INDOPOSCO.ID – Bareskrim Polri berkomitmen memiskinkan para bandar narkoba dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan langkah itu juga akan menyasar kasus bandar Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
“Ya, intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU,” kata Eko Hadi di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Fokus penyidikan kini diperluas melampaui tindak pidana utama demi memburu harta kekayaan pelaku sehingga kekuatan ekonomi sindikat narkoba benar-benar lumpuh.
“Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” ujar Eko Hadi.
Bareskrim menangkap istri dan dua anak Koko Erwin di Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait dugaan TPPU, serta menyita sejumlah aset berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, hingga berbagai dokumen terkait.
“Nanti kurang lebihnya kita rilis setelah komplit, sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita,” jelas Eko Hadi.
Istri dan dua anak Erwin tiba di Bareskrim Polri pada Jumat (24/4/2026) petang tadi. Mereka adalah Virda Virginia Pahlevi yang merupakan istri Koko Erwin dan dua anaknya yakni Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.
Ketiga tersangka itu dibawa Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah lebih dulu menangkap buronan kasus narkoba atas nama Erwin Iskandar bin Iskandar atau kerap disapa Koko Erwin di Tanjung Balai, Sumatera Utara menuju ke Malaysia pada Kamis (26/2/2026).
Koko Erwin berkaitan dengan tersangka kasus narkoba eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi, serta eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Mereka diduga dalam jaringan yang sama. (dan)










