• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bappenas Usulkan Anggota Penyelenggara Pemilu Jadi 9 Orang, DKPP Sebut Ideal

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 23 Desember 2025 - 18:28
in Nasional
WhatsApp Image 2025-12-23 at 17.28.18

Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas, Nuzula Anggeraini (dua dari kiri) Bersama Ketua DKPP RI Heddy Lugito (kanan) dalam diskusi terbatas bertajuk Penguatan Lembaga Kode Etik di Ruang Sidang DKPP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025). foto: INDOPOSCO / DILIANTO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) merekomendasikan penambahan jumlah keanggotaan lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, masing-masing menjadi sembilan orang.

Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas, Nuzula Anggeraini, mengatakan rekomendasi tersebut merupakan bagian dari penguatan variabel keanggotaan penyelenggara pemilu agar lebih efektif, berintegritas, dan independen.

BacaJuga:

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

Jemaah Haji Pulang Lebih Nyaman, Bea Cukai Hadirkan Layanan Registrasi IMEI di Debarkasi

“Jadi anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP terdiri dari sembilan orang,” ujar Nuzula dalam diskusi terbatas bertajuk Penguatan Lembaga Kode Etik di Ruang Sidang DKPP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Menurut dia, komposisi sembilan anggota itu diusulkan berasal dari tiga unsur pengusul, yakni Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Masing-masing lembaga mengusulkan tiga orang melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.

“Anggota terdiri dari sembilan orang dengan ketentuan tiga orang diusulkan Presiden, tiga diusulkan DPR, dan tiga orang diusulkan MK, melalui proses yang transparan dan akuntabel,” kata Nuzula.

Ia menegaskan, proses seleksi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi kunci untuk memastikan integritas serta independensi penyelenggara pemilu. Menurutnya, model pemilihan anggota akan sangat menentukan kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemilu.

“Dengan proses yang transparan dan akuntabel, penyelenggara pemilu akan berintegritas dan independen. Hal itu tercermin dari model pemilihan anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP,” ujarnya.

Selain soal jumlah dan mekanisme pengusulan anggota, Kementerian PPN/Bappenas juga merekomendasikan masa jabatan anggota DKPP selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan ini diselaraskan dengan masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu.

“Untuk DKPP, masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali. Sama seperti KPU dan Bawaslu yang kami usulkan,” kata Nuzula.

Ia menambahkan, KPU, Bawaslu, dan DKPP merupakan satu kesatuan sistem penyelenggara pemilu yang tidak dapat dipisahkan. Karena itu, penguatan desain keanggotaan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk memperhatikan pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen serta keterlibatan penyandang disabilitas.

“Ini menjadi perhatian penting kami, terutama terkait pemenuhan keterwakilan perempuan dan penyandang disabilitas. Semua itu masuk dalam variabel keanggotaan penyelenggara pemilu,” pungkas Nuzula.

Sementara itu, Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengapresiasi adanya usulan dari Bappenas tersebut. “Yang paling menarik usulan revisi UU Pemilu adalah terkait jumlah anggota penyelenggara pemilu masing-masing 9 orang, itu komposisi yang ideal,” ucapnya.

“Lepas siapapun yang jadi, usulan ini menurut saya sangat menarik dan lebih mencerminkan usulan kenegarawanan daripada usulan politis,” sambung Heddy. (dil)

Tags: BappenasBawasluDKPPKPU

Berita Terkait.

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan
Nasional

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan

Senin, 15 Juni 2026 - 22:35
gibran
Nasional

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

Senin, 15 Juni 2026 - 19:07
imei
Nasional

Jemaah Haji Pulang Lebih Nyaman, Bea Cukai Hadirkan Layanan Registrasi IMEI di Debarkasi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:20
udin
Nasional

Viral Video Kekerasan 3 PMI di Malaysia, Kementerian P2MI Turun Tangan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:04
Dedi-Prasetyo
Nasional

Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolri Minta Jajaran Dekat dengan Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:27
Pengawalan
Nasional

Presiden Jerman ke Jakarta, Pengaturan Lalin Jalur Protokol Bersifat Situasional

Senin, 15 Juni 2026 - 09:07

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6731 shares
    Share 2692 Tweet 1683
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1730 shares
    Share 692 Tweet 433
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.