• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sempat Buron, Kejagung Serahkan Oknum Jaksa ke KPK Terkait Dugaan Pemerasan

Dilianto - Editor Dilianto -
Senin, 22 Desember 2025 - 19:29
in Nasional
buron

Tim Jamintel Kejagung menyerahkan oknum pejabat Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK di Jakarta. Foto: Dok Kejagung.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang bersih dan berintegritas dengan menyerahkan oknum jaksa berinisial TTF kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

BacaJuga:

Dukung Desa Berdaya, LKC Dompet Dhuafa NTB Tegaskan Komitmen Pemberdayaan

Hari Ibu, Tonggak Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Bangsa

Bencana Bukan Sekadar Peristiwa, tapi Ujian Empati dan Cara Berkomunikasi

Menurutnya, TTF diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

“Ia (TTF) diserahkan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan kejaksaan setempat,” kata Anang dalam keterangan pada Senin (22/12/2025).

Anang menjelaskan, proses penyerahan dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung yang berkolaborasi dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

“Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan kepada tim penyidik KPK untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

“Penyerahan ini sekaligus menjadi bagian dari langkah konsisten institusi dalam melakukan pembenahan internal guna menjaga marwah dan kehormatan Korps Adhyaksa,” imbuhnya.

Ia pun menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun.

Selain itu, institusi, kata dia, tidak akan menghalangi, mencampuri, ataupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

“Seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” tegasnya.

Selain perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah bersama seorang pihak swasta berinisial SL.

“Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp840 juta terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas),” tuturnya.

Pada hari yang sama, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) resmi menetapkan P dan SL sebagai tersangka.

Penanganan perkara ini, menurut Anang, dilakukan secara berjenjang, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Prosesnya dimulai melalui mekanisme intelijen, kemudian dilanjutkan ke bidang pengawasan, dan akhirnya ditangani oleh JAM Pidsus untuk proses pemidanaan,” ucap Anang.

Ia menambahkan, Jaksa Agung secara konsisten menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas bagi seluruh insan Adhyaksa.

“Setiap pelanggaran yang mencederai kepercayaan publik akan ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (fer)

Tags: Gedung Merah PutihKejagungKPK
Berita Sebelumnya

Dinilai Anomali Hukum, Roy Suryo dkk Minta ijazah Jokowi di Uji Lab Forensik Independen

Berita Berikutnya

Bintang Film Dewasa asal Inggris Ini Ditangkal Masuk Indonesia Selama 10 tahun

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.32.26
Nasional

Dukung Desa Berdaya, LKC Dompet Dhuafa NTB Tegaskan Komitmen Pemberdayaan

Senin, 22 Desember 2025 - 22:38
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.26.10
Nasional

Hari Ibu, Tonggak Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Bangsa

Senin, 22 Desember 2025 - 22:18
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.05.54
Nasional

Bencana Bukan Sekadar Peristiwa, tapi Ujian Empati dan Cara Berkomunikasi

Senin, 22 Desember 2025 - 21:13
WhatsApp Image 2025-12-22 at 19.26.55
Nasional

TKA Jadi Instrumen Pemetaan Capaian Akademik Nasional

Senin, 22 Desember 2025 - 20:25
nudin
Nasional

Dinilai Anomali Hukum, Roy Suryo dkk Minta ijazah Jokowi di Uji Lab Forensik Independen

Senin, 22 Desember 2025 - 19:19
terminal
Nasional

Kebijakan WFA Cegah Penumpang Kendaraan di Masa Libur Nataru 2026, Begini Respons DPR RI

Senin, 22 Desember 2025 - 17:55
Berita Berikutnya
tia

Bintang Film Dewasa asal Inggris Ini Ditangkal Masuk Indonesia Selama 10 tahun

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.