INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Malang berhasil membongkar peredaran rokok ilegal di Kota Malang, Jawa Timur.
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penjualan rokok tanpa pita cukai di sebuah toko di Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Rabu (4/3/2026).
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores mengatakan petugas menemukan rokok ilegal yang disimpan dan disediakan untuk diperjualbelikan di lokasi tersebut.
“Secara keseluruhan kami mengamankan 731 bungkus rokok ilegal dengan jumlah mencapai 14.540 batang,” ujar Johan dalam keterangan resminya, Rabu (11/3/2026).
Tanpa Pita Cukai
Rokok ilegal yang ditemukan merupakan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek.
Beberapa merek yang diamankan di antaranya Get New, Rama, serta sejumlah merek lain yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan.
Menurut Johan, total nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp21.759.900, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp10.947.649 dari sektor cukai.
Peran Penting Masyarakat
Johan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal.
Ia berharap kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dapat terus diperkuat untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang dan sekitarnya.
“Melalui sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, kami berharap pemberantasan rokok ilegal dapat semakin efektif,” katanya.
Selain melindungi penerimaan negara dari sektor cukai, penindakan tersebut juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan. (ipo)











