• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sempat Buron, Kejagung Serahkan Oknum Jaksa ke KPK Terkait Dugaan Pemerasan

Dilianto Editor Dilianto
Senin, 22 Desember 2025 - 19:29
in Nasional
buron

Tim Jamintel Kejagung menyerahkan oknum pejabat Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK di Jakarta. Foto: Dok Kejagung.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang bersih dan berintegritas dengan menyerahkan oknum jaksa berinisial TTF kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

BacaJuga:

Revitalisasi Pangan Lokal Jadi Sorotan, DPR Minta Peran Bulog Dievaluasi

Menteri PANRB Dorong MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket

Menangkap Pergeseran Dunia

Menurutnya, TTF diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

“Ia (TTF) diserahkan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan kejaksaan setempat,” kata Anang dalam keterangan pada Senin (22/12/2025).

Anang menjelaskan, proses penyerahan dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung yang berkolaborasi dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

“Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan kepada tim penyidik KPK untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

“Penyerahan ini sekaligus menjadi bagian dari langkah konsisten institusi dalam melakukan pembenahan internal guna menjaga marwah dan kehormatan Korps Adhyaksa,” imbuhnya.

Ia pun menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun.

Selain itu, institusi, kata dia, tidak akan menghalangi, mencampuri, ataupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

“Seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” tegasnya.

Selain perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah bersama seorang pihak swasta berinisial SL.

“Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp840 juta terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas),” tuturnya.

Pada hari yang sama, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) resmi menetapkan P dan SL sebagai tersangka.

Penanganan perkara ini, menurut Anang, dilakukan secara berjenjang, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Prosesnya dimulai melalui mekanisme intelijen, kemudian dilanjutkan ke bidang pengawasan, dan akhirnya ditangani oleh JAM Pidsus untuk proses pemidanaan,” ucap Anang.

Ia menambahkan, Jaksa Agung secara konsisten menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas bagi seluruh insan Adhyaksa.

“Setiap pelanggaran yang mencederai kepercayaan publik akan ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (fer)

Tags: Gedung Merah PutihKejagungKPK

Berita Terkait.

jagung
Nasional

Revitalisasi Pangan Lokal Jadi Sorotan, DPR Minta Peran Bulog Dievaluasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:08
Menteri PANRB Dorong MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket
Nasional

Menteri PANRB Dorong MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:05
Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Nasional

Menangkap Pergeseran Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:06
Meutya Hafid
Nasional

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:04
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:47
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:21

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    4882 shares
    Share 1953 Tweet 1221
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1467 shares
    Share 587 Tweet 367
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    985 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1533 shares
    Share 613 Tweet 383
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.