang tetap dijaga,” ujarnya.
Acara penandatanganan turut dihadiri Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Basyaruddin Akhmad, beserta jajaran manajemen BUMD Provinsi Sumsel. Hadir pula manajemen PT Sumsel Energi Gemilang, PT Sumsel Energi Merang, dan PT Muba Energi Maju Berjaya.
Pengalihan PI 10 persen WK Jambi Merang ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Migas sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025.
Gubernur Sumatera Selatan yang diwakili Basyaruddin Akhmad mengapresiasi terealisasinya pengalihan PI tersebut.
“PI ini sangat ditunggu-tunggu untuk menggerakkan perekonomian daerah. Diharapkan proses persetujuan selanjutnya di SKK Migas dan Kementerian ESDM dapat segera diselesaikan,” katanya.
Setelah penandatanganan perjanjian, proses selanjutnya adalah pengajuan permohonan persetujuan kepada Menteri ESDM melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) sesuai ketentuan yang berlaku. (rmn)










