INDOPOSCO.ID – Kilau emas tampaknya mulai meredup. Melemahnya permintaan global terhadap logam mulia itu membuat pemerintah menurunkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) emas untuk periode kedua Juni 2026.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan HPE emas sebesar USD 143.190,64 per kilogram. Angka tersebut turun 3,51 persen dibandingkan periode pertama Juni 2026 yang mencapai USD 148.396,49 per kilogram.
Tak hanya itu, HR emas juga ikut terkoreksi dari USD 4.615,65 per troy ounce (t oz) menjadi USD 4.453,73 per t oz.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1453 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Aturan itu berlaku untuk periode 15 hingga 30 Juni 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan penurunan harga emas dipicu oleh masih tingginya suku bunga di sejumlah negara maju.
“Penurunan HPE dan HR emas pada periode kedua Juni 2026 terjadi akibat kebijakan suku bunga di berbagai negara maju yang berada pada level tinggi sehingga menekan harga emas,” ujar Tommy dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, tingginya suku bunga membuat investor mulai mengalihkan dana ke instrumen yang memberikan imbal hasil lebih menarik dibanding emas. Akibatnya, minat terhadap logam mulia sebagai aset investasi mengalami penurunan.
Di sisi lain, aktivitas pembelian emas dunia juga cenderung melambat di tengah volatilitas pasar internasional yang masih berlangsung. Kondisi tersebut diperparah dengan pasokan emas yang relatif stabil sehingga memicu koreksi harga di pasar global.
“Pasokan emas tetap terjaga sementara permintaan melemah. Kondisi ini mendorong penyesuaian harga internasional yang kemudian berdampak pada penurunan HPE dan HR emas,” jelas Tommy.
Ia menambahkan, penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan data serta masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Selain itu, lanjutnya, proses penetapan harga juga melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Perindustrian.
Menurut dia, turunnya harga acuan tersebut menjadi sinyal bahwa pasar emas global tengah menghadapi tekanan. Baik dari kombinasi tingginya suku bunga dan melambatnya permintaan investor terhadap aset safe haven yang selama ini menjadi primadona saat ketidakpastian ekonomi meningkat.(nas)











