INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Serang, Banten, secara resmi melarang masyarakat menggelar pesta kembang api dan petasan pada perayaan malam Tahun Baru 2026 demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Jumat, menegaskan larangan tersebut dikeluarkan karena penggunaan bahan peledak, meskipun berdaya ledak rendah, berpotensi menimbulkan gangguan keselamatan dan kenyamanan warga.
“Petasan dan kembang api memiliki risiko tinggi, bisa menyebabkan kebakaran, luka serius, bahkan korban jiwa. Oleh karena itu, kami melarang keras aktivitas membakar petasan dan kembang api pada malam tahun baru,” kata Condro.
Selain faktor keselamatan fisik, menurut dia, suara ledakan petasan juga dapat mengganggu ketenangan masyarakat, khususnya anak-anak, lansia, dan warga yang sedang beristirahat.
Untuk memastikan instruksi ini berjalan efektif, Kapolres Serang telah memerintahkan seluruh kepala kepolisian sektor (Kapolsek) di jajarannya untuk aktif turun ke lapangan.
Mereka diminta melakukan sosialisasi melalui patroli, sambang warga, serta menggandeng tokoh agama dan masyarakat.
“Kami minta Kapolsek jajaran untuk mengedukasi masyarakat agar tidak menyalakan petasan dan mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermanfaat,” ujarnya.
Alumnus Akpol 2005 ini mengajak masyarakat untuk menyambut pergantian tahun dengan cara yang lebih positif dan religius, seperti memperbanyak ibadah, doa bersama, dan berkumpul bersama keluarga sebagai sarana refleksi diri.
“Lebih baik malam tahun baru diisi dengan ibadah, doa, dan evaluasi diri. Selain aman, juga membawa ketenangan dan keberkahan bagi wilayah Kabupaten Serang,” pungkas Condro. (bro)









