INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang bersih dan berintegritas dengan menyerahkan oknum jaksa berinisial TTF kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Menurutnya, TTF diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
“Ia (TTF) diserahkan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan kejaksaan setempat,” kata Anang dalam keterangan pada Senin (22/12/2025).
Anang menjelaskan, proses penyerahan dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung yang berkolaborasi dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
“Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan kepada tim penyidik KPK untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
“Penyerahan ini sekaligus menjadi bagian dari langkah konsisten institusi dalam melakukan pembenahan internal guna menjaga marwah dan kehormatan Korps Adhyaksa,” imbuhnya.
Ia pun menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun.
Selain itu, institusi, kata dia, tidak akan menghalangi, mencampuri, ataupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
“Seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” tegasnya.
Selain perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah bersama seorang pihak swasta berinisial SL.
“Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp840 juta terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas),” tuturnya.
Pada hari yang sama, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) resmi menetapkan P dan SL sebagai tersangka.
Penanganan perkara ini, menurut Anang, dilakukan secara berjenjang, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Prosesnya dimulai melalui mekanisme intelijen, kemudian dilanjutkan ke bidang pengawasan, dan akhirnya ditangani oleh JAM Pidsus untuk proses pemidanaan,” ucap Anang.
Ia menambahkan, Jaksa Agung secara konsisten menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas bagi seluruh insan Adhyaksa.
“Setiap pelanggaran yang mencederai kepercayaan publik akan ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (fer)










